Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang hakim atau pemimpin boleh menyelesaikan perselisihan di rumahnya, tidak harus selalu di majelis resmi. Rasulullah ﷺ menengahi perselisihan utang antara Ka'b bin Malik dan Ibnu Abi Hadrad dengan meminta Ka'b mengurangi separuh utangnya, lalu memerintahkan Ibnu Abi Hadrad segera melunasinya. Ini menunjukkan keutamaan mendamaikan orang yang berselisih dan keadilan yang lembut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adab Para Hakim, Bab Hukum Hakim di Rumahnya (no. 5408), dari jalur Az-Zuhri — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Abdullah bin Ka'b bin Malik, dari ayahnya Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mendamaikan perselisihan:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
QS. An-Nisa' [4]: 114
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ
Terjemahan: "Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali (pembicaraan) orang yang menyuruh bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mendamaikan di antara manusia."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya hakim memutus perkara di luar majelis resmi, dan bahwa mendamaikan dua pihak yang berselisih termasuk amal saleh yang dianjurkan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan keutamaan ishlah (perdamaian) dan bahwa seorang pemimpin hendaknya aktif mendatangi pihak yang berselisih, tidak hanya menunggu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Bolehnya hakim memutus perkara di rumahnya.
An-Nasa'i secara khusus meletakkan hadits ini dalam bab "Hukum Hakim di Rumahnya", menunjukkan bahwa menyelesaikan perselisihan tidak harus selalu di pengadilan resmi. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah dalil bolehnya seorang imam atau hakim menengahi sengketa kapan saja dan di mana saja, selama ia mampu berlaku adil.
Kedua: Keutamaan mendamaikan (ishlah).
Rasulullah ﷺ tidak membiarkan Ka'b dan Ibnu Abi Hadrad terus berselisih dengan suara keras. Beliau keluar, memanggil dengan lembut "Wahai Ka'b", lalu mengusulkan solusi: kurangi utangmu menjadi setengah. Ka'b langsung menaati. Ini menunjukkan bahwa perdamaian yang diajukan pemimpin yang adil wajib dipertimbangkan dengan serius.
Ketiga: Anjuran memaafkan dan memberi kelonggaran.
Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia — dengan ringan hati menyetujui pengurangan separuh utangnya. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 280 tentang memberi kelonggaran kepada yang berutang. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa memaafkan sebagian utang adalah bentuk sedekah yang berpahala.
Keempat: Perintah segera melunasi utang.
Rasulullah ﷺ bersabda "قم فاقضه" — "berdirilah, lunasi utangmu." Ini menunjukkan bahwa setelah kesepakatan tercapai, pihak yang berutang wajib segera menunaikan kewajibannya tanpa menunda. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa menunda pembayaran utang padahal mampu adalah kezaliman.
Kelima: Adab dalam menagih utang.
Meski Ka'b berhak menagih, Rasulullah ﷺ mengarahkan agar diselesaikan dengan damai, bukan dengan pertengkaran. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mengeraskan suara dalam perselisihan utang adalah hal yang tidak pantas bagi seorang mukmin, terlebih jika sampai mengganggu orang lain.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum tentang keutamaan ishlah dan bolehnya hakim memutus di rumahnya. Yang ada hanyalah perincian teknis dalam fiqih peradilan (misalnya syarat sahnya putusan), namun inti hadits ini disepakati maknanya.
Story Telling
Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat Anshar yang dikenal jujur dan mulia. Dalam kisah ini, ia sedang menagih utang kepada Ibnu Abi Hadrad. Suara mereka meninggi hingga terdengar oleh Rasulullah ﷺ yang sedang berada di rumahnya. Bayangkan — Rasulullah ﷺ tidak marah, tidak menghardik, tetapi keluar dengan tenang, membuka tirai kamarnya, dan memanggil dengan penuh kasih: "Wahai Ka'b!" Ka'b menjawab: "Labbaik ya Rasulullah." Lalu beliau mengusulkan: "Kurangi utangmu ini menjadi setengah." Ka'b langsung berkata: "Saya akan melakukannya." Maka beliau memerintahkan Ibnu Abi Hadrad: "Berdirilah, lunasi utangmu."
Hikmahnya: seorang pemimpin yang adil tidak menunggu masalah membesar, tetapi turun tangan dengan cara yang lembut dan solutif. Dan seorang mukmin yang mulia tidak berat hati memaafkan sebagian haknya demi perdamaian. Kisah ini diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits dan syarahnya, termasuk oleh An-Nasa'i dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Kesimpulan Praktis
- Seorang pemimpin atau hakim hendaknya aktif mendamaikan perselisihan, tidak hanya menunggu laporan.
- Mendamaikan dua pihak yang berselisih adalah amal saleh yang besar pahalanya.
- Memaafkan sebagian hak (misalnya mengurangi utang) adalah bentuk kebaikan yang dianjurkan.
- Setelah kesepakatan tercapai, pihak yang berutang wajib segera melunasi.
- Hindari mengeraskan suara dan bertengkar dalam menagih utang; selesaikan dengan adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.