Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan ancaman keras bagi orang yang membuat gambar makhluk bernyawa (gambar yang menyerupai ciptaan Allah). Pada Hari Kiamat ia diperintahkan meniupkan ruh ke dalam gambarnya, padahal ia sama sekali tidak mampu. Ini menunjukkan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa adalah perkara yang dilarang dan termasuk menyerupai perbuatan Allah dalam menciptakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5358, Kitab Perhiasan, Bab Menyebutkan Apa yang Dikenakan kepada Pemilik Gambar pada Hari Kiamat):
Teks Arab hadits:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَقَالَ: إِنِّي أُصَوِّرُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ فَمَا تَقُولُ فِيهَا؟ فَقَالَ: ادْنُهْ ادْنُهْ، سَمِعْتُ مُحَمَّدًا ﷺ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخِهِ»
Terjemah ringkas: Dari An-Nadhr bin Anas, ia berkata: "Aku sedang duduk di sisi Ibnu Abbas, lalu datang seorang lelaki dari Irak dan berkata: 'Aku membuat gambar-gambar ini, apa pendapatmu?' Ibnu Abbas berkata: 'Mendekatlah, mendekatlah. Aku mendengar Muhammad ﷺ bersabda: Barangsiapa membuat gambar di dunia, ia akan dibebani pada Hari Kiamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, dan ia tidak akan mampu meniupkannya.'"
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — Allah menegaskan bahwa hanya Dia yang mencipta dan memberi bentuk:
QS. Al-Hasyr [59]: 24
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Terjemah ringkas: "Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk rupa. Milik-Nya nama-nama yang terbaik. Apa yang ada di langit dan bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits pendukung dari sahabat Ibnu Mas'ud (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim): Nabi ﷺ bersabda bahwa orang-orang yang membuat gambar akan disiksa, dan dikatakan kepada mereka: "Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan." (Makna umum; lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang bab ini. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna nama Allah "Al-Mushawwir" (Yang Membentuk Rupa) sebagai dalil bahwa menciptakan bentuk adalah hak khusus Allah.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum.
Ancaman dalam hadits ini bukan sekadar larangan biasa, tetapi menunjukkan bahwa perbuatan membuat gambar makhluk bernyawa menyentuh wilayah kekhususan Allah, yaitu menciptakan dan memberi ruh. Orang yang membuat gambar diperintahkan pada Hari Kiamat untuk meniupkan ruh ke dalam gambarnya — sebuah perintah yang bersifat menghinakan (taubikh), karena ia tidak akan pernah mampu. Ini menunjukkan kelemahan dan kebatilan klaimnya menyerupai ciptaan Allah.
2. Bagaimana ulama memahami hadits ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan). Adapun gambar yang tidak bernyawa (pohon, gunung, benda mati) tidak termasuk dalam ancaman ini. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara gambar yang dihinakan (seperti diinjak atau dijadikan alas) dan gambar yang diagungkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa hukumnya haram, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini lebih keras jika gambar tersebut diagungkan atau disembah.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Hasyr [59]: 24 menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya "Al-Mushawwir" (Yang Membentuk Rupa), sehingga siapa pun yang mencoba menandingi-Nya dalam hal menciptakan bentuk makhluk bernyawa berarti telah melampaui batas.
3. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.
Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Mujahid dan Qatadah menyebutkan bahwa larangan gambar berkaitan erat dengan kesyirikan, karena gambar sering dijadikan sarana penyembahan. Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib juga menegaskan keharaman membuat gambar makhluk bernyawa.
Di kalangan ulama abad pertengahan, Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab menyerupai ciptaan Allah, dan ini adalah dosa besar. Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menyebutkan bahwa gambar makhluk bernyawa termasuk perkara yang dilaknat dalam syariat.
Adapun tentang gambar yang bersifat darurat (seperti foto identitas untuk keperluan resmi), sebagian ulama muta'akhirin dari daftar seperti Syeikh Ibnu Utsaimin dan Syeikh al-Albani memberikan rincian: jika memang diperlukan dan tidak ada alternatif, maka dibolehkan dengan syarat tidak diagungkan dan tidak menyerupai ciptaan Allah secara sempurna. Namun yang paling kuat dan paling selamat adalah pendapat jumhur yang mengharamkan pembuatan gambar makhluk bernyawa secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.
4. Hikmah larangan ini.
- Menjaga tauhid: gambar makhluk bernyawa sering menjadi pintu menuju kesyirikan (sebagaimana kisah kaum Nuh dengan patung-patung shalih mereka).
- Menjaga kehormatan manusia: manusia tidak layak menandingi Allah dalam menciptakan.
- Mendidik hati untuk tawadhu: menyadari bahwa hanya Allah yang Maha Pencipta.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ketika didatangi seorang lelaki Irak yang membuat gambar, beliau tidak langsung menghakimi atau mengusirnya. Beliau justru berkata: "Mendekatlah, mendekatlah" — menunjukkan kelembutan dalam menyampaikan kebenaran. Kemudian beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang beliau dengar langsung.
Ini mengajarkan kepada kita adab dalam berdakwah: sampaikan kebenaran dengan lembut, dekati orangnya, jangan jauhi. Ibnu Abbas adalah seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya, bahkan disebut "Turjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an). Beliau tidak berbicara berdasarkan opini pribadi, tetapi berdasarkan apa yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ.
Dalam kisah lain, ketika Nabi ﷺ melihat gambar-gambar di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menolaknya dan tidak masuk hingga gambar tersebut dihapus (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa larangan ini bukan hanya soal membuat, tetapi juga soal memajang dan mengagungkan gambar makhluk bernyawa.
Kesimpulan Praktis
- Hindari membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) yang menyerupai ciptaan Allah, karena ini termasuk perkara yang diancam dengan ancaman keras dalam hadits ini.
- Jika terlanjur membuat, bertaubatlah kepada Allah dan jangan mengulangi. Taubat yang benar adalah meninggalkan perbuatan tersebut.
- Untuk keperluan darurat seperti foto identitas resmi, ikuti pendapat ulama terpercaya yang membolehkan dengan syarat darurat dan tidak diagungkan.
- Jaga rumah dan hati dari memajang gambar makhluk bernyawa yang diagungkan, karena ini bisa menjadi pintu kesyirikan.
- Sampaikan kebenaran dengan lembut seperti Ibnu Abbas, dekati orangnya, jangan jauhi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.