Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada delegasi Bani Abdul Qais untuk menggunakan wadah-wadah tertentu (Ad-Dubba', An-Naqir, Al-Muzaffat, dan Al-Mazadah Al-Majbubah) sebagai tempat membuat nabidz (minuman dari rendaman buah), karena wadah-wadah itu mudah menjadikan minuman berubah menjadi memabukkan. Nabi ﷺ mengarahkan mereka agar membuat nabidz dalam wadah kulit (siqā') yang ditutup rapat, dan meminumnya selagi masih manis (belum berubah menjadi keras). Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ untuk menutup pintu menuju khamr.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Minuman, no. 5646, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Hisyam bin Urwah dari Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (salah satu ulama dalam daftar) dari Abu Hurairah.
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan dari Abu Musa Al-Asy'ari, dengan lafaz yang semakna.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr dan segala yang mengantarkan kepadanya:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang delegasi Bani Abdul Qais menggunakan empat jenis wadah ketika membuat nabidz:
- Ad-Dubba' — wadah dari labu kering besar.
- An-Naqir — wadah dari batang pohon yang dilubangi.
- Al-Muzaffat — wadah yang dilapisi ter/pitch.
- Al-Mazadah Al-Majbubah — kantong air besar yang bagian atasnya dipotong sehingga tidak bisa ditutup lagi.
Alasan larangan ini dijelaskan dalam riwayat lain: karena wadah-wadah tersebut cepat memfermentasi minuman sehingga berubah menjadi memabukkan, sedangkan pemiliknya tidak menyadarinya. Maka Nabi ﷺ menutup jalan menuju khamr.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Beliau menegaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah karena wadah-wadah itu mempercepat perubahan minuman menjadi keras, bukan karena zat wadahnya haram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat larangan ini tidak sampai haram, melainkan makruh, jika seseorang bisa menjaga minumannya tetap manis dan tidak memabukkan. Namun jika dikhawatirkan menjadi khamr, maka haram.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu yang mengantarkan kepada khamr, termasuk dalam hal wadah, karena khamr adalah induk segala kejelekan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menekankan kaidah: "Setiap yang menjadi perantara menuju yang haram, maka perantara itu diharamkan atau dimakruhkan sesuai kadar kedekatannya dengan yang haram."
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) — larangan bersifat makruh tanzih jika aman dari fermentasi, dan haram jika dikhawatirkan menjadi khamr.
- Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah — berpendapat lebih tegas, bahwa larangan itu tetap berlaku meski tidak sampai memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
Yang paling kuat: pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ dalam hadits ini memberi solusi alternatif (membuat nabidz dalam siqā' yang ditutup dan meminumnya manis), yang menunjukkan larangan itu terkait illat (sebab), bukan zat wadah itu sendiri.
Tentang ucapan "اشربه حلواً" (minumlah manis):
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah perintah agar nabidz diminum sebelum berubah menjadi keras. An-Nawawi menambahkan bahwa ini menunjukkan batas waktu yang jelas: nabidz boleh diminum selama masih manis dan belum memabukkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa delegasi Bani Abdul Qais datang kepada Nabi ﷺ dari Bahrain, dipimpin oleh Al-Asyaj Al-'Ashri. Mereka bertanya tentang minuman yang biasa mereka buat di negeri mereka. Nabi ﷺ melarang mereka dari empat wadah tersebut dan mengarahkan mereka kepada wadah kulit yang ditutup rapat. Salah seorang dari mereka berkata: "Wahai Rasulullah, izinkan kami membuat minuman seperti ini (dalam wadah yang kami biasa pakai)." Nabi ﷺ menjawab dengan isyarat tangan: "Jika kamu lakukan, maka kamu akan menjadikannya seperti ini (yakni menjadi khamr)." Isyarat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melihat akibat akhir dari perbuatan itu, bukan hanya bentuk lahirnya. (Riwayat ini disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan Shahihain dengan lafaz yang semakna.)
Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya melihat akibat akhir dari perbuatannya, bukan hanya niat baiknya. Niat baik tidak menghalalkan cara yang mengantarkan kepada yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Hindari wadah yang mempercepat fermentasi ketika membuat minuman rendaman, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Gunakan wadah yang bisa ditutup rapat dan minumlah selagi manis, sebelum berubah menjadi keras.
- Pahami kaidah sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju haram adalah bagian dari ketaatan.
- Jangan meremehkan perantara menuju yang haram, karena syariat memperhatikan sebab dan akibat.
- Jika ragu, tinggalkan — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.