Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5620 tentang Larangan membuat nabidh dalam kendi tanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membuat nabidh (rendaman buah untuk minuman) di dalam wadah tertentu yang terbuat dari tanah liat, yaitu al-jarr (kendi tanah). Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah tersebut cepat memfermentasi isinya sehingga mudah berubah menjadi minuman yang memabukkan. Dua sahabat besar, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sama-sama menegaskan larangan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Minuman, Bab Larangan Terhadap Nabidh yang Dibuat dalam Kendi Tanah (no. 5620), dari jalur Sa'id bin Jubair (tabi'in, murid Ibnu Abbas).

Teks hadits yang disebutkan:

<p>أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَسُئِلَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ، فَقَالَ حَرَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏.‏ وَشَقَّ عَلَىَّ لَمَّا سَمِعْتُهُ فَأَتَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ سُئِلَ عَنْ شَىْءٍ فَجَعَلْتُ أُعَظِّمُهُ ‏.‏ قَالَ مَا هُوَ قُلْتُ سُئِلَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ ‏.‏ فَقَالَ صَدَقَ حَرَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏.‏ قُلْتُ وَمَا الْجَرُّ قَالَ كُلُّ شَىْءٍ صُنِعَ مِنْ مَدَرٍ ‏.‏</p>

Terjemahan ringkas: Sa'id bin Jubair berkata: "Aku berada di sisi Ibnu Umar, lalu ia ditanya tentang nabidh dalam al-jarr. Ia menjawab: 'Rasulullah ﷺ mengharamkannya.' Aku merasa berat mendengarnya, lalu aku menemui Ibnu Abbas dan menyampaikan hal itu. Ibnu Abbas berkata: 'Ia benar, Rasulullah ﷺ mengharamkannya.' Aku bertanya: 'Apa itu al-jarr?' Ia menjawab: 'Segala sesuatu yang dibuat dari tanah liat (madar).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 90 — "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits pendukung dari Abu Dawud dan Muslim bin al-Hajjaj tentang larangan ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam — yaitu wadah-wadah yang mempercepat fermentasi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah karena wadah-wadah itu cepat mengubah nabidh menjadi memabukkan.

Penjelasan Rinci

Makna kata kunci:

  • Nabidh: air rendaman buah (kurma, kismis, dll.) yang biasa diminum para sahabat. Hukum asalnya halal selama belum memabukkan.
  • Al-Jarr: wadah dari tanah liat yang dibakar, sering juga disebut al-hantam dan al-muzaffat (yang dilapisi ter). Ibnu Abbas menjelaskan: kullu syai'in shuni'a min madar — "segala yang dibuat dari tanah liat."

Mengapa dilarang? Para ulama dari daftar menjelaskan:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: larangan ini bukan karena wadahnya najis atau haram zatnya, tetapi karena wadah tersebut cepat memfermentasi sehingga nabidh berubah menjadi khamr sebelum disadari peminumnya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: larangan bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (bisa dinalar) — yaitu saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman). Jika wadah lain yang juga cepat memfermentasi, hukumnya mengikuti 'illah yang sama.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad: beliau menegaskan bahwa yang diharamkan adalah meminum yang memabukkan, sedangkan wadah hanya wasilah. Namun bila wasilah itu dominan mengantarkan kepada keharaman, ia ikut dilarang.
  4. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: larangan wadah tertentu berlaku bila menjadi sebab terjadinya iskar (memabukkan). Jika tidak memabukkan, sebagian ulama membolehkan — namun pendapat yang lebih hati-hati adalah menjauhi wadah-wadah yang disebutkan dalam nash.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: larangan bersifat tahrim (haram) bila nabidh dalam wadah itu sudah memabukkan; bila belum, hukumnya makruh.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: larangan bersifat karahah tanzih (makruh) bila belum memabukkan, dan haram bila sudah memabukkan.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur yang menyatakan bahwa 'illah larangan adalah potensi memabukkan, sehingga bila wadah modern (botol plastik, kaca) tidak mempercepat fermentasi, maka boleh digunakan — namun bila tetap mengantarkan pada khamr, haram. Ini sesuai kaidah Ibnu Qayyim dan Ibnu Taymiyyah tentang saddudz dzari'ah.

Story Telling

Sa'id bin Jubair (tabi'in, murid Ibnu Abbas) menuturkan pengalamannya. Ia sedang duduk di majelis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang nabidh dalam kendi tanah, beliau langsung menjawab tegas: "Harramahu Rasulullah ﷺ" — "Rasulullah mengharamkannya."

Sa'id bin Jubair merasa berat mendengar kata "haram" — mungkin karena beliau belum tahu dalilnya secara rinci, atau khawatir salah paham. Maka ia bergegas menemui Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sang tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an), untuk memastikan. Ibnu Abbas pun membenarkan: "Shadaqa, harramahu Rasulullah ﷺ" — "Ia benar, Rasulullah mengharamkannya." Lalu Ibnu Abbas menjelaskan makna al-jarr: segala yang dibuat dari tanah liat.

Hikmah: Para salaf tidak menerima kabar begitu saja tanpa verifikasi, namun juga tidak menolak. Mereka tabayyun (memastikan) kepada ahlinya. Ini mengajarkan adab dalam menerima ilmu — bertanya kepada yang lebih tahu, bukan menyebarkan keraguan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari wadah yang mempercepat fermentasi (kendi tanah terbakar, wadah berlapis ter) untuk menyimpan minuman manis dalam waktu lama.
  2. Inti larangan adalah mabuk, bukan zat wadahnya. Jika wadah modern aman dari fermentasi, boleh digunakan.
  3. Saddudz dzari'ah: tutup jalan menuju haram, meski jalan itu sendiri mubah.
  4. Tabayyun dalam ilmu: bertanya kepada ulama terpercaya sebelum menyimpulkan, seperti Sa'id bin Jubair kepada Ibnu Abbas.
  5. Jauhi khamr dan segala perantaranya — sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 90.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?