Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menunda shalat Isya hingga akhir waktu yang disunnahkan adalah perkara yang baik, namun Nabi ﷺ tidak mewajibkannya karena khawatir memberatkan umat. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan bersiwak pada setiap shalat. Kedua perkara ini ditinggalkan kewajibannya semata-mata karena kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, bukan karena kurangnya keutamaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Waktu-Waktu Shalat, Bab "Yang Disunnahkan Menunda Shalat Isya", dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
<p>لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِتَأْخِيرِ الْعِشَاءِ وَبِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ</p>
Terjemahan: "Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk menunda shalat Isya dan (memerintahkan) bersiwak pada setiap shalat."
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz yang berdekatan, dan Imam Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhani tentang siwak.
Ayat yang berkaitan — Allah berfirman:
<p>وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ</p>
QS. Al-Anbiya' [21]: 107. Terjemahan: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya menunda Isya selama tidak memberatkan jamaah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini dan menyebutkan bahwa penundaan Isya lebih utama selama tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan).
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan makna kasih sayang Nabi ﷺ yang tercermin dalam redaksi "لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي".
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa menunda Isya dan terkadang menyegerakannya sesuai keadaan.
Penjelasan Rinci
Pertama: makna "لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي" (seandainya aku tidak memberatkan umatku).
Ini adalah ungkapan kasih sayang Nabi ﷺ. Beliau ingin menetapkan suatu perkara yang baik sebagai perintah wajib, tetapi menahannya karena khawatir memberatkan. Para ulama dari daftar kita menjelaskan bahwa redaksi seperti ini menunjukkan perkara tersebut disunnahkan, bukan wajib. Imam an-Nawawi menyebutkan kaidah: setiap perintah Nabi ﷺ yang digantungkan dengan "kalau bukan karena memberatkan umatku" menunjukkan sunnah, bukan fardhu.
Kedua: menunda shalat Isya.
Yang dimaksud "menunda" di sini adalah mengakhirkan Isya hingga sepertiga malam atau menjelang pertengahan malam, selama tidak menyulitkan jamaah. Dalilnya diperkuat oleh hadits lain bahwa Nabi ﷺ pada suatu malam mengakhirkan Isya hingga para sahabat tertidur lalu bangun, dan beliau tetap keluar dan shalat bersama mereka. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa penundaan ini lebih utama dibanding menyegerakan, kecuali jika ada masyaqqah. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memilih pendapat sunnahnya menunda Isya selama tidak memberatkan. Adapun Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa menyegerakan juga boleh, dan penundaan lebih utama bila tidak menyulitkan.
Ketiga: siwak pada setiap shalat.
Siwak adalah membersihkan gigi dengan kayu siwak. Nabi ﷺ sangat menganjurkan. Dalam hadits ini, beliau ingin mewajibkannya pada setiap shalat, tetapi tidak melakukannya karena kasih sayang. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa siwak disunnahkan pada setiap shalat, terutama saat hendak shalat, wudhu, membaca Al-Qur'an, dan bangun malam. Ibnu Qayyim menyebutkan manfaat siwak yang banyak, baik untuk kebersihan mulut maupun keridhaan Allah.
Keempat: menggabungkan dua perkara dalam satu hadits.
Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan dua perkara ini menunjukkan keduanya sama-sama memiliki keutamaan, dan keduanya diringankan kewajibannya karena kasih sayang Nabi ﷺ. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa ini termasuk bab "ta'khir al-bayan" dan menunjukkan luasnya rahmat Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Tentang batas waktu penundaan Isya: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan hingga sepertiga malam atau pertengahan malam. Imam Ahmad menyebutkan hingga pertengahan malam. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan penundaan hingga sepertiga atau pertengahan malam, selama tidak memberatkan, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
- Tentang hukum siwak: jumhur ulama dari daftar kita (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar) menyatakan sunnah, bukan wajib. Ini yang paling kuat berdasarkan hadits ini sendiri yang menunjukkan tidak diwajibkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu malam Nabi ﷺ mengakhirkan shalat Isya hingga malam telah larut. Para sahabat menunggu di masjid, sebagian tertidur, sebagian berbincang. Kemudian beliau keluar dan bersabda: "Tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang menunggu shalat ini selain kalian." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Ini menunjukkan bahwa penundaan Isya pernah beliau lakukan, dan para sahabat menunggu dengan sabar. Hikmahnya: kesabaran dalam menunggu shalat adalah ibadah, dan penundaan Isya adalah sunnah yang penuh keutamaan.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Muslim bahwa para sahabat biasa menunggu Nabi ﷺ untuk shalat Isya hingga malam larut, dan ini menunjukkan kecintaan mereka kepada shalat berjamaah.
Kesimpulan Praktis
- Menunda shalat Isya hingga sepertiga atau pertengahan malam adalah sunnah, selama tidak memberatkan diri atau jamaah.
- Bersiwak pada setiap shalat adalah sunnah yang sangat dianjurkan, terutama sebelum shalat dan wudhu.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya tampak dalam redaksi hadits ini; beliau tidak mewajibkan sesuatu yang memberatkan.
- Jangan memaksakan penundaan Isya jika menimbulkan kesulitan bagi diri, keluarga, atau jamaah; agama ini mudah.
- Hendaknya kita bersemangat mengamalkan sunnah-sunnah ringan seperti siwak, karena pahalanya besar dan tidak memberatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.