Penjelasan Hadits Nasa'i No. 511 tentang Larangan menunda shalat Ashar hingga waktu akhir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya menunda shalat Ashar hingga akhir waktu. Ini adalah ciri kemunafikan. Seorang mukmin hendaknya bersegera melaksanakan shalat Ashar di awal waktunya, karena menundanya hingga matahari menguning (antara dua tanduk setan) adalah perbuatan yang sangat tercela dan menyerupai sifat orang munafik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 511) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 622) dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa' (no. 9) dengan redaksi yang serupa.

Teks Hadits (sebagian yang penting):

> "تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا"

Makna: "Itu adalah shalat orang munafik. Ia duduk mengawasi matahari, hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan, ia bangkit lalu mematuk (shalat cepat) empat rakaat, tidaklah ia mengingat Allah di dalamnya kecuali hanya sedikit."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

> إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

QS. An-Nisa' [4]: 103

Makna: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu yang harus dijaga. Menunda shalat dari waktunya tanpa uzur adalah bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Shalat Orang Munafik"

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "shalat orang munafik" di sini adalah shalat yang dikerjakan di akhir waktu dengan cara yang sangat cepat dan tanpa kekhusyukan. Ini adalah sifat yang dicela, dan kaum munafik memang dikenal suka menunda-nunda shalat serta malas melaksanakannya. Allah berfirman tentang mereka:

> إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ

QS. An-Nisa' [4]: 142

Makna: "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas."

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa menunda shalat Ashar hingga akhir waktu adalah perbuatan yang sangat dimurkai Allah. Beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa barangsiapa yang menunda shalat Ashar hingga matahari menguning tanpa uzur, maka ia terancam dengan ancaman yang keras.

2. Makna "Antara Dua Tanduk Setan"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah permisalan. Setan dikatakan memiliki "tanduk" karena pada waktu itu (saat matahari terbenam dan saat matahari terbit) adalah waktu-waktu sujudnya para penyembah matahari. Setan "menghadapkan tanduknya" kepada matahari agar manusia ikut menyembahnya, atau karena pada waktu-waktu tersebut setan lebih leluasa menggoda manusia.

Beliau juga menjelaskan bahwa maksudnya adalah ketika matahari berada di ufuk barat dan siap terbenam, yaitu di waktu yang sangat akhir. Pada saat itu, setan sangat senang karena banyak manusia yang lalai dari shalat.

3. Makna "Mematok Empat Rakaat" (فَنَقَرَ أَرْبَعًا)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "نَقَرَ" (naqara) artinya mematuk seperti burung mematuk makanan, yaitu shalat yang sangat cepat, ruku' dan sujudnya tidak sempurna, tidak thuma'ninah, dan tidak ada kekhusyukan. Ini adalah gambaran shalatnya orang yang terburu-buru karena dikejar waktu.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa shalat yang sempurna adalah shalat yang dikerjakan di awal waktu dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan. Adapun orang yang mengerjakan shalat di akhir waktu dengan tergesa-gesa, maka ia kehilangan dua kebaikan sekaligus: keutamaan awal waktu dan kekhusyukan dalam shalat.

4. Hukum Menunda Shalat Ashar

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan shalat Ashar. Disebutkan dalam riwayat bahwa Umar bin Abdul Aziz (yang termasuk tabi'in) pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar menjaga shalat Ashar dan melaksanakannya di awal waktu.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa waktu shalat Ashar yang utama adalah di awal waktunya selama cuaca tidak terlalu panas. Beliau juga menegaskan bahwa menunda shalat hingga akhir waktu tanpa uzur adalah makruh dan menyelisihi sunnah.

Adapun jika seseorang memiliki uzur seperti sakit, safar, atau kesibukan yang dibenarkan syariat, maka menunda shalat Ashar diperbolehkan selama masih dalam waktunya. Namun yang lebih utama tetap bersegera.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-'Ala' bin Abdurrahman (perawi hadits ini dari Anas bin Malik) masuk menemui Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu di rumahnya di Bashrah. Saat itu Anas baru saja selesai shalat Zhuhur. Ketika mereka masuk, Anas langsung bertanya, "Apakah kalian sudah shalat Ashar?" Mereka menjawab, "Belum, kami baru saja selesai Zhuhur."

Maka Anas berkata, "Shalatlah Ashar sekarang." Setelah mereka selesai shalat, Anas menyampaikan hadits Rasulullah ﷺ tentang shalat orang munafik ini.

Lihatlah bagaimana para sahabat sangat bersemangat menjaga waktu shalat. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang telah lanjut usia dan tinggal di Bashrah yang jauh dari Madinah, tetap menjaga ajaran Nabi ﷺ dan mengajarkannya kepada generasi setelahnya. Beliau tidak menunda-nunda shalat Ashar meskipun baru saja selesai shalat Zhuhur, karena khawatir akan terlewat dari waktu yang utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera shalat Ashar di awal waktunya setelah masuk waktu, sebagaimana kebiasaan para sahabat dan tabi'in.
  2. Jangan menunda hingga matahari menguning karena itu adalah waktu yang dicela oleh Nabi ﷺ dan menjadi ciri orang munafik.
  3. Kerjakan shalat dengan tenang dan thuma'ninah, jangan terburu-buru seperti burung mematuk.
  4. Perbaiki kualitas shalat dengan menghadirkan hati dan khusyuk, karena shalat yang baik adalah yang disertai kekhusyukan.
  5. Jika memiliki uzur syar'i, seperti sakit atau safar, maka menunda diperbolehkan, namun tetap berusaha untuk tidak melewati waktunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?