Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5323 - Kitab Adab hakim

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Hakim melarang rakyatnya untuk memusnahkan harta karena masih diperlukan

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَاضِرُ بْنُ الْمُوَرِّعِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ وَكَانَ مُحْتَاجًا وَكَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَبَاعَهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَأَعْطَاهُ فَقَالَ اقْضِ دَيْنَكَ وَأَنْفِقْ عَلَى عِيَالِكَ

Telah mengabarkan kepada kami Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhadlir Ibnul Muwadli' ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Salamah bin Kuhail dari 'Atha dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Seorang laki-laki Anshar memerdekakan budak miliknya saat hendak meninggal. Ia sangat miskin dan tengah terlilit hutang. Lalu ia menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan harga delapan ratus dirham. Beliau kemudian memberikan uang pembayarannya dan bersabda: "Bayar hutangmu dan nafkahilah keluargamu."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.