Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam dalam menegakkan hukum, sekaligus memperlihatkan kasih sayang dan kelembutan Nabi ﷺ dalam menerapkannya. Ketika seorang lelaki lumpuh mengaku berzina, Rasulullah ﷺ tetap menegakkan hukuman, namun beliau meringankannya karena kondisi fisik pelaku yang cacat. Ini mengajarkan bahwa hukum ditegakkan, tetapi tetap memperhatikan keadaan dan kondisi pelaku dengan cara yang manusiawi dan penuh rahmat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ الْكَرْمَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِامْرَأَةٍ قَدْ زَنَتْ فَقَالَ " مِمَّنْ " . قَالَتْ مِنَ الْمُقْعَدِ الَّذِي فِي حَائِطِ سَعْدٍ . فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ مَحْمُولاً فَوُضِعَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَاعْتَرَفَ فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِإِثْكَالٍ فَضَرَبَهُ وَرَحِمَهُ لِزَمَانَتِهِ وَخَفَّفَ عَنْهُ .
Terjemahan: Seorang wanita yang telah berzina dibawa kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya, "Dengan siapa?" Wanita itu menjawab, "Dengan lelaki lumpuh yang tinggal di kebun Sa'd." Lalu Rasulullah ﷺ mengutus seseorang untuk memanggilnya. Lelaki itu dibawa dalam keadaan dipikul dan diletakkan di hadapan beliau. Ia pun mengaku. Maka Rasulullah ﷺ memanggil seikat pelepah kurma (atau dahan pohon kurma) lalu memukulnya. Beliau merasa kasihan kepadanya karena cacatnya dan meringankan hukuman baginya.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari jalur Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan kuat.
Dalil Al-Qur'an tentang Penegakan Hukum:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)
Ayat ini menunjukkan perintah menegakkan hukuman secara terang-terangan, namun dalam penerapannya, Nabi ﷺ memberikan contoh bagaimana memperhatikan kondisi pelaku.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meringankan hukuman bagi orang yang memiliki uzur (halangan) fisik, selama hukuman tersebut tetap dilaksanakan. Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kadar hukuman bagi orang yang tidak mampu menerima hukuman penuh, namun yang terkuat adalah tetap ditegakkan hukumnya dengan cara yang tidak membahayakan jiwanya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadits ini (dalam Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa meringankan hukuman di sini adalah dengan menggunakan pelepah kurma yang tidak terlalu keras, atau dengan tidak memukul terlalu keras, atau dengan mengurangi jumlah pukulan. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah kekhususan bagi orang yang memiliki uzur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Penegakan Hukum bagi Pelaku Zina
Dalam Islam, zina adalah dosa besar yang memiliki hukuman berat. Bagi yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambuk dan diasingkan selama setahun. Bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah dirajam sampai mati. Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak menerapkan hukuman rajam bagi lelaki lumpuh tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa ini karena beberapa kemungkinan:
- Lelaki tersebut mungkin belum menikah (ghairu muhshan), sehingga hukumannya adalah cambuk, bukan rajam.
- Atau karena kondisinya yang lumpuh, sehingga hukuman dijalankan dengan cara yang lebih ringan.
2. Kelembutan dan Kasih Sayang dalam Menegakkan Hukum
Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam segala hal, termasuk dalam menegakkan hukum. Beliau tetap memerintahkan hukuman, tetapi dengan cara yang penuh kasih sayang. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang kejam, melainkan hukum yang bertujuan untuk memberi pelajaran dan membersihkan dosa, bukan untuk menyiksa.
3. Pengakuan sebagai Dasar Hukuman
Dalam hadits ini, lelaki lumpuh tersebut mengaku berzina. Pengakuan ini menjadi dasar bagi Nabi ﷺ untuk menegakkan hukuman. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pengakuan adalah salah satu cara untuk menetapkan hukuman had (hukuman yang telah ditentukan). Namun para ulama mensyaratkan pengakuan tersebut harus jelas dan tidak meragukan.
4. Perhatian terhadap Kondisi Fisik Pelaku
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya tentang hukum-hukum had menyebutkan bahwa jika seseorang memiliki uzur fisik yang membuatnya tidak mampu menerima hukuman penuh, maka hukuman dapat disesuaikan dengan kondisinya. Ini berdasarkan hadits ini dan juga kaidah fiqih: "Hukum itu disesuaikan dengan kemampuan".
5. Hikmah di Balik Hukuman
Hukuman dalam Islam bukanlah balas dendam, melainkan pembersihan dosa dan pencegahan bagi yang lain. Dalam hadits ini, meskipun hukuman diringankan, tetap saja dilaksanakan agar pelaku merasakan konsekuensi perbuatannya dan agar masyarakat tidak meremehkan dosa zina.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan untuk memanggil lelaki lumpuh tersebut, beliau melihat bagaimana lelaki itu dibawa dengan dipikul oleh orang lain. Beliau ﷺ merasa iba melihat kondisinya yang lemah dan tidak berdaya. Namun beliau tetap tidak menggugurkan hukuman, karena itu adalah hak Allah yang harus ditegakkan.
Kemudian beliau memanggil seikat pelepah kurma. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pelepah kurma itu memiliki sekitar 40 cabang atau lebih. Beliau memukulkannya sekali atau beberapa kali, sehingga jumlah pukulan yang diterima oleh lelaki itu setara dengan hukuman cambuk yang seharusnya, namun dengan cara yang lebih ringan karena pelepah kurma tidak sekeras cambuk atau rotan.
Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ yang luar biasa. Beliau tetap menegakkan hukum Allah, tetapi dengan cara yang tidak menyiksa. Beliau tidak pernah marah untuk kepentingan pribadi, tetapi beliau marah ketika hukum Allah dilanggar. Namun kemarahan beliau tetap dibimbing oleh rahmat dan keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum harus ditegakkan — Tidak ada seorang pun yang boleh meremehkan hukum Allah, termasuk dalam kasus zina.
- Perhatikan kondisi pelaku — Jika seseorang memiliki uzur fisik atau kondisi yang membuatnya tidak mampu menerima hukuman penuh, maka hukuman dapat disesuaikan dengan cara yang tetap menjaga tujuan syariat.
- Kasih sayang dalam menegakkan hukum — Kita harus meneladani Nabi ﷺ yang tetap tegas namun penuh rahmat.
- Jangan meremehkan dosa zina — Hadits ini mengingatkan kita akan bahaya zina dan pentingnya menjaga kesucian diri.
- Bertaubatlah sebelum datangnya hukuman — Jika seseorang telah berbuat dosa, maka pintu taubat masih terbuka selama belum ditegakkan hukuman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.