Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa nabidz (air rendaman) yang sudah berubah menjadi memabukkan — ditandai dengan berbuih/mendidih — haram hukumnya, sekalipun sedikit. Rasulullah ﷺ menolaknya dengan tegas dan menyebutnya sebagai "minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir." Imam An-Nasa'i sendiri menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa setiap yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang hal ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Mengharamkan Setiap Minuman yang Memabukkan (no. 5610). Hadits ini juga semakna dengan riwayat dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (penyusun hadits ini) secara eksplisit menyatakan dalam komentarnya bahwa hadits ini adalah dalil pengharaman segala yang memabukkan, sedikit maupun banyak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua yang memabukkan tanpa terkecuali.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr" merupakan kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman dan zat yang memabukkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, termasuk meminum sedikit yang bisa menjadi jalan menuju banyak.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Abu Hurairah رضي الله عنه menceritakan bahwa ia mengetahui Rasulullah ﷺ sedang berpuasa, lalu ia menyiapkan nabidz — yaitu air rendaman kurma atau kismis — dalam sebuah dubba' (labu besar yang biasa digunakan untuk merendam). Ketika ia membawanya kepada Nabi ﷺ untuk berbuka, ternyata minuman itu sudah berbuih (yanisyu), tanda bahwa rendaman itu telah berfermentasi dan berubah menjadi memabukkan. Nabi ﷺ langsung memerintahkan untuk membuangnya ke dinding dan menyebutnya sebagai minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir.
Makna "yanisyu" (berbuih/mendidih):
Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa nasyisy adalah tanda fermentasi yang menunjukkan cairan tersebut telah berubah menjadi khamr. Ini adalah batas yang jelas: selama nabidz belum berubah sifatnya menjadi memabukkan, ia boleh diminum. Namun begitu muncul tanda-tanda fermentasi (buih, bau berubah, rasa berubah), maka ia haram.
Kaidah "sedikit maupun banyak":
Imam An-Nasa'i dalam komentarnya menyatakan bahwa hadits ini membantah pandangan orang-orang yang "menipu diri mereka sendiri" — yaitu mereka yang mengharamkan tegukan terakhir (yang memabukkan) tetapi menghalalkan tegukan-tegukan sebelumnya. An-Nasa'i menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa mabuk itu tidak terjadi hanya pada tegukan terakhir saja, melainkan akumulasi dari tegukan-tegukan sebelumnya. Maka jika keseluruhan minuman itu memabukkan, seluruhnya haram.
Pandangan ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa setiap minuman yang memabukkan, sekalipun sedikit, adalah haram. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Imam asy-Syafi'i juga mengharamkan semua yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman dalil.
- Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang lebih rinci terkait nabidz, namun para ulama dari kalangan Hanafi seperti Al-Layts bin Sa'd dan lainnya menegaskan bahwa yang memabukkan tetap haram.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa illat (sebab) pengharaman khamr adalah sifat memabukkan itu sendiri, sehingga di mana pun sifat itu ada, hukum haram berlaku.
Hikmah larangan:
- Menutup pintu keburukan (saddudz dzari'ah) — sedikit yang memabukkan bisa menjadi jalan menuju banyak.
- Menjaga akal — akal adalah nikmat terbesar yang harus dijaga, karena dengannya manusia dapat beribadah dan memahami agama.
- Menjaga keimanan — Nabi ﷺ mengaitkan minuman memabukkan dengan "orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir," menunjukkan bahwa perbuatan ini bertentangan dengan hakikat iman.
Story Telling
Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang meminum nabidz yang tidak memabukkan. Beliau menjawab dengan tegas bahwa selama tidak memabukkan, ia boleh. Namun ketika ditanya tentang yang memabukkan, beliau berkata: "Itu khamr, dan khamr itu haram, sedikit maupun banyak." Ketegasan Imam Ahmad ini sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh Imam An-Nasa'i dalam komentarnya pada hadits ini.
Dari Al-Hasan al-Bashri رحمه الله, beliau berkata: "Khamr itu adalah induk dari segala keburukan. Barangsiapa meminumnya, ia telah membuka pintu bagi setan untuk masuk ke dalam hatinya." (dinukil maknanya dari perkataan beliau yang masyhur dalam kitab-kitab zuhud)
Kesimpulan Praktis
- Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik berupa khamr, nabidz yang berfermentasi, atau zat lain yang memabukkan.
- Tanda-tanda fermentasi seperti berbuih, berbau tidak sedap, atau berubah rasa adalah tanda bahwa minuman tersebut telah menjadi haram.
- Menjauhi segala yang memabukkan adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menjaga akal dan iman.
- Jangan tertipu dengan alasan "hanya sedikit" — karena sedikit yang memabukkan tetap haram, dan bisa menjadi jalan menuju banyak.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.