Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5413 tentang Bab Perjalanan Hakim Kepada Rakyatnya Untuk Mendamaikan Mereka

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mendahulukan perdamaian di antara dua suku Ansar yang bertikai meskipun waktu shalat telah tiba. Juga mengajarkan adab dalam shalat berjamaah: jika terjadi sesuatu, laki-laki mengucap subhanallah, sedangkan perempuan bertepuk tangan. Sikap Abu Bakar yang mundur karena tidak mau menjadi imam di hadapan Nabi ﷺ mencerminkan rasa hormat dan tawadhu’ yang tinggi.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an (tentang perintah berdamai):

QS. Al-Hujurāt [49]: 9

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَـٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Hadits riwayat An-Nasā’i (5413):

Teks Arab hadits telah disertakan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 684, 2690), Imam Muslim (no. 421), dan lainnya.

Penjelasan ulama dari daftar rujukan:

  • Imam an-Nawawī dalam Syarḥ Shahīḥ Muslim (4/428) menjelaskan: “Hadits ini menjadi dalil bahwa jika terjadi sesuatu dalam shalat, laki-laki bertasbih, sedangkan perempuan bertepuk tangan.”
  • Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī (2/354-355) membahas panjang lebar tentang isyarat Nabi ﷺ kepada Abu Bakar agar tetap di tempatnya, dan ia menyimpulkan bahwa isyarat tersebut adalah isyarat yang maklum, namun Abu Bakar memilih mundur karena adabnya kepada Nabi ﷺ.
  • Imam al-Bukhārī sendiri mencantumkan hadits ini dalam beberapa bab, termasuk “Bab Isyarat dalam Shalat” dan “Bab Perdamaian antara Manusia”.
  • Imam Ibnu Katsīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (7/392) mengaitkan ayat Al-Hujurāt di atas dengan tindakan Nabi ﷺ yang pergi mendamaikan dua suku Ansar, sebagai bentuk pengamalan langsung perintah Allah.

---

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum

Kisah ini terjadi di Madinah. Dua suku dari kaum Ansar – yaitu Bani ‘Amr bin ‘Auf dan Bani al-Ḥārithah – terlibat pertengkaran hingga saling melempar batu. Nabi ﷺ segera berangkat untuk mendamaikan mereka. Waktu shalat tiba, Bilal mengumandangkan adzan, lalu menunggu Nabi ﷺ. Karena beliau terlambat, Bilal mengumandangkan iqamah, dan Abu Bakar ash-Shiddīq maju menjadi imam.

Ketika Nabi ﷺ datang, jamaah memberi tahu Abu Bakar dengan bertepuk tangan. Abu Bakar yang tidak biasa menoleh dalam shalat akhirnya menoleh setelah mendengar tepukan, lalu melihat Nabi ﷺ. Ia ingin mundur, tetapi Nabi ﷺ memberi isyarat agar tetap di tempat. Abu Bakar tetap mundur – ia mengangkat kedua tangan (sebagai tanda hormat) lalu mundur perlahan. Nabi ﷺ maju dan meneruskan sisa shalat.

Setelah shalat, Nabi ﷺ bertanya mengapa Abu Bakar tidak tetap pada tempatnya. Jawab Abu Bakar: “Aku tidak ingin Allah melihat putra Abī Quḥāfah berdiri di depan Nabi-Nya.” Lalu Nabi ﷺ menasihati jamaah: “Mengapa kalian bertepuk tangan? Itu (tepuk tangan) adalah untuk perempuan. Siapa yang melihat sesuatu dalam shalatnya, hendaklah ia bertasbih (mengucap subhanallah).”

2. Hukum-hukum yang dapat diambil

a. Mendahulukan perdamaian

Imam Ibnu Rajab al-Ḥanbalī dalam Fatḥ al-Bārī (kitabnya yang lebih kecil) menekankan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan shalat berjamaah demi menyelesaikan perselisihan, padahal shalat berjamaah sangat utama. Namun, karena mafsadat (kerusakan) pertikaian lebih besar, maka mendamaikan lebih didahulukan. Ini sesuai dengan kaidah “mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan”.

b. Tepuk tangan hanya untuk perempuan, tasbih untuk laki-laki

Imam an-Nawawī dalam Syarḥ Muslim menyatakan: “Tepuk tangan adalah isyarat yang digunakan dalam shalat oleh kaum perempuan. Adapun laki-laki, mereka bertasbih. Ini ijma’ (konsensus) ulama.” Beliau juga mengutip bahwa dalam riwayat lain disebutkan: “At-tasbīḥu li ar-rijāli wa at-taṣfīqu li an-nisā’” (tasbih bagi laki-laki, tepuk tangan bagi perempuan).

c. Isyarat dalam shalat

Ibnu Ḥajar menjelaskan bahwa isyarat yang dipahami (seperti mengangguk atau mengangkat tangan) dibolehkan dalam shalat untuk kepentingan syar’i. Namun, isyarat yang terlalu banyak dan tidak perlu dapat membatalkan shalat menurut sebagian ulama. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memberi isyarat kepada Abu Bakar dengan tangannya, dan itu tidak membatalkan shalat.

d. Rasa hormat dan tawadhu’ Abu Bakar

Imam adz-Dzahabī dalam Siyar A‘lām an-Nubalā’ (1/57) menyebutkan bahwa sikap Abu Bakar ini termasuk dalam keutamaan beliau. Ia lebih memilih mundur meskipun diperintahkan tetap, karena keyakinannya bahwa tidak pantas seorang makmum (meskipun ia khalifah) menjadi imam bagi Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab yang sangat tinggi.

---

Story Telling (Opsional)

Kisah ini sendiri adalah cerita nyata. Namun dapat ditambahkan satu riwayat yang menunjukkan kecintaan Abu Bakar kepada Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī (no. 3664) dari ‘Ā’isyah bahwa ketika Nabi ﷺ sakit dan tidak mampu menjadi imam, beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam. ‘Ā’isyah berkata: “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, Abu Bakar adalah orang yang lembut hatinya. Jika ia berdiri di tempatmu, ia tidak akan mampu mengeraskan suaranya.’” Nabi ﷺ tetap bersikeras. Kemudian ‘Ā’isyah mengakui bahwa ia hanya ingin agar ayahnya tidak disakiti oleh tangisan orang banyak.

Hikmah: Rasa hormat Abu Bakar kepada Nabi ﷺ tidak hanya dalam hadits ini, tetapi juga sepanjang hidupnya. Ia selalu menempatkan Nabi ﷺ pada kedudukan tertinggi, bahkan dalam shalat sekalipun.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan perdamaian – Jika terjadi pertengkaran, segeralah mendamaikan, walaupun itu berarti meninggalkan shalat berjamaah pada waktunya (karena shalat bisa diqadha atau digantikan).
  2. Adab dalam shalat – Jika terjadi sesuatu yang perlu diberitahukan kepada imam, laki-laki cukup mengucap subhanallah, sementara perempuan boleh bertepuk tangan (satu atau dua tepukan ringan).
  3. Rendah hati kepada yang lebih utama – Sebagaimana Abu Bakar tidak mau menjadi imam di hadapan Nabi ﷺ, kita pun hendaknya tidak sombong dan selalu memberi prioritas kepada orang yang lebih berilmu atau lebih tua dalam urusan agama.
  4. Isyarat yang dibolehkan – Dalam shalat, isyarat sekadar untuk keperluan syar’i (seperti memberi tahu imam) hukumnya boleh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.