Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membuat nabidz (minuman hasil rendaman buah) di dalam empat jenis wadah tertentu: ad-dubba' (labu kering), an-naqir (batang pohon yang dilubangi), al-muqayyar (wadah yang dilapisi ter), dan al-hantam (guci tanah liat). Larangan ini bukan karena zat minumannya haram, melainkan karena wadah-wadah tersebut cepat memicu fermentasi menjadi khamr. Jika rendaman tidak berubah menjadi memabukkan, sebagian ulama menyatakan boleh, namun menjauhi wadah tersebut lebih selamat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab larangan nabidz dari dubba', naqir, muqayyar, dan hantam. Perawi sahabatnya adalah 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan jalur periwayatan melalui Tsumamah bin Hazn al-Qusyairi.
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari dan Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan khamr secara tegas dan memerintahkan menjauhinya, bukan sekadar meninggalkannya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju khamr, termasuk wadah yang mempercepat proses fermentasi.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ketika delegasi Bani Abdul Qais dari Bahrain datang menemui Nabi ﷺ, mereka bertanya tentang wadah apa yang boleh digunakan untuk membuat nabidz (rendaman kurma atau anggur untuk menghasilkan minuman manis). Nabi ﷺ melarang empat wadah: ad-dubba', an-naqir, al-muqayyar, dan al-hantam.
Mengapa dilarang?
Empat wadah ini memiliki sifat khusus: cepat memicu fermentasi sehingga rendaman mudah berubah menjadi khamr, dan sulit dikontrol kadarnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat perubahan menjadi memabukkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (bisa dinalar), yaitu menutup pintu menuju khamr.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat larangan ini bersifat tahrim (haram) secara mutlak, meski rendaman belum memabukkan, berdasarkan zahir hadits.
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini bersifat karahah (makruh) jika rendaman belum memabukkan, dan haram jika sudah memabukkan. Dalil mereka adalah hadits lain bahwa Nabi ﷺ pernah dibuatkan nabidz dalam wadah selain empat itu, dan bahwa yang haram adalah zat yang memabukkan.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa 'illah larangan adalah iskar (memabukkan), sehingga jika wadah tersebut tidak menyebabkan fermentasi memabukkan, hukumnya kembali kepada zat minuman itu sendiri.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama daftar: larangan wadah bersifat saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram), sehingga menjauhinya lebih utama, dan yang haram secara zat adalah minuman yang memabukkan. Ini sejalan dengan kaidah Ibnu Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in bahwa syariat menutup sarana menuju haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Aku pernah datang kepada Nabi ﷺ bersama dua orang dari Bani Asy'ari. Salah satu dari kami berkata: 'Wahai Rasulullah, berilah kami jabatan.' Yang lain juga meminta hal serupa. Nabi ﷺ bersabda: 'Kami tidak menyerahkan jabatan kepada orang yang memintanya, dan tidak pula kepada orang yang tamak terhadapnya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah ini mengajarkan adab bahwa dalam urusan agama, kita tidak boleh memaksakan kehendak, termasuk dalam memilih wadah minuman. Nabi ﷺ membimbing umatnya kepada yang paling selamat, bukan sekadar yang diperbolehkan. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Demi Allah, tidaklah seorang hamba meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik." (disebutkan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam).
Kesimpulan Praktis
- Jauhi wadah yang mempercepat fermentasi seperti dubba', naqir, muqayyar, dan hantam untuk membuat rendaman, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Yang haram secara zat adalah minuman yang memabukkan, sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 90 dan penjelasan Ibnu Katsir.
- Ikuti bimbingan Nabi ﷺ dalam memilih wadah yang aman, seperti wadah kulit yang diikat atau wadah kaca/plastik modern yang tidak memicu fermentasi cepat.
- Jauhi syubhat (hal yang meragukan), sebagaimana kaidah Imam an-Nawawi dalam Arba'in: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu."
- Bertaqwalah kepada Allah dalam urusan minuman dan makanan, karena itu bagian dari menjaga agama dan akal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.