Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5415 tentang Nabi menawarkan maaf atau diyat kepada ahli waris korban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang keutamaan memaafkan dalam perkara qishash (hukuman setimpal bagi pembunuh). Nabi ﷺ berulang kali menawarkan pilihan kepada wali korban untuk memaafkan atau menerima diyat (tebusan), namun wali korban tetap bersikeras ingin membunuh. Akhirnya, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa jika ia memaafkan, maka si pembunuh akan memikul dosanya sendiri dan dosa korban (karena korban tidak sempat bertaubat). Mendengar penjelasan ini, wali korban pun memaafkan pembunuh tersebut. Ini menunjukkan bahwa memaafkan adalah jalan yang lebih utama dan membawa kebaikan besar, baik di dunia maupun akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (haknya) maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Juga firman Allah dalam QS. Asy-Syura [42]: 40:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adab Para Hakim, Bab Isyarat Hakim kepada Pihak yang Berselisih untuk Memaafkan, nomor 5415. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya seorang hakim untuk menasihati pihak yang berselisih agar memilih jalan perdamaian dan memaafkan, selama hal itu tidak merugikan hak-hak mereka.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dan menekankan bahwa tawaran Nabi ﷺ untuk memaafkan atau menerima diyat adalah bentuk bimbingan dan kasih sayang beliau kepada umatnya, agar mereka tidak terjerumus pada penyesalan setelah membunuh.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa memaafkan dalam perkara qishash adalah akhlak yang sangat mulia, dan pahalanya besar di sisi Allah, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa nyata di hadapan Nabi ﷺ. Seorang pembunuh dibawa oleh wali korban dengan tali pengikat. Nabi ﷺ bertanya kepada wali korban: "Apakah kamu akan memaafkannya?" Ia menjawab "Tidak." Nabi ﷺ menawarkan lagi: "Apakah kamu akan menerima diyat?" Ia menjawab "Tidak." Nabi ﷺ bertanya lagi: "Apakah kamu akan membunuhnya?" Ia menjawab "Ya." Nabi ﷺ pun mempersilakan: "Bawa dia pergi."

Namun, ketika wali korban itu pergi, Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan mengulangi pertanyaan yang sama. Ini terjadi sampai tiga kali. Pada kali ketiga, Nabi ﷺ bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya jika kamu memaafkannya, maka dia (pembunuh) akan memikul dosanya sendiri dan dosa temanmu (korban)." Maka wali korban pun memaafkannya.

Makna Sabda Nabi ﷺ:

Ungkapan "يَبُوءُ بِإِثْمِهِ وَإِثْمِ صَاحِبِكَ" (dia akan memikul dosanya sendiri dan dosa temanmu) memiliki dua penafsiran utama dari para ulama:

  1. Pendapat Pertama (dari Al-Khattabi dan lainnya): Maknanya adalah si pembunuh akan datang pada hari kiamat dengan membawa dosa pembunuhan yang ia lakukan, dan juga dosa korban yang tidak sempat bertaubat karena terbunuh. Ini adalah peringatan bahwa jika wali korban membunuh si pembunuh, maka si pembunuh mati dalam keadaan membawa dosa besarnya, dan korban yang terbunuh secara zhalim akan menjadi "penuntut" yang memberatkan si pembunuh di akhirat.
  2. Pendapat Kedua (dari Imam Ahmad dan lainnya): Maknanya adalah jika wali korban memaafkan, maka si pembunuh akan memikul dosa pembunuhannya sendiri, dan dosa korban yang seharusnya menjadi tanggungannya (karena ia menghalangi korban untuk beramal shaleh setelah terbunuh). Dengan kata lain, si pembunuh menanggung beban dosa yang lebih berat.

Pelajaran dari Hadits:

  • Disunnahkan bagi hakim untuk menasihati pihak yang bersengketa agar memilih jalan damai dan memaafkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ. Ini adalah bagian dari adab dan hikmah seorang pemimpin atau hakim.
  • Memaafkan lebih utama daripada membalas, meskipun qishash adalah hak yang sah. Allah ﷻ memuji orang-orang yang memaafkan dan menjanjikan pahala besar bagi mereka.
  • Nabi ﷺ tidak memaksa wali korban untuk memaafkan, tetapi beliau memberikan nasihat dan penjelasan yang bijak. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hak qishash tetap dihormati, namun memaafkan adalah jalan yang lebih utama.
  • Pentingnya memberikan pemahaman sebelum seseorang mengambil keputusan besar. Nabi ﷺ mengulang tawarannya tiga kali agar wali korban benar-benar mempertimbangkan dengan matang.

Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang hakim menawarkan perdamaian dan memaafkan kepada pihak yang bersengketa, selama tidak ada paksaan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menganjurkan maaf dan diyat, karena hal itu lebih menjaga nyawa dan mengurangi permusuhan di tengah masyarakat.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa memaafkan dalam perkara qishash adalah bentuk shadaqah yang menjadi penebus dosa, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu berkata: "Maka aku melihat orang itu (pembunuh) menyeret talinya (pergi dengan bebas)." Ini adalah gambaran indah tentang bagaimana satu kalimat nasihat dari Nabi ﷺ mampu mengubah hati yang keras menjadi lembut. Wali korban yang awalnya bersikeras ingin membunuh, akhirnya memaafkan setelah mendengar penjelasan Nabi ﷺ tentang akibat buruk yang akan ditanggung si pembunuh di akhirat.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa nasihat yang baik dan penuh hikmah dapat melunakkan hati yang paling keras sekalipun. Nabi ﷺ tidak menghakimi atau memaksa, tetapi beliau memberikan perspektif yang lebih luas tentang akibat dari setiap pilihan. Ini adalah teladan bagi kita dalam berdakwah dan bermuamalah: sampaikan kebenaran dengan bijak, dan biarkan hati yang memutuskan.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan memaafkan dalam setiap perselisihan, terutama dalam perkara yang menyangkut nyawa dan kehormatan, karena pahalanya besar di sisi Allah.
  2. Sebagai pemimpin atau hakim, sunnah untuk menasihati pihak yang bersengketa agar memilih jalan damai, selama tidak merugikan hak-hak mereka.
  3. Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan besar, seperti membalas dendam atau menghukum. Pikirkan akibatnya di dunia dan akhirat.
  4. Sampaikan nasihat dengan bijak dan berulang kali jika perlu, sebagaimana Nabi ﷺ mengulang tawarannya tiga kali.
  5. Sadari bahwa memaafkan bukanlah kelemahan, tetapi justru kekuatan iman dan akhlak mulia yang dicintai Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?