Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma terhadap nabidz (perasan/minuman rendaman) yang dibuat dalam kendi tanah (jar), meskipun rasanya manis. Larangan ini bukan karena zatnya haram, tetapi karena kendi tanah mudah memicu fermentasi sehingga berubah menjadi khamr. Prinsipnya: menutup jalan menuju keharaman (saddudz dzari'ah) lebih diutamakan daripada sekadar menikmati rasa manis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Menyebutkan Berita yang Digunakan oleh Orang yang Menghalalkan Minuman Khamr (no. 5691), dari jalan Syu'bah bin al-Hajjaj, dari Abu Jamrah (Nashr bin 'Imran adh-Dhubai), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaidah yang menjadi dasar larangan ini bersumber dari ayat:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemah ringkas: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits pokok tentang khamr dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Terjemah ringkas: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan mencakup zat yang memabukkan dan sarana yang mengantarkan kepadanya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menegaskan kaidah saddudz dzari'ah: menutup jalan menuju haram adalah bagian dari syariat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Abu Jamrah bertugas menerjemahkan pertanyaan orang-orang kepada Ibnu Abbas. Seorang wanita bertanya tentang nabidz dalam kendi tanah (jar), dan Ibnu Abbas melarangnya. Abu Jamrah lalu menyampaikan bahwa ia membuat nabidz manis dalam kendi hijau, dan ketika diminum perutnya berbunyi (yuqarqiru). Ibnu Abbas tetap melarang: "Jangan minum darinya, meskipun lebih manis dari madu."
Apa itu nabidz? Nabidz adalah air yang direndam dengan kurma, kismis, atau sejenisnya untuk mendapatkan rasa manis. Hukum asalnya halal selama belum memabukkan. Namun bila rendaman dibiarkan hingga berfermentasi, ia berubah menjadi khamr. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jenis wadah, tetapi sepakat bahwa illat (sebab) larangannya adalah isykar (memabukkan) atau kekhawatiran menuju padanya.
Mengapa kendi tanah (jar)? Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menerangkan bahwa sebagian wadah lebih cepat memicu fermentasi. Kendi tanah hijau (jar akhdhar) termasuk wadah yang cepat mengubah rendaman menjadi memabukkan. Karena itu Nabi ﷺ melarang nabidz dalam dubba' (labu kering), naqir (batang kurma), muzaffat (wadah berlapis ter), dan hantam (kendi tanah) — sebagaimana hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim. Larangan ini bersifat saddudz dzari'ah, bukan pengharaman zat wadahnya.
Perbedaan pendapat ulama daftar. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami larangan wadah sebagai makruh tanzih bila tidak sampai memabukkan, dan haram bila memabukkan. Imam Abu Hanifah membolehkan selama tidak memabukkan. Namun Ibnu Abbas dalam hadits ini bersikap tegas melarang meskipun manis, karena khawatir berubah menjadi khamr. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah menutup pintu menuju khamr, terlebih bila wadah tersebut memang cepat memfermentasi.
Faedah dari ucapan "meskipun lebih manis dari madu". Ini menunjukkan bahwa kehalalan tidak diukur dari rasa manis, tetapi dari ada-tidaknya sifat memabukkan dan keamanan dari perubahan. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan kaidah: syariat lebih mengutamakan kehati-hatian dalam hal yang mengantarkan kepada haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dikenal sangat tegas dalam bab khamr dan segala perantaranya. Beliau pernah berkata bahwa khamr adalah ummul khaba'its (induk segala keburukan). Ketika seorang pria datang memuji minumannya yang manis, beliau tidak terpengaruh oleh rasanya, tetapi melihat akibatnya. Inilah sikap seorang ahli tafsir yang memahami maqashid syariah: menjaga akal dan kehormatan lebih utama daripada memanjakan lidah. Ibnul Qayyim menyebut sikap seperti ini sebagai fiqhun nafis — pemahaman yang dalam terhadap ruh syariat.
Kesimpulan Praktis
- Nabidz (rendaman kurma/kismis) halal selama belum memabukkan dan belum berubah sifat.
- Hindari membuat rendaman dalam wadah yang cepat memfermentasi seperti kendi tanah, labu kering, atau wadah berlapis ter, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Bila ragu apakah rendaman sudah memabukkan, tinggalkan — kaidah saddudz dzari'ah.
- Jangan menjadikan rasa manis sebagai alasan membolehkan sesuatu yang dikhawatirkan berubah menjadi haram.
- Bila ada keraguan pada produk minuman tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya atau cek kadar alkoholnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.