Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan ancaman keras bagi orang yang meminum khamr: taubatnya tidak diterima selama 40 hari, dan jika ia mengulanginya berkali-kali, maka pada Hari Kiamat Allah akan memberinya minuman dari "thinah al-khabal" (lumpur nanah penghuni neraka). Namun para ulama menjelaskan bahwa "tidak diterima taubatnya selama 40 hari" bukan berarti taubatnya sia-sia atau ia keluar dari Islam, melainkan bentuk hukuman dan penghalang dari penerimaan amal, serta peringatan keras agar segera bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
QS. Az-Zumar [39]: 53
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Terjemahan: "Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Taubat Penenggak Khamr (no. 5670), dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-'As radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Abdullah bin Ad-Dailami. Imam Al-Awza'i (salah satu ulama dalam daftar) meriwayatkan hadits ini, dan beliau termasuk imam besar Syam yang diakui keilmuannya.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, dengan lafaz yang berdekatan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ menyebutkan empat tahapan dalam hadits ini:
- Minum khamr sekali → taubatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertaubat, Allah menerima taubatnya.
- Mengulangi lagi → taubatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika bertaubat, Allah menerima.
- Mengulangi lagi → sama, 40 hari tidak diterima taubatnya. Jika bertaubat, Allah menerima.
- Mengulangi untuk keempat kalinya → maka menjadi hak Allah untuk memberinya minum dari thinah al-khabal pada Hari Kiamat.
Apa makna "tidak diterima taubatnya selama 40 hari"?
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tidak diterima taubatnya" adalah: amal-amal kebaikannya tidak diterima selama 40 hari, doanya tidak dikabulkan, dan ia berada dalam keadaan terhalang dari rahmat khusus. Ini bukan berarti taubatnya batal atau ia keluar dari Islam, karena pintu taubat tetap terbuka bagi siapa saja yang benar-benar bertaubat. Ini adalah bentuk hukuman (ta'zir) dari Allah agar hamba-Nya jera.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kerasnya dosa meminum khamr, dan bahwa "tidak diterima taubat" di sini bermakna tidak diterimanya amal-amal sunnah dan doa, bukan penolakan taubat secara mutlak — karena Allah tetap menerima taubat hamba-Nya yang kembali kepada-Nya, sebagaimana disebutkan dalam lanjutan hadits: "فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ" (jika ia bertaubat, Allah menerima taubatnya).
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa dosa khamr memiliki efek khusus yang menghalangi diterimanya amal selama 40 hari, karena khamr merusak akal dan hati — sedangkan akal dan hati adalah alat untuk menerima hidayah dan amal. Selama 40 hari itu, hati dalam keadaan keruh sehingga amalnya tidak naik dengan sempurna.
Apa itu "thinah al-khabal"?
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa thinah al-khabal adalah lumpur yang berasal dari nanah dan darah penghuni neraka — yaitu cairan kotor yang mengalir dari tubuh ahli neraka. Ini adalah bentuk azab yang paling hina, sebagaimana orang yang meminum khamr di dunia dengan bangga, maka di akhirat ia diberi minuman yang paling hina.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa khamr adalah dosa besar (kabair), dan bahwa hukuman bagi peminumnya bertingkat sesuai pengulangannya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama memahami "tidak diterima taubatnya" secara zahir, yaitu taubatnya benar-benar tidak diterima selama 40 hari. Namun jumhur ulama — termasuk An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim — memahaminya sebagai tidak diterimanya amal dan doa, bukan penolakan taubat secara mutlak. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat, karena bertentangan dengan zahir ayat-ayat yang menunjukkan luasnya rahmat Allah dan penerimaan taubat bagi siapa saja yang kembali dengan tulus, serta karena lanjutan hadits itu sendiri menyebutkan "فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ" (jika ia bertaubat, Allah menerima taubatnya).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin Al-'As radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — ketika berada di kebunnya di Thaif, beliau berjalan bergandengan tangan dengan seorang pemuda Quraisy yang dicurigai meminum khamr. Beliau tidak langsung menghardik atau mempermalukan pemuda itu di depan orang banyak, melainkan menyampaikan sabda Nabi ﷺ dengan lembut. Ini menunjukkan adab seorang sahabat dalam menasihati: tidak mengumumkan aib, tetapi menyampaikan peringatan dengan kasih sayang.
Al-Awza'i rahimahullah — imam penduduk Syam yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sangat tegas dalam menjaga sunnah dan sangat lembut dalam menasihati umat. Beliau pernah berkata: "Bersabarlah di atas sunnah, berpeganglah padanya, dan jangan menyimpang darinya." Beliau juga dikenal sebagai ulama yang tidak segan menegur penguasa dengan cara yang penuh adab.
Hikmah: Seorang Muslim yang jatuh dalam dosa khamr hendaknya tidak berputus asa, tetapi juga tidak menganggap remeh. Segera bertaubat, menyesali perbuatan, dan berusaha keras meninggalkannya. Karena setiap pengulangan dosa menambah berat hukuman dan menghalangi amal.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah dosa besar yang wajib dijauhi, sebagaimana perintah tegas dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.
- Satu kali minum khamr menyebabkan amal dan doa seseorang tidak diterima selama 40 hari — ini adalah hukuman dari Allah agar hamba jera.
- Taubat tetap diterima bagi siapa saja yang benar-benar kembali kepada Allah, sebagaimana ditegaskan dalam lanjutan hadits dan QS. Az-Zumar [39]: 53.
- Mengulangi dosa berkali-kali setelah bertaubat menunjukkan keseriusan maksiat, dan ancamannya adalah minuman dari thinah al-khabal di Hari Kiamat.
- Bagi yang pernah terjerumus, hendaknya segera bertaubat dengan taubat nasuha, memperbanyak istighfar, dan menjauhi lingkungan yang mendorong kepada khamr.
- Bagi yang belum terjerumus, hendaknya bersyukur dan menjaga diri, serta tidak meremehkan peringatan Nabi ﷺ ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.