Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi bantahan tegas Ibnu Abbas (sahabat Nabi ﷺ) terhadap orang yang meremehkan larangan Nabi ﷺ tentang beberapa wadah minuman (An-Naqir, Al-Muqayyar, Ad-Dubba', dan Al-Hantam). Ibnu Abbas berdalil bahwa seorang mukmin wajib taat kepada Rasulullah ﷺ tanpa memilih-milih, karena Allah sendiri yang memerintahkan hal itu. Tujuan larangan ini adalah menutup jalan menuju syirik dan menjaga tauhid, bukan sekadar soal wadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an pertama:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Terjemahan: "Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah; dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Ayat Al-Qur'an kedua:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
(QS. Al-Ahzab [33]: 36)
Terjemahan: "Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, untuk memiliki pilihan (lain) dalam urusan mereka."
Hadits terkait: Diriwayatkan oleh Asma' binti Yazid, dari seorang paman bernama Anas, bahwa Ibnu Abbas menyebutkan dua ayat di atas lalu bersaksi bahwa Nabi ﷺ melarang An-Naqir, Al-Muqayyar, Ad-Dubba', dan Al-Hantam (Sunan An-Nasa'i no. 5644, Kitab Minuman).
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengikuti sunnah secara mutlak, dan bahwa sahabat seperti Ibnu Abbas berdalil dengan ayat untuk menegakkan sunnah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Hasyr [59]: 7 sebagai perintah mutlak untuk menerima apa yang dibawa Rasulullah ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna wadah yang dilarang:
- An-Naqir: wadah yang dibuat dari batang pohon dengan cara dilubangi (dikeruk), biasa dipakai untuk menyimpan khamr.
- Al-Muqayyar: wadah yang dilapisi ter (qir) di bagian dalamnya.
- Ad-Dubba': wadah dari labu kering yang besar.
- Al-Hantam: wadah dari tanah liat yang dibakar, atau menurut sebagian ulama dari kulit yang dicelup.
Mengapa dilarang? Para ulama dalam daftar — seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut mempercepat fermentasi sehingga mudah menjadi khamr, dan karena orang-orang Jahiliyah mengkhususkan wadah tersebut untuk khamr dan sesajen. Larangan ini bersifat menutup pintu (saddudz dzari'ah) menuju yang haram.
Metode Ibnu Abbas berdalil: Ibnu Abbas tidak hanya menyebutkan hadits, tetapi mengawalinya dengan dua ayat pokok:
- QS. Al-Hasyr [59]: 7 — kewajiban menerima perintah Rasul dan meninggalkan larangannya.
- QS. Al-Ahzab [33]: 36 — tidak ada pilihan bagi mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya menetapkan.
Ini menunjukkan adab salaf: ketika ada orang yang meragukan sunnah, mereka kembalikan kepada Al-Qur'an. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh perintah dan larangan Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi dan sebagian Syafi'i) berpendapat larangan ini hanya makruh, bukan haram, karena 'illat-nya (sebabnya) adalah kekhawatiran menjadi khamr. Namun jumhur — termasuk Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan yang dikuatkan Ibnu Hajar serta an-Nawawi — menyatakan larangan ini haram pada zamannya, kemudian di-nasakh (dihapus) oleh hadits Jabir bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan setelah itu. Yang paling kuat: pada awalnya haram, lalu diringankan, dan yang tetap terlarang adalah isi-nya (khamr), bukan semata wadahnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas — seorang sahabat yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah memberinya pemahaman dalam agama dan takwil Al-Qur'an — ketika mendengar seseorang meremehkan larangan Nabi ﷺ tentang wadah-wadah tersebut, beliau tidak marah, tetapi bertanya dengan lembut: "Bukankah Allah berfirman begini? Bukankah Allah berfirman begini?" Setelah lawannya mengakui, barulah beliau bersaksi tentang larangan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan metode dakwah salaf: mengajak berpikir dengan dalil, bukan menghardik. (Disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan kitab-kitab sunnah lainnya.)
Kesimpulan Praktis
- Taat kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari iman — tidak boleh memilih-milih sunnah sesuai selera.
- Gunakan dalil Al-Qur'an untuk menegakkan sunnah, seperti yang dicontohkan Ibnu Abbas.
- Larangan wadah ini pada asalnya untuk menutup jalan menuju khamr; yang haram adalah khamrnya, dan wadah yang khusus untuk khamr tetap terlarang.
- Beradab dalam menyampaikan kebenaran — ajak dengan pertanyaan dan dalil, bukan dengan kekerasan.
- Jauhi ghuluw — jangan berlebihan mengharamkan wadah secara mutlak setelah datangnya keringanan, dan jangan pula meremehkan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.