Penjelasan Hadits Nasa'i No. 536 tentang Batas akhir waktu shalat Isya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat Isya boleh diakhirkan hingga sebagian besar malam berlalu, dan Nabi ﷺ pernah melakukannya. Namun beliau tidak menjadikannya kebiasaan wajib karena khawatir memberatkan umatnya. Jadi, mengakhirkan Isya itu boleh dan pernah dicontohkan, tetapi memilih waktu yang tidak menyulitkan jamaah adalah lebih utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu-waktu Shalat, Bab Akhir Waktu Isya, nomor 536, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Al-Mughirah bin Hakim dari Ummu Kultsum binti Abu Bakar.

Teks hadits:

أَعْتَمَ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى وَقَالَ إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي

Terjemahan: "Nabi ﷺ mengakhirkan (shalat Isya) pada suatu malam hingga sebagian besar malam berlalu dan orang-orang di masjid telah tidur, kemudian beliau keluar dan shalat, dan berkata: 'Inilah waktu shalatnya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan waktu shalat secara umum:

QS. An-Nisa' [4]: 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditetapkan, dan para ulama menjelaskan waktu Isya dimulai sejak hilangnya cahaya merah di ufuk barat hingga pertengahan malam atau hingga terbit fajar, sesuai dengan hadits-hadits lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah yang berkaitan dengan waktu shalat Isya, yaitu mengakhirkan shalat Isya (yang dalam istilah fiqih disebut ta'khir atau i'timam).

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu terbaik shalat Isya. Sebagian berpendapat bahwa mengakhirkan Isya selama tidak memberatkan jamaah adalah lebih utama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa. Sebagian lain berpendapat bahwa menyegerakan Isya lebih utama karena lebih memudahkan jamaah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menyegerakan Isya dan terkadang mengakhirkan, dan beliau memilih yang lebih mudah bagi jamaah. Ini menunjukkan bahwa kedua cara itu boleh, dan yang menjadi pertimbangan adalah kemaslahatan jamaah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan Isya pada malam-malam tertentu, terutama ketika jamaah sudah berkumpul dan tidak ada kesulitan. Beliau tidak menjadikannya sebagai ketentuan wajib, melainkan sebagai pilihan yang fleksibel.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu Isya itu luas, yaitu dari hilangnya cahaya merah hingga pertengahan malam. Mengakhirkan hingga sebagian besar malam berlalu masih dibolehkan, tetapi yang lebih utama adalah mempertimbangkan keadaan jamaah. Jika mengakhirkan menyebabkan kesulitan, maka menyegerakan lebih baik.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa waktu Isya berlangsung hingga pertengahan malam, dan mengakhirkan hingga pertengahan malam dibolehkan. Namun beliau menekankan agar imam tidak memberatkan jamaah, sesuai dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa mengakhirkan Isya adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, dengan catatan tidak memberatkan jamaah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian (seperti Ibnu Qayyim dan Al-Utsaimin) cenderung bahwa mengakhirkan Isya lebih utama jika tidak memberatkan.
  • Sebagian lain (seperti An-Nawawi dalam beberapa pendapatnya) menyatakan bahwa menyegerakan lebih utama karena lebih memudahkan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa keduanya boleh, dan yang menjadi patokan adalah kemaslahatan jamaah. Jika jamaah siap dan tidak keberatan, mengakhirkan lebih utama karena sesuai dengan perbuatan Nabi ﷺ. Jika dikhawatirkan memberatkan, menyegerakan lebih baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu malam Nabi ﷺ mengakhirkan shalat Isya hingga sebagian besar malam berlalu. Para sahabat yang menunggu di masjid ada yang tertidur, ada yang tetap terjaga. Ketika Nabi ﷺ akhirnya keluar dan memimpin shalat, beliau tidak mencela mereka yang tertidur, melainkan menjelaskan bahwa ini adalah waktu yang afdhal (lebih utama) seandainya tidak memberatkan umat. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan perhatian beliau terhadap keadaan umatnya.

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada Abu Musa al-Asy'ari tentang waktu-waktu shalat, dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa para sahabat biasa mengakhirkan Isya hingga sepertiga malam. Ini menunjukkan bahwa praktik mengakhirkan Isya pernah dilakukan oleh para sahabat, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan.

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang waktu Isya, dan beliau menjawab bahwa waktu Isya itu luas, dari hilangnya cahaya merah hingga pertengahan malam. Beliau juga menekankan agar tidak memberatkan jamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu Isya dimulai sejak hilangnya cahaya merah di ufuk barat dan berlangsung hingga pertengahan malam.
  2. Mengakhirkan Isya dibolehkan dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ, terutama jika tidak memberatkan jamaah.
  3. Menyegerakan Isya juga boleh dan lebih utama jika dikhawatirkan memberatkan jamaah atau membuat mereka tertidur.
  4. Imam hendaknya mempertimbangkan keadaan jamaah — jika jamaah siap dan tidak keberatan, mengakhirkan lebih utama; jika tidak, menyegerakan lebih baik.
  5. Tidak boleh menjadikan mengakhirkan Isya sebagai kewajiban atau mencela yang menyegerakan, karena keduanya memiliki dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?