Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5710 tentang Halal haram jelas, waspadai perkara syubhat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa perkara halal dan haram pada dasarnya sudah jelas, namun di antara keduanya terdapat perkara syubhat (meragukan) yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa siapa yang berhati-hati menjauhi syubhat, maka agamanya dan kehormatannya akan terjaga; dan beliau memberi perumpamaan seperti penggembala yang menggembala di sekitar kawasan terlarang, yang hampir pasti akan masuk ke dalamnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Anjuran Meninggalkan Hal-Hal yang Meragukan, dari sahabat An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap, dan merupakan salah satu hadits pokok dalam bab halal-haram dan syubhat.

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menjauhi yang haram dan menjaga diri dari yang meragukan:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu musuh yang nyata."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram, serta tidak mengikuti langkah setan yang selalu mengajak kepada yang haram dan syubhat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ menjelaskan tiga kategori perkara:

  1. Halal yang jelas — seperti makanan yang Allah halalkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
  2. Haram yang jelas — seperti khamr, riba, zina, dan yang disebutkan secara tegas keharamannya.
  3. Syubhat (meragukan) — perkara yang tidak jelas halal atau haramnya bagi sebagian orang, karena samarnya dalil atau bercampurnya antara yang halal dan haram.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu dasar pokok dalam bab wara' (kehati-hatian). Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa siapa yang meninggalkan syubhat karena menjaga agamanya, maka ia telah mengambil jalan keselamatan. An-Nawawi juga menukil bahwa hadits ini menjadi landasan kaidah "al-wara' " (menjauhi yang meragukan).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perumpamaan "kawasan terlarang" (hima) adalah sesuatu yang Allah haramkan. Barangsiapa menggembala di sekitar kawasan terlarang, maka ia hampir pasti akan masuk ke dalamnya. Ini isyarat bahwa syubhat adalah pintu menuju haram, sehingga wajib dijauhi.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip bahwa seorang hamba harus menjaga hatinya dari syubhat, karena syubhat dapat mengantarkan kepada haram. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian salaf berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan sesuatu yang aku ragukan kecuali aku tinggalkan, dan aku tidak pernah meninggalkan sesuatu yang aku yakini kecuali aku kerjakan."

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa syubhat terbagi menjadi dua: (1) yang masih dapat diketahui hukumnya dengan ijtihad, dan (2) yang tidak dapat diketahui oleh kebanyakan orang. Bagi yang pertama, wajib bertanya kepada ahli ilmu; bagi yang kedua, wajib menjauhinya sebagai bentuk wara'.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam muamalah, terutama dalam hal makanan, minuman, dan harta. Beliau juga menegaskan bahwa syubhat bukan berarti haram, tetapi meninggalkannya adalah lebih utama untuk menjaga agama dan kehormatan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa syubhat yang dimaksud adalah perkara yang tidak diketahui hukumnya secara pasti, dan wajib bagi seorang Muslim untuk bertanya kepada ulama. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menekankan bahwa syubhat lebih kepada perkara yang bercampur antara halal dan haram, seperti harta yang bercampur antara yang halal dan haram. Namun kesimpulannya sama: menjauhi syubhat adalah jalan keselamatan.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa syubhat wajib dijauhi jika tidak diketahui hukumnya secara pasti, dan jika diketahui melalui ijtihad ulama, maka wajib mengikuti hasil ijtihad tersebut. Ini sesuai dengan kaidah yang disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa syubhat adalah pintu menuju haram, dan meninggalkannya adalah bagian dari kesempurnaan iman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam hal makanan dan minuman. Beliau pernah berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang halal dan haram, dan aku tidak pernah meninggalkan sesuatu yang aku ragukan kecuali aku tinggalkan."

Al-Hasan al-Bashri رحمه الله, seorang tabi'in yang terkenal, pernah ditanya tentang syubhat. Beliau menjawab: "Syubhat adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh orang yang bertakwa, maka tinggalkanlah." Beliau juga berkata: "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih menenangkan hati daripada meninggalkan syubhat."

Sufyan ats-Tsauri رحمه الله, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan sesuatu yang aku ragukan kecuali aku tinggalkan, dan aku tidak pernah meninggalkan sesuatu yang aku yakini kecuali aku kerjakan." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat berhati-hati dalam hal syubhat.

Hikmah dari kisah ini: kehati-hatian dalam hal syubhat adalah tanda ketakwaan dan kesempurnaan iman. Seorang Muslim yang meninggalkan syubhat akan menjaga agamanya dan kehormatannya, serta terhindar dari perbuatan haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Kenali halal dan haram yang jelas — pelajari Al-Qur'an dan Sunnah serta penjelasan ulama tentang halal dan haram.
  2. Jauhi syubhat — jika ragu, tinggalkan. Ini adalah bentuk wara' yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
  3. Bertanya kepada ulama — jika tidak mengetahui hukum suatu perkara, tanyakan kepada ahli ilmu yang terpercaya.
  4. Jaga hati dan kehormatan — dengan menjauhi syubhat, agama dan kehormatan kita akan terjaga.
  5. Jangan mendekati yang haram — syubhat adalah pintu menuju haram, maka jauhi pintunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?