Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5628 tentang Larangan minuman nabidz dalam wadah dubba dan muzaffat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan wadah ad-dubba' (labu kering yang dijadikan tempat minuman) dan al-muzaffat (wadah yang dilapisi ter/pitch) untuk membuat nabidz (rendaman buah untuk minuman). Larangan ini bukan karena bendanya haram, tetapi karena wadah-wadah itu cepat memfermentasi isinya sehingga mudah berubah menjadi khamr, dan bisa menipu orang yang meminumnya. Para ulama menjelaskan larangan ini sebagai saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan terhadap Nabidz ad-Dubba' dan al-Muzaffat, dari sahabat Abdurrahman bin Ya'mar رضي الله عنه.

Teks hadits:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالْمُزَفَّتِ

Terjemahan: "Dari Abdurrahman bin Ya'mar, dari Nabi ﷺ, beliau melarang ad-dubba' dan al-muzaffat."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan tambahan penyebutan an-naqir (batang kurma yang dilubangi) dan al-hantam (wadah tanah liat berlapis). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keempat wadah ini disebutkan karena cepat mengubah rasa manis menjadi keras/beralkohol.

Ayat yang menjadi dasar kaidah menutup jalan keharaman:

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

QS. Al-An'am [6]: 151.

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi."

Ayat ini dipakai para ulama — termasuk Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in — sebagai dalil kaidah saddudz-dzari'ah: sesuatu yang menjadi jalan menuju haram, maka jalan itu ditutup.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • Ad-dubba' (الدُّبَّاء): buah labu yang dikeringkan dan dijadikan wadah minuman.
  • Al-muzaffat (الْمُزَفَّت): wadah yang bagian dalamnya dilapisi zift (ter/pitch), yaitu cairan hitam pekat yang mudah menyerap dan mempercepat fermentasi.

Kenapa dilarang?

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur ulama pada masa awal Islam, karena wadah-wadah tersebut cepat mengubah air rendaman menjadi khamr, sementara orang yang meminumnya bisa mengira itu masih halal. Setelah masyarakat memahami batas halal-haram, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat lain) menilai larangan itu berubah menjadi makruh, bukan haram, selama isinya tidak memabukkan.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tahdzib as-Sunan — menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga agar seorang Muslim tidak terjatuh pada khamr, bukan karena zat wadahnya najis.
  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa illah (sebab) larangan adalah isyrâb (cepatnya perubahan menjadi memabukkan), sehingga jika illah itu hilang — misalnya wadah modern yang tidak mempercepat fermentasi — hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa syariat sangat hati-hati dalam perkara yang bisa menjerumuskan kepada yang haram, sehingga larangan terhadap wadah pun tetap disyariatkan.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa menutup sarana menuju haram adalah bagian dari kesempurnaan syariat.

Kesimpulan dalil: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur — larangan ini pada awalnya haram karena menjadi jalan menuju khamr, dan tetap menjadi makruh atau haram sesuai kondisi. Yang penting: seorang Muslim menjauhi segala wadah atau cara yang membuat minumannya berubah menjadi memabukkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sebagaimana dalam Shahih Muslim — menyampaikan sabda Nabi ﷺ:

نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ

"Beliau melarang ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam."

Para sahabat dahulu di negeri panas sering merendam kurma atau anggur dalam wadah-wadah itu agar airnya segar. Namun karena cepat berubah menjadi keras dan memabukkan, Nabi ﷺ melarangnya demi menjaga akal dan iman. Abdurrahman bin Ya'mar sendiri adalah sahabat yang dikenal meriwayatkan hadits-hadits tentang minuman dan thaharah, dan beliau menyampaikannya dengan amanah agar umat tidak terjatuh pada khamr.

Hikmahnya: Islam tidak hanya melarang yang haram, tetapi juga menutup pintu-pintu yang mengarah padanya. Inilah kelembutan dan kehati-hatian syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi wadah/cara yang membuat minuman cepat berfermentasi menjadi memabukkan.
  2. Pahami illah-nya: yang dilarang adalah jalan menuju khamr, bukan zat wadah itu sendiri.
  3. Utamakan kehati-hatian dalam perkara minuman, karena akal adalah nikmat yang harus dijaga.
  4. Rujuk ulama terpercaya jika menemukan kasus wadah modern yang mirip illah-nya.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) mengharamkan wadah yang jelas tidak mempercepat fermentasi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?