Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5140
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menampakkan perhiasan emas secara berlebihan — terutama bagi wanita — bukanlah perkara ringan, karena bisa menjadi sebab datangnya celaan dan bahkan ancaman api neraka. Nabi ﷺ menegur dengan lembut namun tegas, dan Fatimah رضي الله عنها segera bertaubat serta melepas perhiasannya. Pelajaran utamanya: seorang mukmin hendaknya segera tunduk ketika diingatkan, dan tidak menjadikan perhiasan dunia sebagai kebanggaan yang melalaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang larangan berlebihan dan menampakkan perhiasan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَیَـٰبَنِیۤ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِینَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدࣲ وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ وَلَا تُسۡرِفُوۤا۟ۚ إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
QS. An-Nur [24]: 31 (potongan yang relevan)
وَلَا یُبۡدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ
Terjemahan: "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan, Bab Kebencian terhadap Wanita dalam Memperlihatkan Perhiasan dan Emas (No. 5140). Perawi sahabat: Tsauban رضي الله عنه, mantan budak Rasulullah ﷺ.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan riwayat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه tentang ancaman bagi orang yang memakai emas dan perak tanpa hak, serta riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang larangan emas bagi laki-laki.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (penyusun kitab) memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang kebencian menampakkan perhiasan dan emas, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil larangan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa teguran Nabi ﷺ kepada Fatimah bukan karena emas itu haram secara mutlak, tetapi karena menampakkannya secara terbuka dan dikhawatirkan menimbulkan kesombongan serta fitnah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perhiasan bagi wanita dibolehkan, namun menampakkannya di depan non-mahram dan menjadikannya bahan kebanggaan adalah yang dilarang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sering menegur dengan isyarat dan perbuatan (seperti memukul tangan) untuk menunjukkan ketidaksukaan, tanpa harus berkata kasar.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua peristiwa yang saling berkaitan:
- Peristiwa pertama: Fatimah binti Hubairah datang kepada Nabi ﷺ dengan cincin besar (fatkh) di tangannya. Nabi ﷺ memukul tangannya sebagai isyarat ketidaksukaan terhadap perhiasan yang mencolok dan menampakkannya.
- Peristiwa kedua: Fatimah binti Rasulullah ﷺ (yaitu Fatimah az-Zahra) memakai kalung emas yang dihadiahkan suaminya, Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau bersabda dengan lembut namun tegas: "Wahai Fatimah, apakah engkau ingin orang-orang mengatakan bahwa putri Rasulullah ﷺ memakai kalung dari api di tangannya?" Fatimah segera melepas dan menjualnya, lalu membeli seorang budak dan membebaskannya. Nabi ﷺ pun memuji Allah karena Fatimah telah diselamatkan dari api neraka.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kalung emas itu sendiri tidak haram bagi wanita, tetapi Nabi ﷺ mengingatkan bahwa menampakkannya secara terbuka dapat menjatuhkan martabat seorang muslimah dan menjadi sebab fitnah. Ungkapan "kalung dari api" adalah peringatan keras agar tidak menjadikan perhiasan dunia sebagai kebanggaan yang melalaikan.
- Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Fatimah رضي الله عنها yang langsung taat ketika diingatkan, tanpa membantah. Ini adalah adab seorang mukmin: mendengar dan taat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang emas secara mutlak bagi wanita, tetapi melarang tabarruj (menampakkan perhiasan) dan israf (berlebihan). Beliau juga menekankan bahwa teguran Nabi ﷺ kepada Fatimah adalah bentuk kasih sayang, bukan kebencian.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan menampakkan perhiasan dalam QS. An-Nur [24]: 31 bertujuan menjaga kehormatan wanita dan mencegah fitnah. Perhiasan yang tampak secara alami (seperti pakaian luar) dibolehkan, tetapi yang tersembunyi (seperti kalung, gelang) tidak boleh ditampakkan kepada non-mahram.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai larangan mutlak memakai emas bagi wanita, namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — membolehkan wanita memakai emas, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menampakkannya kepada non-mahram. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena banyak hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ membolehkan wanita memakai perhiasan emas, seperti hadits tentang gelang emas yang dipakai oleh sebagian istri Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Fatimah az-Zahra رضي الله عنها, putri tercinta Rasulullah ﷺ, suatu hari memakai kalung emas yang dihadiahkan suaminya, Ali bin Abi Thalib. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau tidak marah dengan keras, tetapi berkata dengan penuh kasih sayang: "Wahai Fatimah, apakah engkau ingin orang-orang mengatakan bahwa putri Rasulullah ﷺ memakai kalung dari api?"
Fatimah, yang hatinya penuh kecintaan kepada ayahnya dan agamanya, tidak membantah, tidak bersedih, dan tidak merasa berat. Beliau segera melepas kalung itu, menjualnya, dan membeli seorang budak untuk dimerdekakan. Ketika Nabi ﷺ mendengar apa yang dilakukan putrinya, beliau memuji Allah dan bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari api neraka."
Hikmahnya: Seorang mukmin sejati adalah yang hatinya lapang menerima nasihat, dan segera berubah ketika diingatkan — bukan karena terpaksa, tetapi karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. (Kisah ini disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan memiliki makna yang sejalan dengan riwayat dalam Musnad Ahmad dan kitab-kitab hadits lainnya.)
Kesimpulan Praktis
- Bagi wanita: Memakai perhiasan emas dibolehkan, tetapi jangan menampakkannya kepada non-mahram dan jangan berlebihan. Perhiasan adalah nikmat, bukan alat kebanggaan.
- Bagi suami/keluarga: Berikan nasihat dengan lembut, seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ — tidak perlu kasar, cukup dengan isyarat dan kata-kata yang menyentuh hati.
- Bagi setiap mukmin: Ketika diingatkan tentang kesalahan, jangan membantah. Contohlah Fatimah رضي الله عنها yang langsung taat dan berubah.
- Jauhi israf dan tabarruj: Baik laki-laki maupun wanita, hindari berlebihan dalam penampilan dan perhiasan. Sederhana adalah jalan yang dicintai Allah.
- Ingatlah akhirat: Perhiasan dunia hanyalah sementara. Yang kekal adalah amal saleh dan keridhaan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.