Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5655 tentang Larangan minuman memabukkan dan wadah tertutup

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini pada awalnya melarang meminum air rendaman (nabidz) dari wadah tertentu (seperti wadah kayu berongga dan labu kering) karena dikhawatirkan cepat berubah menjadi memabukkan. Namun setelah kondisi kaum tersebut memburuk karena tanah mereka yang tidak sehat, Nabi ﷺ memberi keringanan: mereka boleh meminum rendaman tersebut, dengan syarat tegas bahwa segala yang memabukkan tetap haram. Jadi inti hadits ini adalah penegasan keharaman khamr, sekaligus bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dalam memberi solusi sesuai kondisi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait dari perawi yang sama (Buraidah, sahabat Nabi ﷺ), diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 5655, Kitab Minuman, Bab Izin Dalam Beberapa Hal. Hadits ini juga memiliki jalur lain dalam kitab-kitab hadits lain, dan maknanya dibahas oleh para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam syarahnya, serta Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Nabi ﷺ melintas dan mendengar suara gaduh dari suatu kaum yang sedang meminum nabidz (air rendaman buah/kurma). Beliau bertanya tentang wadah yang mereka pakai, lalu melarang mereka meminum kecuali dari wadah yang bisa ditutup (mā auwaitum 'alaih). Larangan ini bersifat ta'zīr (pencegahan) karena wadah seperti naqīr (batang kayu berongga) dan dubbā' (labu kering) mudah membuat rendaman cepat berfermentasi menjadi memabukkan.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan memakai wadah tertentu pada masa itu adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi, sehingga dikhawatirkan menjadi khamr. Beliau menegaskan bahwa hukum asal nabidz (rendaman) yang tidak memabukkan adalah halal, dan yang haram adalah jika sudah menjadi memabukkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: al-'illah (sebab hukum) larangan adalah karena potensi memabukkan, bukan semata-mata jenis wadahnya. Ketika kondisi berubah dan kaum itu justru sakit karena membatasi diri pada wadah tertentu di tanah yang tidak sehat, Nabi ﷺ memberi keringanan dengan tetap menegaskan prinsip pokok: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (setiap yang memabukkan adalah haram).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighātsatul Lahfān menjelaskan bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Larangan wadah tertentu adalah untuk mencegah mafsadat (khamr), namun ketika larangan itu justru menimbulkan mafsadat lain (penyakit), maka keringanan diberikan dengan tetap menjaga prinsip pokok keharaman khamr.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa kaidah dalam hadits ini adalah: segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik dari wadah yang ditutup maupun tidak, tetap haram. Ini sejalan dengan hadits lain: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami larangan wadah tertentu sebagai larangan tanzīh (makruh), sebagian memahami sebagai larangan tahrim (haram) yang kemudian di-nasakh (dihapus) dengan keringanan dalam hadits ini. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan tersebut bersifat ta'zīr (pencegahan sementara) yang tujuannya menjaga dari khamr, dan hukum pokok yang tetap adalah keharaman segala yang memabukkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Buraidah bin al-Hushaib (ayah dari Abdullah bin Buraidah, perawi hadits ini) menceritakan kisah ini sebagai saksi langsung. Beliau melihat bagaimana Nabi ﷺ sangat peduli terhadap kondisi kaum tersebut. Ketika mereka sakit dan pucat karena tanah mereka yang tidak sehat, Nabi ﷺ tidak serta-merta menyalahkan mereka, tetapi bertanya dengan lembut: "Mengapa aku melihat kalian seperti akan binasa?" Mereka menjawab dengan jujur bahwa tanah mereka tidak sehat dan mereka hanya dibatasi pada wadah tertentu. Maka Nabi ﷺ memberi keringanan dengan tetap menegaskan prinsip: "Minumlah, tetapi setiap yang memabukkan adalah haram."

Hikmahnya: Islam adalah agama yang fleksibel dalam hal teknis, tetapi tegas dalam hal prinsip. Nabi ﷺ tidak memaksa umatnya pada satu jenis wadah jika kondisi menuntut sebaliknya, namun beliau tidak pernah berkompromi dalam hal keharaman khamr.

Kesimpulan Praktis

  1. Segala yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari wadah yang ditutup maupun tidak.
  2. Larangan wadah tertentu dalam hadits ini bersifat ta'zīr (pencegahan) agar tidak jatuh ke dalam khamr, bukan larangan yang berdiri sendiri.
  3. Islam memberi keringanan ketika ada kesulitan nyata, selama prinsip pokok tidak dilanggar.
  4. Hindari segala hal yang bisa menjadi jalan menuju khamr, termasuk wadah atau cara yang mempercepat fermentasi.
  5. Kembalikan urusan teknis kepada prinsip pokok: apa yang memabukkan, itulah yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?