Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5619 tentang Larangan membuat nabidh dalam kendi tanah liat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membuat nabidh (air rendaman buah/kurma untuk minuman) di dalam wadah tertentu yang terbuat dari tanah liat, yaitu al-jarr (kendi tanah). Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah tersebut cepat memfermentasi sehingga dikhawatirkan berubah menjadi khamr. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sama-sama menegaskan kebenaran larangan ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 5619, Kitab Minuman, Bab Larangan Terhadap Nabidh dalam Kendi Tanah. Perawi sahabat: Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Sa'id bin Jubair rahimahullah.

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

<p>حَرَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarangnya (yakni nabidh dalam kendi tanah)."

Dan ucapan Ibnu Abbas:

<p>صَدَقَ ابْنُ عُمَرَ ... كُلُّ شَىْءٍ مِنْ مَدَرٍ</p>

Terjemahan: "Ibnu Umar benar… (al-jarr adalah) segala sesuatu yang terbuat dari tanah liat."

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 90

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah tertentu (seperti jarr, dubba', naqir, muzaffat) dalam hadits-hadits shahih adalah karena wadah itu mempercepat fermentasi sehingga air rendaman berubah menjadi khamr. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan adalah isykal (kemungkinan menjadi khamr), bukan sekadar bentuk wadahnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum. Sa'id bin Jubair rahimahullah menceritakan bahwa ia dan kawan-kawannya bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang hukum nabidh al-jarr — yaitu air rendaman kurma atau buah yang ditaruh dalam kendi tanah. Ibnu Umar menjawab tegas: "Rasulullah ﷺ melarangnya." Sa'id kemudian menemui Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan menyampaikan hal itu. Ibnu Abbas membenarkan Ibnu Umar, lalu menjelaskan bahwa al-jarr adalah segala wadah yang terbuat dari tanah liat (madar).

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi sekaligus ma'qul (bisa dinalar): wadah tanah liat yang tidak dilapisi (seperti kendi, guci) menyerap dan mempercepat proses fermentasi, sehingga nabidh cepat berubah menjadi khamr sebelum pemiliknya sadar. Karena itu Nabi ﷺ melarangnya sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram).
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti mayoritas Syafi'iyah dan Hanabilah) memandang larangan ini sebagai karahah tanzih (makruh) jika nabidh belum berubah menjadi khamr, dan haram jika sudah berubah. Sebagian lain (seperti sebagian zhahiriyah) memandangnya tetap larangan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan berlaku selama wadah itu menjadi sebab cepatnya perubahan menjadi khamr; jika tidak, maka hukumnya kembali kepada ada-tidaknya khamr.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan dan Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup pintu menuju khamr dengan melarang wadah-wadah pemicu. Beliau berkata maknanya: "Larangan itu bukan pada zat airnya, tetapi pada wadah yang menjadi perantara menuju khamr."
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat Islam selalu menutup wasilah (perantara) menuju yang haram, sebagaimana firman Allah pada QS. Al-Ma'idah [5]: 90 di atas — "maka jauhilah".
  5. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa larangan wadah tertentu berlaku karena illah tersebut, sehingga jika wadah modern (seperti kaca, plastik, stainless) tidak mempercepat fermentasi, maka tidak termasuk larangan.

Perbedaan pendapat dan tarjih: Sebagian ulama memandang larangan ini mutlak (haram menggunakan jarr untuk nabidh), sebagian memandangnya makruh selama belum menjadi khamr. Yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa larangan itu terkait illah (sebab), yaitu kekhawatiran menjadi khamr. Jika illah hilang, larangan pun hilang. Inilah yang sesuai kaidah al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab sunnah bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah minuman. Suatu ketika Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu diutus Nabi ﷺ ke Yaman, dan beliau bertanya tentang minuman yang biasa dibuat penduduk setempat. Mereka menyebut al-mizr (dari gandum) dan al-bit' (dari madu). Nabi ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari & Muslim).

Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar menghukum peminum khamr, dan beliau sangat tegas menutup segala pintu menuju khamr — termasuk wadah-wadah pemicunya. Inilah teladan salaf: mereka tidak hanya menjauhi yang haram, tetapi juga menjauhi perantara menuju haram. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam hadits ini pun menunjukkan adab ilmiah: beliau tidak langsung menyalahkan, tetapi membenarkan Ibnu Umar lalu menjelaskan makna al-jarr dengan jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr dan segala perantaranya. Allah memerintahkan fajtanibuhu (jauhilah), bukan sekadar "jangan diminum" — artinya termasuk menjauhi wadah, proses, dan sebab-sebab yang mengarah ke khamr.
  2. Wadah tanah liat (kendi/guci) untuk merendam buah sebaiknya dihindari jika berpotensi memfermentasi, sesuai larangan Nabi ﷺ.
  3. Wadah modern (kaca, plastik food-grade, stainless) yang tidak mempercepat fermentasi tidak termasuk larangan, sesuai pemahaman illah oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
  4. Adab bertanya ilmu: teladani Sa'id bin Jubair yang mengonfirmasi jawaban satu ulama kepada ulama lain, dan teladani Ibnu Abbas yang membenarkan saudaranya lalu menjelaskan — bukan mencela.
  5. Hati-hati dalam minuman fermentasi seperti tape air, tuak, atau minuman tradisional yang berpotensi memabukkan; jika memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?