Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5152 tentang Larangan memakai emas bagi pria kecuali terpotong

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang kaum pria memakai emas secara mutlak. Namun, terdapat pengecualian untuk emas yang "muqaththa'" (terpotong atau bagian kecil), yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai cincin yang kecil atau bagian dari perhiasan yang tidak utuh. Hadits ini menjadi dalil utama bagi ulama yang membolehkan cincin perak bagi pria, tetapi tetap mengharamkan emas dalam bentuk apa pun bagi pria, termasuk cincin emas, karena keumuman larangan tersebut dan penjelasan ulama bahwa pengecualian "muqaththa'" memiliki makna yang diperdebatkan dan tidak mengubah hukum asal keharaman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (tentang larangan berlebih-lebihan dan perhiasan):

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dihalalkan memakai sutra dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum pria." (HR. An-Nasa'i, no. 5148; Ahmad, no. 19684; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa'i)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai emas bagi pria adalah ijma' (konsensus) ulama, dan yang dikecualikan hanyalah jika ada kebutuhan seperti hidung yang dipotong, maka boleh diganti dengan emas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil kesepakatan ulama tentang haramnya cincin emas bagi pria, dan menjelaskan bahwa hadits "muqaththa'" dipahami sebagai bagian kecil yang tidak dianggap sebagai perhiasan utuh, atau sebagai rukhshah (keringanan) yang terbatas.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra dan juga dalam Sunan ash-Shughra (no. 5152). Sanadnya: Ahmad bin Harb → Asbath → Mughirah → Mathar → Abu Shaikh.

Makna hadits:

Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu bertanya kepada sekelompok sahabat Nabi ﷺ yang hadir bersamanya saat haji, untuk menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakai emas kecuali "muqaththa'" (terpotong). Para sahabat membenarkan hal itu.

Perbedaan pemahaman tentang "muqaththa'":

  1. Pendapat pertama (mayoritas ulama): Yang dimaksud "muqaththa'" adalah bagian kecil dari emas yang tidak dianggap sebagai perhiasan utuh, seperti potongan kecil untuk tambalan gigi atau hidung. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama. Mereka tetap mengharamkan cincin emas bagi pria.
  2. Pendapat kedua (sebagian ulama): Ada yang memahami "muqaththa'" sebagai cincin yang kecil (tidak penuh melingkar). Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih lain yang melarang cincin emas secara mutlak, seperti hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ melihat cincin emas di tangan seorang pria, lalu beliau mencabutnya dan membuangnya, seraya bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dan meletakkannya di tangannya?" (HR. Muslim, no. 2090).

Penjelasan ulama:

  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan memakai emas bagi pria adalah larangan yang tegas dan jelas, dan pengecualian "muqaththa'" tidak bertentangan dengan keharaman cincin emas karena cincin adalah perhiasan utuh.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bolehnya cincin emas, karena "muqaththa'" adalah bagian kecil yang tidak dimaksudkan sebagai perhiasan, melainkan untuk kebutuhan seperti tambalan.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menegaskan haramnya cincin emas bagi pria berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang secara mutlak.

Kesimpulan ilmiah: Hadits ini tidak bertentangan dengan keharaman emas bagi pria. Yang benar adalah emas haram bagi pria dalam bentuk apa pun, kecuali jika ada kebutuhan darurat seperti tambalan gigi atau hidung yang tidak mungkin diganti dengan selain emas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ melihat seorang pria memakai cincin emas di tangannya. Beliau langsung mencabut cincin itu dan membuangnya, lalu bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dan meletakkannya di tangannya?" Setelah Nabi ﷺ pergi, ada yang berkata kepada pria itu: "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah." Pria itu menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil kembali sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim, no. 2090)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan emas bagi pria, dan betapa mulianya sikap sahabat yang lebih memilih meninggalkan hartanya demi mengikuti petunjuk Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran tentang wara' (kehati-hatian) dan ketaatan yang tulus.

Kesimpulan Praktis

  1. Emas haram bagi pria dalam bentuk apa pun: cincin, gelang, kalung, jam tangan emas, dll.
  2. Pengecualian hanya untuk kebutuhan seperti tambalan gigi atau hidung yang tidak mungkin diganti dengan selain emas.
  3. Boleh memakai cincin perak bagi pria, karena ada dalil shahih bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak.
  4. Hendaknya menjauhi syubhat dan tidak mencari-cari keringanan yang lemah, karena larangan ini jelas dan tegas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi