Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5709 tentang Haram setiap minuman memabukkan dan ancaman siksa peminumnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam Islam: setiap yang memabukkan itu haram, apa pun nama dan bahan asalnya. Nabi ﷺ tidak melihat nama atau bentuk minumannya, tetapi bertanya apakah memabukkan. Bagi yang meminumnya, Allah menjanjikan siksaan berupa "thinah al-khabal", yaitu keringat atau cairan menjijikkan dari penghuni neraka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, no. 5709, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik namanya khamr, mizr, bir, atau lainnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebut bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum berdasarkan sifat, bukan sekadar nama.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khamr termasuk rijs (najis maknawi) dan termasuk perbuatan setan.

Penjelasan Rinci

1. Kaidah "Setiap yang memabukkan adalah haram"

Nabi ﷺ tidak bertanya: "Apa namanya? Dari apa dibuat? Berapa kadarnya?" Beliau hanya bertanya: "Apakah memabukkan?" Ketika dijawab "Ya", langsung dihukumi haram. Ini menunjukkan bahwa illat hukumnya adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa semua benda yang memabukkan — baik cairan, padat, dimakan, diminum, atau dihisap — hukumnya haram, meskipun namanya bukan khamr.

2. Makna "thinah al-khabal" (طِينَةُ الْخَبَالِ)

Para ulama berbeda dalam memaknai lafaz ini:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa "khabal" berarti kerusakan atau kebinasaan. Jadi "thinah al-khabal" adalah cairan yang menjadi sebab kebinasaan dan kehinaan di neraka.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk siksaan bagi peminum khamr di akhirat, yaitu diberi minum dari cairan menjijikkan penghuni neraka.
  • Dalam riwayat lain disebutkan "arqa ahlinnar" (keringat penghuni neraka) atau "usharah ahlinnar" (sari/cairan tubuh penghuni neraka).

Syaikh as-Sa'di menjelaskan bahwa balasan ini sesuai dengan jenis perbuatannya: orang yang meminum yang haram dan memabukkan di dunia, akan diberi minum dari yang paling menjijikkan di akhirat — sebagai kehinaan dan siksaan yang setimpal.

3. Perbedaan pendapat ulama tentang kadar memabukkan

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa khamr haram. Namun mereka berbeda dalam definisi khamr:
  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat: semua yang memabukkan adalah khamr, baik dari anggur atau bukan, sedikit atau banyak.
  • Sebagian Hanafiyah berpendapat: khamr secara istilah khusus untuk yang berasal dari anggur, sedangkan yang lain disebut muskir dan haram jika diminum banyak.

Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Syaikh as-Sa'di — adalah pendapat jumhur: setiap yang memabukkan adalah haram, sekecil apa pun kadarnya, berdasarkan keumuman hadits "kullu muskirin haram".

4. Hikmah larangan khamr

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa khamr adalah induk dari segala kerusakan: merusak akal, memutus silaturahmi, menimbulkan permusuhan, dan menghalangi dari shalat serta zikir. Karena itu Allah menyebutnya rijs (najis) dan amal syaithan (perbuatan setan).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah: 90-91), beliau berkata:

"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan."

Ketika ayat itu turun, Umar langsung menyerukan di jalan-jalan Madinah: "Ketahuilah, khamr telah diharamkan!" Sahabat-sahabat yang sedang memegang gelas berisi khamr langsung membuangnya, bahkan sebagian mencurahkan isi tempat minum mereka ke jalan-jalan Madinah.

(Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Hikmah: Para sahabat tidak menunggu penjelasan panjang. Begitu hukum turun, mereka langsung taat. Inilah sikap seorang mukmin sejati — mendengar dan taat.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram — baik disebut khamr, mizr, bir, wine, atau nama lainnya. Yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan.
  2. Sedikit pun haram jika memabukkan, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan kadar.
  3. Peminum khamr diancam dengan siksaan berat di akhirat: diberi minum dari thinah al-khabal, yaitu cairan menjijikkan dari penghuni neraka.
  4. Jauhi segala perantara menuju khamr — termasuk tempat, teman, dan acara yang mengarah ke sana.
  5. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?