Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5421 tentang Larangan memberi dua putusan dalam satu perkara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang dua hal dalam peradilan: (1) seorang hakim memutus satu perkara dengan dua putusan yang berbeda, dan (2) seorang hakim memutus perkara saat ia sedang marah. Larangan ini menjaga keadilan dan mencegah kebingungan serta keputusan yang dipengaruhi hawa nafsu. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5421, Kitab Adab al-Qudhat, bab larangan memutus dengan dua putusan):

Perawi: Abu Bakrah Nufai' bin al-Harits ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, dan anaknya Abdullah bin Abi Bakrah (gubernur Sijistan) yang menerima tulisan darinya.

Teks hadits:

«لَا يَقْضِيَنَّ أَحَدٌ فِي قَضَاءٍ بِقَضَاءَيْنِ، وَلَا يَقْضِي أَحَدٌ بَيْنَ خَصْمَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ»

Terjemahan: "Janganlah sekali-kali seseorang memutus dalam satu perkara dengan dua putusan, dan janganlah seseorang memutus di antara dua pihak yang berselisih sedangkan ia sedang marah."

Ayat yang relevan — perintah berlaku adil:

QS. An-Nisa' [4]: 58

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

QS. Al-Ma'idah [5]: 8

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ﴾

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas larangan memutus saat marah sebagai bagian dari syarat adab qadhi. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa keadilan hakim adalah amanah besar yang harus dijaga dari pengaruh emosi.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan dua putusan dalam satu perkara.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa seorang hakim yang telah memutus suatu perkara tidak boleh kemudian mengeluarkan putusan kedua yang berbeda untuk perkara yang sama. Jika putusan pertama salah, ia harus mencabutnya secara resmi dan menjelaskan kekeliruannya — bukan menetapkan dua putusan yang saling bertentangan yang membuat hukum menjadi kabur dan merugikan pihak-pihak berperkara. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa tujuan syariat dalam peradilan adalah menegakkan keadilan dan mengakhiri perselisihan; dua putusan yang berlawanan justru menimbulkan perselisihan baru dan merusak wibawa hukum.

Kedua: Larangan memutus saat marah.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa marah dapat mengacaukan pikiran, melemahkan pertimbangan, dan mendorong kepada keputusan yang tidak adil. Karena itu syariat melarang hakim memutus dalam keadaan marah. Para ulama (seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi) menyebutkan bahwa larangan ini berlaku juga untuk keadaan-keadaan yang semakna dengan marah — seperti sangat lapar, sangat mengantuk, sakit berat, atau kegelisahan hebat — karena semuanya menghalangi kemampuan berpikir jernih. Namun larangan ini bersifat makruh tahrim (haram) menurut jumhur, dan jika tetap diputus maka putusannya sah namun berdosa, menurut penjelasan para ulama fiqih dari kalangan yang disebutkan.

Ketiga: Kaitannya dengan keadilan (QS. An-Nisa' 58 dan Al-Ma'idah 8).

As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini menetapkan kewajiban menunaikan amanah dan berhukum dengan adil. Seorang hakim adalah pemegang amanah; ia harus memutus berdasarkan dalil, bukan emosi. Ibn Katsir juga menukil bahwa ayat ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa keadilan adalah inti peradilan Islam.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah larangan "dua putusan" berarti haram secara mutlak atau hanya jika putusan kedua bertentangan dengan yang pertama. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Qayyim — adalah bahwa yang dilarang adalah menetapkan dua putusan yang saling bertentangan dalam satu perkara, karena itu menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan. Adapun memperbaiki putusan yang salah dengan prosedur yang benar (misalnya banding atau rujukan) bukan termasuk larangan ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abi Bakrah radhiyallahu 'anhu, ketika menjabat sebagai gubernur di Sijistan, menerima tulisan dari ayahnya, Abu Bakrah — sahabat Nabi ﷺ yang terkenal zuhud dan wara'. Dalam tulisan itu, Abu Bakrah menyampaikan hadits ini sebagai nasihat agar anaknya berhati-hati dalam memutus perkara. Ini menunjukkan betapa para sahabat saling menasihati dalam urusan keadilan, dan betapa besar perhatian mereka terhadap amanah peradilan. (Disebutkan dalam riwayat An-Nasa'i dan para perawi kitab hadits.)

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi hakim/pemutus perkara: Jangan memutus satu perkara dengan dua putusan yang saling bertentangan; jika ada kekeliruan, perbaiki melalui prosedur yang benar.
  2. Jangan memutus saat marah atau dalam keadaan yang mengganggu pikiran (sangat lapar, mengantuk, sakit berat, gelisah). Tunda hingga tenang.
  3. Keadilan adalah amanah (QS. An-Nisa' 58); setiap keputusan harus berdasarkan dalil dan pertimbangan yang jernih, bukan emosi.
  4. Bagi umat secara umum: Larangan ini mengajarkan adab dalam menyelesaikan perselisihan — jangan memihak karena emosi, dan jangan memberi keputusan ganda yang membingungkan.
  5. Saling menasihati dalam kebenaran, sebagaimana Abu Bakrah menulis nasihat kepada anaknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?