Penjelasan Hadits Nasa'i No. 560 tentang Tiga waktu terlarang untuk shalat dan mengubur jenazah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa ada tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah: saat matahari sedang terbit, saat matahari tepat di puncak tengah langit (istiwa`), dan saat matahari hampir terbenam. Larangan ini berlaku untuk shalat yang tidak memiliki sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab tertentu tetap boleh dikerjakan menurut penjelasan para ulama. Tujuannya adalah menjauhi penyerupaan dengan penyembahan matahari dan menjaga kemurnian tauhid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab Waktu-waktu yang Dilarang untuk Shalat, dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan menyerupai ibadah orang-orang yang menyembah matahari, Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

QS. Fushshilat [41]: 37

Terjemahan: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."

Hadits-hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang serupa tentang tiga waktu larangan shalat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat yang tidak memiliki sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau qadha shalat yang tertinggal) tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut menurut pendapat yang kuat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari, karena pada waktu-waktu itu orang-orang musyrik dahulu bersujud kepada matahari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tiga waktu yang secara khusus dilarang oleh Rasulullah ﷺ untuk mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah:

Pertama, ketika matahari terbit hingga benar-benar naik dan terangkat dari ufuk. Kedua, ketika matahari tepat berada di puncak langit (istiwa`) hingga mulai bergeser ke arah barat. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam hingga benar-benar hilang di ufuk.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab tertentu, seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat gerhana, dan qadha shalat yang tertinggal, maka menurut madzhab Syafi'i dan jumhur ulama tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut. Dalilnya adalah hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim tentang seseorang yang masuk masjid lalu shalat dua rakaat, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya meskipun waktu itu termasuk waktu yang dilarang.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan shalat pada waktu-waktu tersebut mengandung dua hikmah utama: pertama, menjauhi penyerupaan dengan orang-orang musyrik yang menyembah matahari pada waktu-waktu itu; kedua, menjaga agar ibadah seorang hamba murni hanya untuk Allah dan tidak tercampur dengan syubhat kesyirikan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa waktu-waktu ini adalah waktu di mana setan dan pasukan dari kalangan jin berkumpul dan menampakkan diri, sehingga Nabi ﷺ melarang shalat pada waktu tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun larangan menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sebagian ulama memahaminya sebagai larangan yang bersifat makruh, bukan haram, karena mengubur jenazah pada waktu-waktu itu tidak mengandung unsur ibadah mahdhah seperti shalat. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan tersebut tetap berlaku, kecuali jika ada kebutuhan mendesak seperti kekhawatiran jenazah akan rusak.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah larangan shalat pada waktu-waktu tersebut berlaku untuk shalat yang tidak memiliki sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan. Beliau juga menambahkan bahwa larangan menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut lebih ringan hukumnya dan tidak sampai derajat haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga waktu-waktunya untuk beribadah kepada Allah. Beliau pernah berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang waktu-waktu yang paling utama untuk berdoa, lalu beliau menyebutkan beberapa waktu, di antaranya adalah waktu antara shalat Ashar hingga matahari terbenam." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, 'Uqbah bin 'Amir juga dikenal sebagai sahabat yang sangat memperhatikan adab-adab dalam beribadah, termasuk dalam hal menguburkan jenazah. Beliau pernah mengajarkan kepada penduduk Mesir tentang tata cara shalat dan menguburkan jenazah sesuai sunnah Nabi ﷺ. Hikmahnya adalah bahwa seorang Muslim hendaknya memperhatikan waktu-waktu ibadah dengan penuh kesadaran, bukan sekadar mengikuti kebiasaan, tetapi memahami hikmah dan adab yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat sunnah mutlak pada tiga waktu terlarang: saat matahari terbit, saat istiwa` (matahari tepat di puncak), dan saat matahari hampir terbenam.
  2. Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut, seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan qadha shalat yang tertinggal.
  3. Hindari menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut jika memungkinkan, kecuali ada kebutuhan mendesak.
  4. Pahami hikmah larangan ini sebagai bentuk menjaga tauhid dan menjauhi penyerupaan dengan orang-orang musyrik yang menyembah matahari.
  5. Perbanyak ibadah pada waktu-waktu yang utama, seperti sepertiga malam terakhir, waktu antara Ashar dan Maghrib, dan waktu-waktu mulia lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?