Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah (kurma matang dan kurma setengah matang, atau kurma dan anggur) dalam satu wadah untuk dibuat minuman (nabidz), karena dikhawatirkan proses fermentasi menjadi lebih cepat dan kuat sehingga bisa memabukkan. Anas bin Malik juga bertanya tentang fadhikh (minuman dari kurma segar/busr yang dibelah) dan Nabi ﷺ melarangnya. Beliau juga tidak menyukai bagian tambahan (mudzannab) pada busr karena khawatir tercampur dua hal, sehingga para sahabat memotongnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i no. 5563, Kitab Minuman, Bab Sebab Larangan Campuran:
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَجْمَعَ شَيْئَيْنِ نَبِيذًا يَبْغِي أَحَدُهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ</p>
"Rasulullah ﷺ melarang kami mencampur dua hal menjadi nabidz, di mana salah satunya lebih kuat (mendominasi) atas yang lain."
Dalil Al-Qur'an tentang larangan mendekati khamr:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
QS. Al-Ma'idah [5]: 90 — "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Hadits pendukung — dari Abu Qatadah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
<p>لَا تَنْبِذُوا الزَّهْوَ وَالْبُسْرَ جَمِيعًا، وَلَا تَنْبِذُوا الزَّبِيبَ وَالتَّمْرَ جَمِيعًا</p>
"Janganlah kalian membuat nabidz dari kurma matang dan kurma setengah matang sekaligus, dan jangan pula dari kismis dan kurma sekaligus." (HR. Muslim)
Kaitan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah larangan ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas bab serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan kaidah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang mencampur dua jenis buah dalam satu wadah untuk dijadikan nabidz (minuman hasil rendaman). Para ulama menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena campuran tersebut mempercepat proses fermentasi menjadi khamr. Jika salah satu lebih "kuat" (lebih manis atau lebih cepat berfermentasi), maka ia akan mendominasi dan mempercepat perubahan menjadi memabukkan.
Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: beliau menyebutkan bahwa larangan ini bersifat saddudz-dzari'ah — menutup jalan menuju khamr. Beliau juga menjelaskan bahwa jika masing-masing jenis dibuat terpisah, maka masih boleh selama belum berubah menjadi memabukkan.
Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad: beliau menegaskan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam menutup celah menuju keharaman. Larangan mencampur ini bukan karena zat buahnya haram, tetapi karena akibat yang ditimbulkan — yaitu percepatan fermentasi menuju khamr.
Tentang Fadhikh dan Mudzannab:
- Fadhikh (الْفَضِيخ): minuman dari kurma segar (busr) yang dibelah-belah. Anas bertanya langsung kepada Nabi ﷺ dan beliau melarangnya.
- Mudzannab (الْمُذَنَّب): bagian ujung/tambahan pada busr yang dikhawatirkan sudah mendekati kematangan, sehingga jika dicampur bisa menjadi "dua hal" yang dilarang. Karena itu para sahabat memotongnya agar tidak tercampur.
Perbedaan pendapat ulama:
Imam Malik dan Asy-Syafi'i berpendapat larangan ini bersifat makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan) selama belum memabukkan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah lebih tegas mengharamkan pencampuran tersebut karena kuatnya dalil larangan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa larangan ini adalah saddudz-dzari'ah, sehingga jika tidak sampai memabukkan maka hukumnya makruh, tetapi jika sampai memabukkan maka haram secara mutlak.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang mulia — suatu ketika bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ tentang fadhikh, yaitu minuman yang biasa dibuat orang-orang dari kurma segar yang dibelah. Beliau ﷺ melarangnya. Anas juga memperhatikan bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai bagian mudzannab pada busr, karena khawatir bagian itu sudah mendekati kematangan sehingga jika dicampur akan menjadi "dua hal" yang dilarang. Maka para sahabat pun memotong bagian tersebut agar aman. (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i)
Hikmahnya: para sahabat sangat teliti dalam menjalankan perintah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang tampak kecil sekalipun. Mereka tidak menunggu sampai jatuh ke dalam larangan, tetapi langsung menjauhi sebab-sebabnya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencampur dua jenis buah (seperti kurma matang + kurma setengah matang, atau kurma + anggur/kismis) dalam satu wadah untuk dibuat minuman, karena dikhawatirkan cepat menjadi memabukkan.
- Buatlah nabidz dari satu jenis saja dan segera konsumsi sebelum berubah menjadi memabukkan.
- Jauhi segala perantara menuju keharaman — inilah kaidah saddudz-dzari'ah yang diajarkan Islam.
- Teliti dalam hal makanan dan minuman, karena ini menyangkut kehalalan yang akan berpengaruh pada doa dan ibadah.
- Bertanyalah kepada ahlinya sebagaimana Anas bertanya langsung kepada Nabi ﷺ, bukan mengandalkan dugaan sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.