Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah yang sangat penting dalam Islam: segala sesuatu yang memabukkan (memabukkan/اسكر) adalah haram, tidak peduli dari bahan apa ia dibuat — kurma, kismis, anggur, atau lainnya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tidak terjebak pada rincian jenis minuman yang ditanyakan, tetapi langsung mengembalikan kepada kaidah pokok: "Jauhi apa yang memabukkan." Ini adalah jawaban seorang ulama yang faqih (paham agama), yang menutup pintu perdebatan cabang dengan menegakkan prinsip.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil pokok dari hadits shahih:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."
(HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Asyribah)
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram."
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh para ulama hadits)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" merupakan kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman memabukkan, baik dari anggur, kurma, kismis, madu, gandum, maupun lainnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa seluruh umat Islam sepakat (ijma') tentang haramnya setiap minuman yang memabukkan, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, baik dari segi nama, bahan, maupun cara pembuatannya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan seorang lelaki dari Khurasan (wilayah yang dingin) yang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Karena cuaca dingin, mereka membuat minuman dari kismis, anggur, dan bahan-bahan lain. Lelaki itu menyebutkan berbagai jenis minuman — mungkin ia ingin mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, atau ia berharap ada keringanan karena kebutuhan di negeri dingin.
Perhatikanlah: lelaki itu menyebutkan banyak jenis minuman, sampai perawi (ayah 'Uyainah) menyangka Ibnu Abbas tidak memahami maksudnya. Namun Ibnu Abbas — seorang ulama besar dari kalangan sahabat, yang didoakan Nabi ﷺ dengan "Ya Allah, ajarkanlah ia tafsir Al-Qur'an" — tidak menjawab satu per satu. Beliau langsung menegakkan kaidah: "Jauhi apa yang memabukkan, baik dari kurma, kismis, atau lainnya."
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini menunjukkan kefaqihan beliau. Beliau tidak terperangkap pada rincian bahan, tetapi mengembalikan kepada 'illat (sebab) hukum, yaitu iskar (memabukkan). Selama suatu minuman memabukkan, maka haram, apapun namanya dan apapun bahannya.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisal menunjukkan bahwa penamaan suatu minuman tidak menjadi patokan. Yang menjadi patokan adalah sifatnya. Jika ia memabukkan, maka ia adalah khamr secara hukum, meskipun orang menyebutnya dengan nama lain seperti "arak", "bir", "wiski", atau nama-nama modern lainnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik kaidah ini: syariat Islam menutup semua jalan menuju khamr, karena khamr adalah "induk segala kejelekan" (أم الخبائث). Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melaknat khamr dari sepuluh sisi — peminumnya, penyugunya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, dan seterusnya — untuk menutup semua pintu.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 90 menggunakan kata "فَاجْتَنِبُوهُ" (maka jauhilah), yang menunjukkan larangan yang sangat tegas — bukan sekadar "jangan minum", tetapi "jauhilah" — mencakup menjauhi zatnya, menjauhi transaksinya, dan menjauhi segala yang mengantarkan kepadanya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan "memabukkan" — apakah sedikit yang tidak memabukkan juga haram, atau hanya banyaknya yang haram. Namun mayoritas ulama dari daftar — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — menguatkan pendapat bahwa sedikitnya pun haram jika banyaknya memabukkan, berdasarkan hadits "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." Ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling selamat, serta menutup pintu tipu daya syaitan.
Catatan penting tentang zaman modern:
Kaidah ini berlaku sepanjang zaman. Jika ada minuman modern yang mengandung alkohol dan memabukkan — meskipun disebut dengan nama yang tidak mengandung kata "khamr" — maka hukumnya tetap haram, karena yang menjadi patokan adalah sifat memabukkannya, bukan namanya. Ini adalah pemahaman yang ditegaskan oleh para ulama daftar, termasuk Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwa-fatwa mereka.
Story Telling
Diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya, sampai-sampai Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadikannya sebagai rujukan dalam banyak masalah. Lelaki itu berasal dari Khurasan, negeri yang jauh dan dingin. Ia menjelaskan bahwa di negerinya, orang-orang membuat minuman dari kismis dan anggur untuk menghangatkan tubuh. Ia menyebutkan satu per satu jenis minuman, berharap ada jawaban yang sesuai dengan kondisinya.
Namun Ibnu Abbas — dengan ilmu yang dalam dan pandangan yang jauh — tidak menjawab satu per satu. Beliau berkata dengan tegas namun penuh hikmah: "Engkau telah menyebutkan terlalu banyak. Jauhi apa yang memabukkan, baik dari kurma, kismis, atau lainnya."
Perhatikanlah hikmahnya: Ibnu Abbas tidak ingin umat terjebak pada perdebatan cabang yang tidak berujung. Beliau menegakkan kaidah pokok yang menyelesaikan semua cabang. Inilah yang diwarisi oleh para ulama besar setelahnya — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits — yang selalu mengembalikan masalah kepada kaidah pokoknya.
(Hikmah ini disebutkan oleh para ulama dalam syarah hadits, termasuk Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, ketika menjelaskan metode para sahabat dalam berfatwa.)
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala yang memabukkan — apapun namanya, apapun bahannya, dan apapun alasan kebutuhannya. Ini adalah kaidah pokok yang ditegakkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan disepakati oleh para ulama.
- Jangan tertipu oleh nama. Suatu minuman mungkin disebut "minuman kesehatan", "minuman tradisional", atau nama modern lainnya. Jika ia memabukkan, maka ia haram.
- Jangan mencari-cari keringanan dengan alasan cuaca dingin, kebutuhan sosial, atau tradisi. Ibnu Abbas tidak memberikan keringanan kepada lelaki Khurasan itu, meskipun ia berasal dari negeri dingin.
- Kembalikan masalah cabang kepada kaidah pokok. Ini adalah metode para ulama dalam berfatwa — sebagaimana dicontohkan Ibnu Abbas, dan diikuti oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus. Khamr adalah "induk segala kejelekan", tetapi pintu taubat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.