Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5640 tentang Larangan membuat nabidh dalam wadah tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan empat jenis wadah tertentu untuk membuat nabidh (minuman hasil rendaman kurma/kismis), yaitu an-naqir, al-muqayyar, ad-dubba', dan al-hantam. Larangan ini bukan karena zat wadahnya haram, melainkan karena wadah-wadah itu cepat mengubah rasa sehingga mudah berubah menjadi khamr (minuman memabukkan) tanpa disadari. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), dan bila ada wadah lain yang fungsinya sama, hukumnya mengikuti illah (sebab) tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang keharaman khamr dan kewaspadaan terhadapnya:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab larangan nabidh dalam an-naqir, al-muqayyar, ad-dubba', dan al-hantam (no. 5640). Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz larangan yang sama.

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa empat wadah ini dilarang karena cepat memfermentasi nabidh menjadi memabukkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (beralasan), dan illah-nya adalah potensi menjadi khamr.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup sarana menuju keharaman, sehingga wadah yang mempercepat terjadinya khamr dilarang.

Penjelasan Rinci

Makna empat wadah yang disebutkan:

  1. An-Naqir — yaitu wadah yang dibuat dari batang pohon kurma yang dilubangi/dikeruk bagian tengahnya.
  2. Al-Muqayyar — wadah yang dilapisi qar (sejenis getah/pitch) di bagian dalamnya.
  3. Ad-Dubba' — wadah dari buah labu kering yang dikeruk isinya.
  4. Al-Hantam — wadah dari tanah liat yang dibakar (sejenis kendi/jirar), sebagaimana disebutkan Hunaidah dalam riwayat ini dengan lafaz al-jirar.

Illah (sebab) larangan menurut para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa keempat wadah ini memiliki sifat khusus: permukaannya mempermudah dan mempercepat proses fermentasi nabidh, sehingga dalam waktu singkat bisa berubah menjadi memabukkan. Jika seseorang meminumnya tanpa sadar, ia bisa terjatuh pada khamr. Karena itu Nabi ﷺ melarangnya sebagai bentuk kehati-hatian.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa larangan ini tidak berarti wadah tersebut najis atau haram zatnya, tetapi karena fungsinya sebagai perantara menuju keharaman. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai irsyad (bimbingan), bukan tahrim (pengharaman mutlak), sementara jumhur tetap memandangnya sebagai larangan yang wajib ditinggalkan demi kehati-hatian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zadul Ma'ad menegaskan kaidah penting: "Syariat menutup pintu-pintu menuju keharaman, bukan hanya keharaman itu sendiri." Beliau menyebutkan bahwa semua wadah yang berfungsi sama dengan empat wadah tersebut — yaitu mempercepat fermentasi — hukumnya mengikuti, meskipun namanya berbeda (seperti drum plastik, botol tertentu, dan semisalnya).

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah) berpendapat larangan ini tetap berlaku sebagai tahrim selama wadah tersebut berfungsi mempercepat fermentasi.
  • Sebagian ulama (disebutkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi) menyebutkan bahwa sebagian salaf memahami larangan ini sebagai karahah (makruh) bila nabidh belum berubah menjadi memabukkan, dan haram bila sudah memabukkan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan ini wajib diikuti sebagai bentuk saddudz-dzari'ah, dan illah-nya berlaku umum pada setiap wadah yang mempercepat fermentasi.

Catatan penting dari riwayat ini:

Riwayat ini juga menunjukkan perhatian Aisyah radhiyallahu 'anha dan muridnya Mu'adhah serta Hunaidah dalam memastikan lafaz hadits secara teliti — sampai-sampai Ishaq bertanya langsung kepada Hunaidah apakah benar ia mendengar penyebutan al-jirar (wadah tanah liat). Ini menunjukkan adab para salaf dalam meriwayatkan hadits dengan sangat hati-hati.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang nabidh yang dibuat dalam wadah tertentu. Beliau menjawab dengan tegas mengikuti larangan Nabi ﷺ. Murid-murid beliau seperti Mu'adhah dan Hunaidah sangat bersemangat meriwayatkan hadits ini, bahkan Ishaq bin Suwaid — salah seorang perawi — memastikan langsung kepada Hunaidah: "Apakah engkau benar-benar mendengarnya menyebutkan wadah tanah liat?" Hunaidah menjawab: "Ya."

Hikmahnya: para salaf tidak menerima riwayat begitu saja, tetapi memverifikasi lafaznya. Ini mengajarkan kepada kita pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam menyampaikan ilmu agama, serta meneladani kehati-hatian Aisyah dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari wadah yang mempercepat fermentasi nabidh (seperti wadah dari labu kering, batang kurma yang dikeruk, wadah berlapis getah, dan kendi tanah liat yang cepat memfermentasi), karena itu jalan menuju khamr.
  2. Pahami kaidah saddudz-dzari'ah — syariat melarang bukan hanya keharaman, tetapi juga sarana yang mengantarkan kepadanya.
  3. Teladani ketelitian salaf dalam meriwayatkan dan menerima hadits, sebagaimana dicontohkan Aisyah, Mu'adhah, dan Hunaidah.
  4. Bila ragu tentang hukum wadah modern, tanyakan kepada ulama terpercaya dengan menyebutkan illah (sebab) larangan, yaitu mempercepat fermentasi menjadi memabukkan.
  5. Jauhi segala yang mendekatkan pada khamr, karena Allah ﷻ memerintahkan fajtanibuhu (jauhilah) dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?