Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5692 tentang Larangan minuman keras dan wadahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap empat wadah yang biasa dipakai untuk merendam (membuat nabidz/minuman fermentasi), yaitu ad-Dubba', an-Naqir, al-Hantam, dan al-Muzaffat. Larangan ini bukan karena zat wadahnya, melainkan karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi isinya sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr. Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan hadits ini sebagai jawaban atas pertanyaan tentang nabidz manis yang dibuat neneknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, no. 5692, dari jalan Abu Jamrah Nashr bin 'Imran adh-Dhub'i dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Jamrah dengan lafaz yang lebih panjang, dan menjadi salah satu hadits pokok dalam bab wadah-wadah minuman.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits wafd 'Abdul Qais ini adalah salah satu hadits yang paling banyak faedahnya (من أجمع الأحاديث وأكثرها فوائد).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan empat wadah ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ma'qul (beralasan), yaitu karena cepatnya perubahan isi menjadi khamr.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Tahdzib as-Sunan menjelaskan hikmah larangan ini sebagai saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Wafd (delegasi) 'Abdul Qais adalah utusan dari kabilah Bani 'Abdul Qais yang datang dari Bahrain (wilayah timur jazirah Arab). Mereka menyampaikan dua hal penting: (1) mereka tidak bisa sering bertemu Nabi ﷺ karena terhalang kaum musyrikin, dan (2) mereka meminta wasiat yang bisa diamalkan dan disampaikan kepada kaum mereka. Nabi ﷺ menyambut mereka dengan gembira, lalu memberikan wasiat yang mencakup pokok-pokok iman dan larangan empat wadah minuman.

Empat wadah yang dilarang:

  1. Ad-Dubba' — wadah dari labu kering yang dikeraskan.
  2. An-Naqir — wadah yang dilubangi dari batang pohon (biasanya kurma).
  3. Al-Hantam — wadah dari tanah liat yang dicampur lemak hewan (di beberapa riwayat: tembikar hijau).
  4. Al-Muzaffat — wadah yang dilapisi ter/pitch.

Bagaimana ulama memahami larangan ini:

  • Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam hadits ini — memahaminya sebagai larangan yang berkaitan dengan nabidz (rendaman) yang bisa berubah menjadi khamr. Beliau menjawab pertanyaan Abu Jamrah tentang nabidz manis dalam jarr (kendi tanah liat) dengan menyebutkan hadits ini, yang menunjukkan bahwa beliau memandang larangan itu terkait proses fermentasi, bukan zat wadah semata.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyimpulkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat larangan itu bukan karena wadahnya najis atau haram, tetapi karena wadah-wadah tersebut mempercepat perubahan menjadi khamr. Jika isinya tidak memabukkan, maka tidak haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti Atha' bin Abi Rabah dan Sa'id bin al-Musayyib dari kalangan tabi'in) memaknai larangan ini secara ta'abbudi murni, sedangkan jumhur memaknai dengan illat (alasan) fermentasi. Pendapat jumhur lebih kuat karena didukung hadits-hadits lain yang membolehkan wadah apa pun selama isinya tidak memabukkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tahdzib as-Sunan menegaskan bahwa illat larangan adalah isykar (memabukkan). Jika illat hilang, hukum larangan pun hilang. Ini sesuai kaidah al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini termasuk saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju khamr. Beliau menegaskan bahwa jika wadah modern (seperti botol plastik atau kaca) juga mempercepat fermentasi, maka hukumnya mengikuti illat yang sama.

Pelajaran dari sisi aqidah dan iman:

Nabi ﷺ menyebut "iman kepada Allah" lalu menafsirkannya sendiri dengan syahadat, shalat, zakat, dan khumus (seperlima ghanimah). Ini menunjukkan bahwa iman mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal anggota badan — sebagaimana dipegang oleh Ahlus Sunnah dan dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Bukhari dalam Kitab al-Iman, serta Ibn Taymiyyah dalam al-Iman.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa wafd 'Abdul Qais datang kepada Nabi ﷺ. Di antara mereka ada al-Asyaj 'Abdul Qais (menurut sebagian riwayat), seorang yang penyabar dan berakal. Ketika mereka masuk, Nabi ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang dicintai Allah: al-hilm (kesabaran) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa)."

Mereka lalu bertanya tentang wasiat yang bisa menyelamatkan mereka. Nabi ﷺ mengajarkan pokok-pokok iman dan melarang empat wadah. Hikmahnya: seorang muslim hendaknya menjaga pokok agama (tauhid, shalat, zakat) sekaligus menjaga hal-hal kecil yang bisa menjerumuskan pada keharaman, termasuk cara menyimpan minuman.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menyambut tamu, kesungguhan para sahabat dalam menuntut ilmu, dan pentingnya menyampaikan ilmu kepada yang di belakang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr dan segala perantara menuju khamr, termasuk wadah yang mempercepat fermentasi jika isinya berubah memabukkan.
  2. Utamakan tauhid, shalat, zakat, dan khumus sebagai pokok iman yang wajib dijaga.
  3. Sampaikan ilmu kepada keluarga dan kaum sebagaimana wafd 'Abdul Qais menyampaikan wasiat Nabi ﷺ kepada kaum mereka.
  4. Pahami larangan dengan illat-nya, bukan sekadar tekstual, sebagaimana dijelaskan jumhur ulama seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
  5. Bila ragu tentang hukum wadah atau minuman tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya dan jangan mengandalkan opini pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?