Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang terlibat dalam riba (pemakan, pemberi, saksi, dan penulisnya), wanita yang membuat tato dan yang ditato, serta melarang meratap (an-nauh) dalam berkabung. Namun dalam riwayat ini, untuk meratap, Nabi ﷺ hanya menyebut larangan tanpa menyebut laknat secara tegas. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa riba dan tato, serta haramnya meratap, meski ada perbedaan redaksi dalam penyebutan laknat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zina, Bab tentang pelaku tato dan penyebutan perbedaan pendapat (no. 5105), dari jalur 'Atha' bin As-Sa'ib dari Asy-Sya'bi.
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Juhaifah dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melaknat al-wasyimah (wanita yang membuat tato) dan al-mustausyimah (wanita yang minta ditato), serta melaknat pemakan riba dan pemberinya.
Adapun ayat yang sangat relevan dengan larangan riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۚ
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Baqarah [2]: 276
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan dosa besar (kabair), karena laknat tidak dijatuhkan kecuali pada perkara yang sangat tercela.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini berlaku bagi pelaku dosa besar yang tidak bertaubat.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa larangan meratap termasuk dosa besar karena mengandung ketidakridhaan terhadap takdir Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting:
Pertama: Riba dan para pelakunya.
Rasulullah ﷺ melaknat empat pihak dalam riba: pemakan riba (akil ar-riba), pemberi riba (muukil), saksi (syahid), dan penulis (katib). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah kezaliman besar karena mengambil harta orang lain tanpa hak. Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyatakan bahwa riba merusak keadilan sosial dan ekonomi. Laknat mencakup semua yang membantu transaksi riba, meski hanya sebagai saksi atau penulis, karena mereka semua bekerja sama dalam kemungkaran.
Kedua: Tato (al-wasyimah dan al-mustausyimah).
Al-wasyimah adalah wanita yang membuat tato pada orang lain, dan al-mustausyimah adalah wanita yang minta ditato. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tato haram karena mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur menyiksa diri. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa laknat menunjukkan keharaman yang tegas, dan ini termasuk dosa besar.
Ketiga: Meratap (an-nauh).
Nabi ﷺ melarang meratap dalam berkabung. Dalam riwayat ini, beliau tidak menyebut laknat untuk pelakunya, berbeda dengan riba dan tato. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan redaksi ini bukan berarti meratap lebih ringan, tetapi bisa jadi karena konteks penyampaian atau untuk menunjukkan bahwa larangan tetap tegas meski tanpa laknat. Ibn Rajab menyebutkan bahwa meratap mengandung ketidakridhaan terhadap qadar Allah dan menyerupai perbuatan jahiliyah.
Perbedaan pendapat ulama:
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri berpendapat bahwa laknat dalam hadits ini bersifat umum untuk semua pelaku dosa besar yang tidak bertaubat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menegaskan bahwa laknat di sini menunjukkan dosa besar, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama masih beriman. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa laknat menunjukkan dosa besar dan ancaman keras, namun pintu taubat tetap terbuka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, yang minta ditato, yang mencabut bulu alis, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah."
Kemudian seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub mendengar hal itu dan mendatangi Ibnu Mas'ud, lalu berkata: "Aku membaca Al-Qur'an dari awal sampai akhir dan tidak menemukan apa yang engkau katakan." Ibnu Mas'ud menjawab: "Jika engkau benar-benar membacanya, engkau akan menemukannya. Allah berfirman: 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr [59]: 7)." Wanita itu pun menerima.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Hikmahnya: Para salaf sangat tegas dalam mengikuti sunnah dan menjauhi larangan, bahkan ketika belum memahami dalilnya secara langsung, mereka tunduk kepada perintah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi riba dalam segala bentuknya, baik sebagai pelaku, pemberi, saksi, maupun penulis. Ini dosa besar yang dilaknat.
- Hindari tato dan segala bentuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar'i.
- Tinggalkan meratap dalam berkabung; bersabarlah dan ridha terhadap takdir Allah.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat, karena Allah Maha Pengampun bagi yang bertaubat sebelum ajal datang.
- Pelajari agama dari sumber yang sahih dan ulama yang terpercaya, agar tidak terjatuh pada perkara yang dilaknat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.