Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ membuat nabidz (minuman hasil rendaman) di dalam al-jarr al-akhdhar, yaitu kendi/wadah tanah liat yang dicat hijau. Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah jenis ini cepat memfermentasi sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr. Ketika Ibn Abi Aufa ditanya tentang wadah putih, beliau berkata "aku tidak tahu", menunjukkan sikap hati-hati salaf dalam berfatwa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 5621, Kitab Minuman, Bab Larangan Menggunakan Kendi Tanah Hijau. Perawi sahabat: Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ»
"Beliau melarang (membuat nabidz) dalam ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim; al-hantam adalah kendi tanah liat bercat hijau, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah ini karena ia mempercepat fermentasi menjadi khamr. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan 'illah (sebab) larangan adalah isytidad at-takhammur (cepatnya perubahan menjadi khamr). Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan kaidah saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju yang haram.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Nabidz adalah air rendaman kurma, kismis, atau sejenisnya yang biasa diminum para sahabat selama belum memabukkan. Al-jarr al-akhdhar adalah kendi tanah liat yang dilapisi cat hijau. Nabi ﷺ melarang membuat nabidz di dalamnya karena wadah semacam ini — bersama ad-dubba' (labu kering), al-muzaffat (wadah bercat), dan an-naqir (batang kayu yang dilubangi) — cepat berubah menjadi khamr.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari): larangan bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (beralasan), yaitu mencegah terjadinya khamr. Beliau menukil bahwa sebagian ulama menyatakan larangan ini berlaku umum selama wadah tersebut mempercepat fermentasi.
- Imam an-Nawawi (Syarh Muslim): larangan ini adalah irsyad (bimbingan) untuk menjauhi sebab-sebab khamr, bukan pengharaman zat nabidz itu sendiri.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (Ighatsah): menegaskan kaidah saddudz dzari'ah — syariat menutup jalan menuju yang haram, meski asalnya mubah.
- Ibn Abi Aufa ketika ditanya tentang wadah putih menjawab "lā adrī" (aku tidak tahu). Ini menunjukkan adab salaf: tidak berfatwa tanpa ilmu. Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in dikenal sangat ketat dalam hal ini; mereka menolak menjawab jika tidak ada dalil tegas.
Perbedaan pendapat: Jumhur (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) sepakat larangan wadah ini tidak lagi berlaku mutlak setelah kaum muslimin memahami bahaya khamr dan mampu menjaga minuman. Namun bila wadah tersebut tetap mempercepat fermentasi, larangan tetap berlaku sebagai saddudz dzari'ah. Yang paling kuat: 'illah larangan adalah takhammur (perubahan menjadi khamr), sehingga hukum mengikuti 'illah-nya — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar kaum muslimin berhati-hati dengan nabidz yang dibuat dalam wadah-wadah yang cepat memfermentasi. Beliau mengajarkan agar minuman rendaman segera diminum sebelum berubah. Ini menunjukkan bahwa para khalifah dan salaf sangat menjaga batas syariat, tidak meremehkan perkara yang bisa menjerumuskan kepada khamr. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat yang dinukil Ibnu Hajar dan an-Nawawi.)
Kesimpulan Praktis
- Larangan wadah tanah hijau dan sejenisnya bertujuan mencegah khamr, bukan mengharamkan zat nabidz.
- Bila wadah modern tidak mempercepat fermentasi dan minuman tidak memabukkan, hukumnya kembali kepada 'illah — boleh, selama tidak menjadi khamr.
- Teladani sikap Ibn Abi Aufa: bila tidak tahu, katakan tidak tahu — jangan berfatwa tanpa ilmu.
- Jauhi segala yang mengantar kepada khamr, sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 90 dan kaidah saddudz dzari'ah yang ditegaskan Ibn Qayyim.
- Bila ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.