Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5644 tentang Larangan menggunakan wadah tertentu untuk minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi bantahan tegas Ibnu Abbas (sahabat Nabi ﷺ) terhadap orang yang meremehkan larangan Nabi ﷺ tentang beberapa wadah minuman (An-Naqir, Al-Muqayyar, Ad-Dubba', dan Al-Hantam). Ibnu Abbas berdalil bahwa seorang mukmin wajib taat kepada Rasulullah ﷺ tanpa memilih-milih, karena Allah sendiri yang memerintahkan hal itu. Tujuan larangan ini adalah menutup jalan menuju syirik dan menjaga tauhid, bukan sekadar soal wadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an pertama:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Terjemahan: "Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah; dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Ayat Al-Qur'an kedua:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

(QS. Al-Ahzab [33]: 36)

Terjemahan: "Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, untuk memiliki pilihan (lain) dalam urusan mereka."

Hadits terkait: Diriwayatkan oleh Asma' binti Yazid, dari seorang paman bernama Anas, bahwa Ibnu Abbas menyebutkan dua ayat di atas lalu bersaksi bahwa Nabi ﷺ melarang An-Naqir, Al-Muqayyar, Ad-Dubba', dan Al-Hantam (Sunan An-Nasa'i no. 5644, Kitab Minuman).

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengikuti sunnah secara mutlak, dan bahwa sahabat seperti Ibnu Abbas berdalil dengan ayat untuk menegakkan sunnah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Hasyr [59]: 7 sebagai perintah mutlak untuk menerima apa yang dibawa Rasulullah ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna wadah yang dilarang:

  • An-Naqir: wadah yang dibuat dari batang pohon dengan cara dilubangi (dikeruk), biasa dipakai untuk menyimpan khamr.
  • Al-Muqayyar: wadah yang dilapisi ter (qir) di bagian dalamnya.
  • Ad-Dubba': wadah dari labu kering yang besar.
  • Al-Hantam: wadah dari tanah liat yang dibakar, atau menurut sebagian ulama dari kulit yang dicelup.

Mengapa dilarang? Para ulama dalam daftar — seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut mempercepat fermentasi sehingga mudah menjadi khamr, dan karena orang-orang Jahiliyah mengkhususkan wadah tersebut untuk khamr dan sesajen. Larangan ini bersifat menutup pintu (saddudz dzari'ah) menuju yang haram.

Metode Ibnu Abbas berdalil: Ibnu Abbas tidak hanya menyebutkan hadits, tetapi mengawalinya dengan dua ayat pokok:

  1. QS. Al-Hasyr [59]: 7 — kewajiban menerima perintah Rasul dan meninggalkan larangannya.
  2. QS. Al-Ahzab [33]: 36 — tidak ada pilihan bagi mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya menetapkan.

Ini menunjukkan adab salaf: ketika ada orang yang meragukan sunnah, mereka kembalikan kepada Al-Qur'an. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh perintah dan larangan Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi dan sebagian Syafi'i) berpendapat larangan ini hanya makruh, bukan haram, karena 'illat-nya (sebabnya) adalah kekhawatiran menjadi khamr. Namun jumhur — termasuk Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan yang dikuatkan Ibnu Hajar serta an-Nawawi — menyatakan larangan ini haram pada zamannya, kemudian di-nasakh (dihapus) oleh hadits Jabir bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan setelah itu. Yang paling kuat: pada awalnya haram, lalu diringankan, dan yang tetap terlarang adalah isi-nya (khamr), bukan semata wadahnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas — seorang sahabat yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah memberinya pemahaman dalam agama dan takwil Al-Qur'an — ketika mendengar seseorang meremehkan larangan Nabi ﷺ tentang wadah-wadah tersebut, beliau tidak marah, tetapi bertanya dengan lembut: "Bukankah Allah berfirman begini? Bukankah Allah berfirman begini?" Setelah lawannya mengakui, barulah beliau bersaksi tentang larangan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan metode dakwah salaf: mengajak berpikir dengan dalil, bukan menghardik. (Disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan kitab-kitab sunnah lainnya.)

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari iman — tidak boleh memilih-milih sunnah sesuai selera.
  2. Gunakan dalil Al-Qur'an untuk menegakkan sunnah, seperti yang dicontohkan Ibnu Abbas.
  3. Larangan wadah ini pada asalnya untuk menutup jalan menuju khamr; yang haram adalah khamrnya, dan wadah yang khusus untuk khamr tetap terlarang.
  4. Beradab dalam menyampaikan kebenaran — ajak dengan pertanyaan dan dalil, bukan dengan kekerasan.
  5. Jauhi ghuluw — jangan berlebihan mengharamkan wadah secara mutlak setelah datangnya keringanan, dan jangan pula meremehkan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?