Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap nabidz (perasan/minuman rendaman) yang dibuat dalam wadah _al-jarr_, yaitu kendi atau tempayan tanah. Larangan ini bukan karena zat airnya, melainkan karena wadah tersebut mudah membuat rendaman berubah menjadi memabukkan (khamr) tanpa disadari. Para ulama menjelaskan bahwa jika rendaman itu tidak memabukkan, sebagian ulama membolehkannya, namun menjauhi wadah _al-jarr_ lebih selamat dan lebih sesuai sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5618):
Teks Arab hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْعَزِيزِ - يَعْنِي ابْنَ أَسِيدٍ الطَّاحِيَّ بَصْرِيٌّ - يَقُولُ سُئِلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ، قَالَ نَهَانَا عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Maslamah, ia berkata: Saya mendengar Abdul-Aziz — yaitu bin Asid At-Tahi dari Al-Basrah — berkata: "Ibn Az-Zubair ditanya tentang nabidz al-jarr, dan ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kami dari itu.'"
Dalil Al-Qur'an tentang khamr dan yang memabukkan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits pendukung tentang larangan wadah tertentu:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ
"Beliau melarang (membuat rendaman) dalam ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir, dan al-hantam." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; al-hantam termasuk wadah tanah seperti al-jarr). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena wadah-wadah tersebut cepat mengubah rendaman menjadi memabukkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia, putra az-Zubair bin al-Awwam — ditanya tentang hukum membuat rendaman (nabidz) dalam _al-jarr_, yaitu kendi/tempayan tanah. Beliau menjawab dengan tegas: "Rasulullah ﷺ melarang kami dari itu."
Apa itu _al-jarr_? _Al-jarr_ adalah wadah dari tanah liat atau batu yang dipanggang, sering dipakai untuk menyimpan air atau rendaman buah (kurma, anggur). Karena pori-porinya dan sifatnya, rendaman di dalamnya cepat berfermentasi dan berubah menjadi memabukkan.
Bagaimana ulama memahami larangan ini?
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah tertentu (al-jarr, ad-dubba', al-muzaffat, an-naqir) bukan larangan mutlak atas zat rendamannya, melainkan karena wadah itu mempercepat proses fermentasi sehingga rendaman mudah menjadi khamr. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat: jika rendaman dalam wadah tersebut tidak memabukkan, maka hukumnya halal; namun jika memabukkan, haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat para ulama bahwa larangan ini bersifat _ta'abbudi_ (menghindari syubhat) sekaligus _ta'lili_ (karena sebab fermentasi). Beliau menegaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah _isykar_ (memabukkan).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya menjelaskan kaidah: segala yang memabukkan adalah khamr, dan khamr itu haram. Beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ menutup semua jalan menuju khamr, termasuk wadah-wadah yang mempercepat fermentasi.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan wadah ini termasuk _saddudz dzari'ah_ (menutup jalan menuju keharaman). Beliau berkata: "Nabi ﷺ melarang wadah-wadah tertentu karena biasanya rendaman di dalamnya berubah menjadi memabukkan, bukan karena zat wadahnya."
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat khamr menjelaskan bahwa Islam menutup semua pintu menuju khamr, baik dari sisi zat, cara membuat, maupun wadahnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan wadah ini bersifat _tanzih_ (makruh) jika rendaman tidak memabukkan, dan haram jika memabukkan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat larangan ini sudah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits Jabir bahwa Nabi ﷺ kemudian membolehkan rendaman dalam wadah apa pun selama tidak memabukkan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan tetap berlaku sebagai kehati-hatian, dan yang memabukkan tetap haram secara mutlak.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu — cucu Abu Bakar ash-Shiddiq dari ibunya Asma' binti Abu Bakar — adalah seorang yang sangat kuat memegang sunnah. Ketika beliau ditanya tentang nabidz al-jarr, beliau tidak berpanjang lebar, langsung menjawab: "Rasulullah ﷺ melarang kami dari itu." Ini menunjukkan adab salaf: ketika ditanya tentang hukum, mereka langsung merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ tanpa menambah atau mengurangi.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang makna larangan wadah-wadah ini. Beliau menjawab dengan tegas bahwa larangan itu tetap berlaku, dan seorang muslim sebaiknya menjauhi wadah-wadah tersebut meskipun rendamannya tidak memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan ittiba' (mengikuti) sunnah. (Disebutkan dalam Masail al-Imam Ahmad riwayat Abu Dawud).
Kesimpulan Praktis
- Jauhi wadah _al-jarr_ dan sejenisnya untuk membuat rendaman yang berpotensi memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Segala yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 90 dan penjelasan Ibn Qayyim serta Ibn Taymiyyah.
- Jika rendaman tidak memabukkan, sebagian ulama membolehkan, namun meninggalkannya lebih selamat dan lebih utama.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya ketika menghadapi masalah hukum yang rumit, sebagaimana salaf merujuk kepada sunnah dan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.