Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5581 tentang Larangan meminum segala yang memabukkan meski sedikit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma terhadap segala minuman yang memabukkan (al-muskir), baik sedikit maupun banyak, meskipun hanya dibuat dengan merendam buah-buahan atau madu di malam hari lalu diminum di pagi hari. Beliau menegaskan bahwa apa pun namanya dan dari bahan apa pun dibuat, jika memabukkan maka ia adalah khamar yang haram. Ini adalah pemahaman para sahabat dan tabi'in yang menjadi dasar pengharaman segala yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Terjemahan: "Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Dalil Hadits:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

(HR. Muslim)

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."

Kaitan dengan Ulama:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Ibnu Sirin (Muhammad bin Sirin, seorang tabi'in yang tercantum dalam daftar ulama).
  • Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat Nabi ﷺ yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah.
  • Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits "kullu muskirin haram" menjadi dalil qath'i (pasti) bahwa semua yang memabukkan adalah haram, tanpa terkecuali.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa setiap zat yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram, baik namanya berubah atau bentuknya berubah."

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits:

Hadits ini menggambarkan seorang lelaki yang datang kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menanyakan tentang minuman yang dibuat keluarganya dengan cara merendam buah-buahan (nabidz) di malam hari, lalu diminum di pagi hari. Ini adalah praktik yang umum di kalangan masyarakat Arab saat itu, di mana mereka membuat minuman dari kurma, anggur, madu, gandum, atau jelai yang direndam dalam air.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan jawaban yang sangat tegas dan berulang-ulang: beliau melarang al-muskir (yang memabukkan) baik sedikit maupun banyak. Beliau bahkan bersumpah dengan menyebut nama Allah sebagai saksi atas larangan tersebut. Kemudian beliau menjelaskan bahwa penduduk Khaibar dan Fadak (dua daerah yang dikenal dengan produksi kurma dan anggur) juga membuat minuman serupa dengan berbagai nama, tetapi hakikatnya adalah khamar.

Pemahaman Para Ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum haramnya khamar tidak tergantung pada namanya, tetapi pada sifatnya, yaitu memabukkan. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia haram meskipun disebut "nabidz", "sake", "bir", atau nama lainnya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang nabidz yang tidak memabukkan. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa nabidz yang tidak memabukkan adalah halal, sedangkan yang memabukkan adalah haram. Namun, jika nabidz telah berubah menjadi memabukkan, maka haram meskipun hanya sedikit.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam menutup semua pintu menuju khamar. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menjadi perantara (wasilah) menuju khamar juga diharamkan, meskipun pada awalnya halal.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi ﷺ menunjukkan bahwa khamar adalah induk dari segala keburukan (ummul khaba'its), dan Islam melarang segala sesuatu yang memabukkan karena ia merusak akal, yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).
  5. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits "kullu muskirin haram" adalah hadits mutawatir maknawi, yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafazh yang berbeda-beda tetapi maknanya sama.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Para ulama dalam daftar yang disebutkan memiliki kesepakatan tentang haramnya khamar dan segala yang memabukkan. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada masalah teknis, seperti:

  • Apakah nabidz yang tidak memabukkan tetapi dibuat dari bahan yang biasa digunakan untuk khamar hukumnya halal? Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat halal selama tidak memabukkan.
  • Apakah kadar sedikit yang tidak memabukkan dari minuman yang memabukkan juga haram? Jumhur ulama berpendapat haram, berdasarkan hadits "kullu muskirin haram" dan larangan Ibnu Umar dalam hadits ini.

Pendapat yang Paling Kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamar, nabidz, atau lainnya. Ini berdasarkan:

  1. Keumuman hadits "kullu muskirin haram".
  2. Larangan tegas Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam hadits ini.
  3. Kaidah syariat yang menutup pintu menuju khamar (saddudz dzari'ah).

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa tabi'in, Muhammad bin Sirin (wafat 110 H) adalah seorang ulama besar Bashrah yang sangat wara' (hati-hati dalam hal halal-haram). Beliau meriwayatkan kisah ini dari seorang lelaki yang datang kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Suatu ketika, seorang lelaki dari Kufah datang kepada Ibnu Umar dan bertanya tentang minuman yang dibuat keluarganya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, tidak langsung menjawab dengan ringan. Beliau mengulang-ulang larangannya dan bersumpah dengan nama Allah, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma kemudian menyebutkan bahwa penduduk Khaibar dan Fadak, dua daerah yang ditaklukkan pada masa Nabi ﷺ, juga membuat minuman serupa. Mereka memberi nama yang indah-indah untuk minuman mereka, tetapi Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan: "Itu adalah khamar." Beliau menyebutkan empat jenis minuman, salah satunya dari madu.

Hikmahnya: Betapa pentingnya bagi seorang Muslim untuk tidak tertipu oleh nama atau label. Yang menjadi ukuran adalah hakikat dan sifatnya, bukan namanya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengajarkan kepada kita untuk berhati-hati terhadap segala sesuatu yang dapat merusak akal dan agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik namanya khamar, nabidz, bir, wine, atau lainnya.
  2. Nama tidak mengubah hukum. Jika suatu minuman memabukkan, maka ia haram meskipun diberi label "halal" atau nama yang indah.
  3. Hindari segala perantara menuju khamar, termasuk minuman yang dibuat dengan cara merendam buah-buahan jika berpotensi memabukkan.
  4. Ikuti pemahaman para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah dalam memahami dalil-dalil syariat, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dan para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
  5. Bertaqwalah kepada Allah dalam hal makanan dan minuman, karena ia adalah pintu masuk bagi amal shaleh yang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?