Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa keputusan hakim (termasuk Nabi ﷺ saat memutuskan perkara) dibangun di atas apa yang tampak dan terdengar dari argumen kedua pihak, bukan berdasarkan pengetahuan gaib. Karena itu, jika seseorang menang perkara karena kepandaian bicara padahal dia sebenarnya salah, maka kemenangan itu bukan keberkahan, melainkan potongan api neraka. Hadits ini mengajarkan kejujuran, kehati-hatian dalam bersaksi dan berargumen, serta adab bagi hakim dan pihak yang berselisih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Adab Para Hakim, Bab Apa yang Memutuskan Hukum, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim ← Waki' bin al-Jarrah ← Hisyam bin 'Urwah ← ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) ← Zainab binti Ummu Salamah ← Ummu Salamah.
Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, dengan lafaz yang mirip. Ini menunjukkan keshahihannya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan hakim dan larangan memakan harta dengan batil:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
QS. Al-Ma'idah [5]: 42 (bagian akhir):
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau adalah manusia biasa. Ketika dua orang berselisih dan datang kepada beliau, beliau memutuskan berdasarkan apa yang beliau dengar dari argumen kedua pihak. Beliau tidak mengetahui isi hati atau hakikat sebenarnya kecuali yang Allah wahyukan. Karena itu, bisa jadi salah satu pihak lebih pandai berbicara, lebih fasih, dan lebih meyakinkan, sehingga hakim memutuskan berpihak kepadanya — padahal kebenaran ada di pihak lain.
Jika hal itu terjadi, maka keputusan hakim tidak mengubah hakikat kebenaran di sisi Allah. Harta atau hak yang diperoleh melalui keputusan itu tetap haram bagi yang menerimanya, dan Nabi ﷺ menyebutnya sebagai "potongan dari api neraka."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan berdasarkan bukti dan argumen yang tampak, bukan berdasarkan ilmu gaib. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram. Jika seseorang tahu bahwa dirinya salah, maka wajib baginya untuk tidak mengambil hak yang diputuskan untuknya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung peringatan keras bagi siapa saja yang berani mengambil hak orang lain melalui jalur pengadilan dengan argumen yang menipu. Beliau juga menyebutkan bahwa ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ dan kejujuran beliau dalam menyampaikan bahwa beliau hanya manusia.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan prasangka atau hawa nafsu, tetapi berdasarkan bukti yang sah. Beliau juga menjelaskan bahwa keputusan hakim bersifat lahiriah, sedangkan hakikat batin diserahkan kepada Allah.
Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Baqarah [2]: 188 menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang yang menuntut hak orang lain dengan cara batil, dan hadits Ummu Salamah ini memperkuat makna tersebut.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini melarang memakan harta dengan batil, termasuk melalui jalur hukum yang curang. Beliau menegaskan bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa hakim harus memutuskan berdasarkan apa yang didengar, dan pihak yang berselisih harus jujur. Jika seseorang menang karena argumennya yang kuat padahal dia salah, maka dia telah mengambil potongan api neraka.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah keputusan hakim yang salah tetap mengikat secara hukum dunia. Jumhur ulama berpendapat bahwa keputusan hakim mengikat secara lahiriah, tetapi jika seseorang tahu bahwa dirinya salah, maka dia wajib mengembalikan hak tersebut. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah mendengar hadits ini langsung dari Nabi ﷺ. Beliau menyampaikannya kepada kaum muslimin agar mereka berhati-hati dalam berselisih dan tidak mengambil hak orang lain.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, hadits ini juga diriwayatkan dari Ummu Salamah dengan lafaz yang semakna. Para sahabat sangat memperhatikan hadits ini karena mengandung peringatan yang sangat keras.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk hadits yang menggetarkan hati para sahabat, karena menunjukkan bahwa kemenangan di pengadilan tidak selalu berarti kemenangan di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi hakim: Putuskan perkara berdasarkan bukti dan argumen yang sah, dengan adil, tanpa memihak. Sadari bahwa keputusanmu bersifat lahiriah, dan hakikatnya diserahkan kepada Allah.
- Bagi pihak yang berselisih: Jujurlah dalam berargumen dan bersaksi. Jangan menggunakan kepandaian bicara untuk mengambil hak orang lain.
- Bagi yang menang perkara: Jika tahu bahwa dirinya salah, maka jangan ambil hak yang diputuskan untuknya. Kembalikan kepada yang berhak.
- Bagi yang kalah perkara: Jika tahu bahwa dirinya benar, bersabarlah dan yakinlah bahwa Allah akan memberikan keadilan.
- Bagi umat Islam secara umum: Jadilah orang yang jujur dalam muamalah, dan jangan pernah mengambil hak orang lain dengan cara apa pun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.