Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam Islam: setiap yang memabukkan itu haram, apa pun nama dan bahan asalnya. Nabi ﷺ tidak melihat nama atau bentuk minumannya, tetapi bertanya apakah memabukkan. Bagi yang meminumnya, Allah menjanjikan siksaan berupa "thinah al-khabal", yaitu keringat atau cairan menjijikkan dari penghuni neraka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, no. 5709, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.
Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "kullu muskirin khamr" adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik namanya khamr, mizr, bir, atau lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebut bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum berdasarkan sifat, bukan sekadar nama.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khamr termasuk rijs (najis maknawi) dan termasuk perbuatan setan.
Penjelasan Rinci
1. Kaidah "Setiap yang memabukkan adalah haram"
Nabi ﷺ tidak bertanya: "Apa namanya? Dari apa dibuat? Berapa kadarnya?" Beliau hanya bertanya: "Apakah memabukkan?" Ketika dijawab "Ya", langsung dihukumi haram. Ini menunjukkan bahwa illat hukumnya adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa semua benda yang memabukkan — baik cairan, padat, dimakan, diminum, atau dihisap — hukumnya haram, meskipun namanya bukan khamr.
2. Makna "thinah al-khabal" (طِينَةُ الْخَبَالِ)
Para ulama berbeda dalam memaknai lafaz ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa "khabal" berarti kerusakan atau kebinasaan. Jadi "thinah al-khabal" adalah cairan yang menjadi sebab kebinasaan dan kehinaan di neraka.
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk siksaan bagi peminum khamr di akhirat, yaitu diberi minum dari cairan menjijikkan penghuni neraka.
- Dalam riwayat lain disebutkan "arqa ahlinnar" (keringat penghuni neraka) atau "usharah ahlinnar" (sari/cairan tubuh penghuni neraka).
Syaikh as-Sa'di menjelaskan bahwa balasan ini sesuai dengan jenis perbuatannya: orang yang meminum yang haram dan memabukkan di dunia, akan diberi minum dari yang paling menjijikkan di akhirat — sebagai kehinaan dan siksaan yang setimpal.
3. Perbedaan pendapat ulama tentang kadar memabukkan
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa khamr haram. Namun mereka berbeda dalam definisi khamr:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat: semua yang memabukkan adalah khamr, baik dari anggur atau bukan, sedikit atau banyak.
- Sebagian Hanafiyah berpendapat: khamr secara istilah khusus untuk yang berasal dari anggur, sedangkan yang lain disebut muskir dan haram jika diminum banyak.
Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Syaikh as-Sa'di — adalah pendapat jumhur: setiap yang memabukkan adalah haram, sekecil apa pun kadarnya, berdasarkan keumuman hadits "kullu muskirin haram".
4. Hikmah larangan khamr
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa khamr adalah induk dari segala kerusakan: merusak akal, memutus silaturahmi, menimbulkan permusuhan, dan menghalangi dari shalat serta zikir. Karena itu Allah menyebutnya rijs (najis) dan amal syaithan (perbuatan setan).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah: 90-91), beliau berkata:
"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan."
Ketika ayat itu turun, Umar langsung menyerukan di jalan-jalan Madinah: "Ketahuilah, khamr telah diharamkan!" Sahabat-sahabat yang sedang memegang gelas berisi khamr langsung membuangnya, bahkan sebagian mencurahkan isi tempat minum mereka ke jalan-jalan Madinah.
(Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Hikmah: Para sahabat tidak menunggu penjelasan panjang. Begitu hukum turun, mereka langsung taat. Inilah sikap seorang mukmin sejati — mendengar dan taat.
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan adalah haram — baik disebut khamr, mizr, bir, wine, atau nama lainnya. Yang menjadi ukuran adalah sifat memabukkan, bukan nama atau bahan.
- Sedikit pun haram jika memabukkan, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan kadar.
- Peminum khamr diancam dengan siksaan berat di akhirat: diberi minum dari thinah al-khabal, yaitu cairan menjijikkan dari penghuni neraka.
- Jauhi segala perantara menuju khamr — termasuk tempat, teman, dan acara yang mengarah ke sana.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.