Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5298 - Kitab Adab hakim

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Perbedaan pada Yahya bin Abu Ishaq

أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْحَجُّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَثْبُتُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِنْ شَدَدْتُهُ خَشِيتُ أَنْ يَمُوتَ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَفَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ مُجْزِئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ

Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dari Husyaim dari Yahya bin Abu Ishaq dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abbas berkata, "Seorang laki-laki bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya kewajiban haji telah datang kepada bapakku saat umurnya telah tua, dan ia tidak lagi bisa berkendaraan. Jika aku paksakan, maka aku khawatir ia akan meninggal. Apakah aku harus menghajikannya?" Beliau balik bertanya: "Bagaimana pendapatmu jika ia mempunyai hutang kemudian engkau bayar, apakah telah mencukupi?" Laki-laki menjawab, "Tentu." Beliau lantas bersabda: "Maka berhajilah untuk bapakmu."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.