Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakan shalat (kecuali shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib atau shalat tahiyatul masjid menurut sebagian ulama). Larangan ini karena pada waktu-waktu tersebut, setan "menyertai" matahari, dan ini adalah bentuk penghormatan kepada Allah ﷻ serta menjauhi kemiripan dengan orang-orang yang menyembah matahari. Ada tiga waktu utama yang dilarang: saat matahari terbit hingga meninggi, saat matahari tepat di tengah langit hingga condong (zawal), dan saat matahari menguning hingga terbenam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafaz "dan beliau melarang shalat"):
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalan 'Abdullah As-Sunabihi. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang matahari dan tanduk setan, namun tidak menyebutkan lafaz larangan shalat secara eksplisit di akhir hadits. Adapun lafaz larangan yang disebutkan dalam riwayat An-Nasa'i ini, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada waktu-waktu yang disebutkan.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
(QS. Adz-Dzariyat [51]: 49)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan hikmah, termasuk pergantian siang dan malam serta posisi matahari, yang semuanya memiliki pelajaran bagi hamba-Nya.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa waktu-waktu terlarang untuk shalat ada tiga: (1) dari terbit matahari hingga meninggi sekitar tombak (sekitar 15-20 menit setelah terbit), (2) saat matahari tepat di tengah langit hingga condong ke barat (zawal), dan (3) setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang semakna.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan hikmah larangan ini adalah untuk membedakan ibadah umat Islam dari penyembah matahari, serta karena waktu-waktu tersebut adalah waktu sujudnya setan atau waktu di mana setan "menyertai" matahari.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun dikecualikan shalat yang memiliki sebab, seperti shalat jenazah, shalat gerhana, dan shalat sunnah rawatib ba'diyah setelah Ashar jika seseorang belum mengerjakannya sebelum Ashar (menurut pendapat yang kuat).
Penjelasan Rinci
Makna "Tanduk Setan" dalam Hadits:
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "qarnu asy-syaithan" (tanduk setan). Ada dua penafsiran utama:
- Makna hakiki: Setan benar-benar "menyertai" matahari pada waktu-waktu tersebut, dan ini adalah bentuk nyata dari gangguan setan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa setan "menghadapkan" matahari saat terbit dan terbenam, karena pada saat itu ia dekat dengan matahari.
- Makna kiasan: Ini adalah perumpamaan bahwa pada waktu-waktu tersebut, orang-orang musyrik biasa bersujud kepada matahari, dan setan menjadikan perbuatan mereka indah. Maka larangan shalat pada waktu itu adalah untuk menjauhi kemiripan dengan perbuatan syirik.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini mengandung dua hikmah: (1) menutup pintu syirik dengan tidak menyerupai penyembah matahari, dan (2) karena pada waktu-waktu tersebut setan lebih aktif mengganggu ibadah manusia.
Penerapan Hukum:
Para ulama sepakat bahwa shalat yang tidak memiliki sebab (seperti shalat sunnah mutlak) dilarang pada tiga waktu ini. Namun mereka berbeda pendapat tentang shalat yang memiliki sebab:
- Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan, seperti shalat jenazah, shalat gerhana, dan mengqadha shalat wajib yang terlewat.
- Pendapat Imam Malik: Semua shalat dilarang pada waktu-waktu tersebut, kecuali shalat yang sedang dikerjakan ketika masuk waktu terlarang (seperti shalat Ashar yang masih berlangsung hingga matahari menguning).
- Pendapat Imam Abu Hanifah: Shalat yang memiliki sebab boleh dikerjakan, namun shalat sunnah mutlak tetap dilarang.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan shalat yang memiliki sebab, berdasarkan hadits shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا"
"Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa mengerjakannya, maka hendaknya ia mengerjakan ketika ia mengingatnya."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik)
Hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha shalat wajib tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu terlarang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ingin mengqadha shalat Ashar setelah matahari menguning. Beliau menjawab, "Ia tetap mengerjakannya, karena shalat wajib tidak boleh ditinggalkan." Kemudian beliau menyebutkan hadits Nabi ﷺ tentang orang yang tertidur dari shalat, bahwa ia harus mengerjakannya ketika ingat.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam memahami larangan ini. Mereka tidak serta-merta melarang semua shalat pada waktu terlarang, tetapi tetap memperhatikan kaidah bahwa shalat wajib tidak boleh ditinggalkan, dan shalat yang memiliki sebab tetap dikerjakan.
Hikmahnya: Kita diajarkan untuk tidak ekstrem dalam beragama. Larangan shalat pada waktu tertentu bukan berarti kita meninggalkan kewajiban, tetapi justru menjaga kemurnian ibadah kita dari kemiripan dengan orang-orang musyrik.
Kesimpulan Praktis
- Tiga waktu terlarang untuk shalat sunnah mutlak: (a) saat matahari terbit hingga meninggi sekitar satu tombak, (b) saat matahari tepat di tengah langit hingga condong (zawal), dan (c) setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari.
- Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan, seperti mengqadha shalat wajib, shalat jenazah, shalat gerhana, dan shalat sunnah rawatib yang memiliki sebab.
- Hikmah larangan adalah untuk menjauhi kemiripan dengan penyembah matahari dan karena setan lebih aktif mengganggu pada waktu-waktu tersebut.
- Bersikap waspada terhadap waktu-waktu ini dalam mengatur jadwal shalat sunnah kita, namun tidak berlebihan hingga meninggalkan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.