Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5406 tentang Larangan hakim memutus perkara saat marah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang hakim atau siapa pun yang bertugas memutuskan perkara antara dua orang untuk melakukannya dalam keadaan marah. Marah dapat mengaburkan pikiran, mengurangi keadilan, dan menjerumuskan pada keputusan yang keliru. Oleh karena itu, seorang muslim yang diberi amanah dalam urusan peradilan atau bahkan dalam kehidupan sehari-hari hendaknya menunda keputusan penting hingga emosinya tenang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Maidah [5]: 8

<p>يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ</p>

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, saksi yang adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan tanpa dipengaruhi emosi, termasuk kemarahan.

Hadits:

Teks hadits dalam Sunan An-Nasa'i (no. 5406) sebagaimana disebutkan:

<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ كَتَبَ أَبِي وَكَتَبْتُ لَهُ إِلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضِي سِجِسْتَانَ أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ ‏"‏ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ ‏"‏ ‏.</p>

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abu Bakrah Nufai' bin al-Harits ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, dan beliau menulis wasiat kepada anaknya yang menjadi hakim di Sijistan. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (no. 7158) dan Shahih Muslim (no. 1717) dengan lafal yang serupa.

Pendapat Ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi setiap orang yang akan memutuskan perkara, baik hakim, pemimpin, maupun orang yang menjadi penengah. Marah menghilangkan ketajaman berpikir dan menjauhkan dari keadilan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa jika seorang hakim terpaksa memutuskan dalam keadaan marah, maka keputusannya tidak sah menurut jumhur ulama, karena syarat keadilan tidak terpenuhi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa hakim harus dalam keadaan tenang dan fokus agar keputusannya sesuai dengan kebenaran.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap keadilan. Rasulullah ﷺ melarang seorang hakim memutuskan perkara ketika sedang marah, karena marah adalah kondisi emosi yang dapat menguasai akal. Dalam keadaan marah, seseorang cenderung tergesa-gesa, tidak sabar, dan mudah terpengaruh oleh prasangka. Oleh karena itu, keadilan yang menjadi inti dari peradilan bisa rusak.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Abu Bakrah sendiri (yang meriwayatkan hadits ini) dan Al-Hasan al-Bashri, sangat menekankan pentingnya menahan emosi. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Orang yang berakal tidak akan memutuskan perkara ketika marah, karena marah adalah penghalang dari kebenaran."

Mujahid bin Jabr (tabi'in) menafsirkan ayat QS. Al-Maidah [5]: 8 dengan mengatakan: "Janganlah kemarahanmu terhadap seseorang mendorongmu untuk tidak berlaku adil kepada mereka."

Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menjelaskan bahwa larangan ini tidak terbatas pada hakim saja, tetapi juga berlaku bagi setiap muslim yang diminta menjadi penengah dalam perselisihan. Bahkan dalam urusan pribadi, seperti memutuskan sesuatu yang penting, hendaknya dilakukan dalam keadaan tenang.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah keputusan yang diambil dalam keadaan marah itu sah atau tidak. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa keputusannya tetap sah, tetapi makruh. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah bahwa keputusan itu tidak sah, karena syarat keadilan (al-'adalah) tidak ada. Wallahu a'lam.

Story Telling

Ada kisah dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu yang mengirim surat kepada anaknya, 'Ubaidullah, yang menjadi hakim di Sijistan. Beliau menulis dengan tegas: “Jangan engkau memutuskan perkara antara dua orang ketika engkau marah.” Ini adalah nasihat langsung dari seorang sahabat yang mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga adab dalam peradilan. Mereka tidak segan menasihati anak-anaknya yang memegang jabatan penting, karena takut terjatuh dalam dosa karena kezaliman.

Dalam sejarah, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu juga dikenal sangat berhati-hati. Suatu ketika ia merasa marah terhadap seseorang, lalu ia berkata: “Aku tidak akan memutuskan perkara ini sebelum aku minum air dingin dan menenangkan diriku.” Ini adalah praktik nyata dari petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi hakim dan pemimpin: Jangan memutuskan perkara apapun ketika sedang marah, baik marah kepada salah satu pihak maupun marah karena faktor lain. Tundalah hingga emosi reda.
  2. Bagi setiap muslim: Saat diminta menjadi penengah atau saat mengambil keputusan penting dalam keluarga, usahakan dalam keadaan tenang dan lapang dada.
  3. Latihan mengendalikan marah: Sebelum bertindak, bacalah ta'awudz, ambil wudhu, atau duduk jika berdiri. Ini sesuai sunnah dan membantu menjernihkan pikiran.
  4. Keadilan harus ditegakkan: Islam memerintahkan keadilan dalam segala keadaan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah [5]: 8.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.