Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah ad-dubba' (labu kering yang dijadikan tempat minuman) dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) untuk membuat nabidz (rendaman buah untuk minuman). Larangan ini bukan karena bendanya haram, tetapi karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi isinya sehingga mudah berubah menjadi khamr, dan bisa menipu orang yang meminumnya. Para ulama menjelaskan larangan ini sebagai saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan terhadap Nabidz ad-Dubba' dan al-Muzaffat, dari sahabat Abdurrahman bin Ya'mar رضي الله عنه.
Teks hadits:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالْمُزَفَّتِ
Terjemahan: "Dari Abdurrahman bin Ya'mar, dari Nabi ﷺ, beliau melarang ad-dubba' dan al-muzaffat."
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan tambahan penyebutan an-naqir (batang kurma yang dilubangi) dan al-hantam (wadah tanah liat berlapis). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keempat wadah ini disebutkan karena cepat mengubah rasa manis menjadi keras/beralkohol.
Ayat yang menjadi dasar kaidah menutup jalan keharaman:
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
QS. Al-An'am [6]: 151.
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi."
Ayat ini dipakai para ulama — termasuk Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in — sebagai dalil kaidah saddudz-dzari'ah: sesuatu yang menjadi jalan menuju haram, maka jalan itu ditutup.
Penjelasan Rinci
Makna kata:
- Ad-dubba' (الدُّبَّاء): buah labu yang dikeringkan dan dijadikan wadah minuman.
- Al-muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), yaitu cairan hitam pekat yang mudah menyerap dan mempercepat fermentasi.
Kenapa dilarang?
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur ulama pada masa awal Islam, karena wadah-wadah tersebut cepat mengubah air rendaman menjadi khamr, sementara orang yang meminumnya bisa mengira itu masih halal. Setelah masyarakat memahami batas halal-haram, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat lain) menilai larangan itu berubah menjadi makruh, bukan haram, selama isinya tidak memabukkan.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tahdzib as-Sunan — menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga agar seorang Muslim tidak terjatuh pada khamr, bukan karena zat wadahnya najis.
- Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa illah (sebab) larangan adalah isyrâb (cepatnya perubahan menjadi memabukkan), sehingga jika illah itu hilang — misalnya wadah modern yang tidak mempercepat fermentasi — hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa syariat sangat hati-hati dalam perkara yang bisa menjerumuskan kepada yang haram, sehingga larangan terhadap wadah pun tetap disyariatkan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa menutup sarana menuju haram adalah bagian dari kesempurnaan syariat.
Kesimpulan dalil: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur — larangan ini pada awalnya haram karena menjadi jalan menuju khamr, dan tetap menjadi makruh atau haram sesuai kondisi. Yang penting: seorang Muslim menjauhi segala wadah atau cara yang membuat minumannya berubah menjadi memabukkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sebagaimana dalam Shahih Muslim — menyampaikan sabda Nabi ﷺ:
نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ
"Beliau melarang ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam."
Para sahabat dahulu di negeri panas sering merendam kurma atau anggur dalam wadah-wadah itu agar airnya segar. Namun karena cepat berubah menjadi keras dan memabukkan, Nabi ﷺ melarangnya demi menjaga akal dan iman. Abdurrahman bin Ya'mar sendiri adalah sahabat yang dikenal meriwayatkan hadits-hadits tentang minuman dan thaharah, dan beliau menyampaikannya dengan amanah agar umat tidak terjatuh pada khamr.
Hikmahnya: Islam tidak hanya melarang yang haram, tetapi juga menutup pintu-pintu yang mengarah padanya. Inilah kelembutan dan kehati-hatian syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi wadah/cara yang membuat minuman cepat berfermentasi menjadi memabukkan.
- Pahami illah-nya: yang dilarang adalah jalan menuju khamr, bukan zat wadah itu sendiri.
- Utamakan kehati-hatian dalam perkara minuman, karena akal adalah nikmat yang harus dijaga.
- Rujuk ulama terpercaya jika menemukan kasus wadah modern yang mirip illah-nya.
- Jangan berlebihan (ghuluw) mengharamkan wadah yang jelas tidak mempercepat fermentasi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.