Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5104 tentang Laknat pelaku riba, tato, nikah tahlil, dan penahan zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari jalur Asy-Sya'bi dari Al-Harits (Al-Harits bin Qais, atau yang dikenal Al-Harits al-A'war), dan di dalamnya disebutkan beberapa golongan yang dilaknat Rasulullah ﷺ: pemakan riba beserta pihak-pihak yang membantu transaksi riba, wanita yang membuat tato dan yang ditato (kecuali untuk pengobatan), muhallil (orang yang menikahi wanita agar bisa diceraikan lalu kembali ke suami pertama) beserta pihak yang menyuruhnya, dan orang yang menahan zakat. Beliau juga melarang meratap dalam berkabung, namun tidak menyebut laknat padanya. Perlu dicatat bahwa sanad hadits ini melalui Al-Harits, yang menurut para ulama hadits (seperti Ibnu Hajar dan Adz-Dzahabi) diperbincangkan keadaannya, sehingga hadits ini tidak berada pada derajat shahih tertinggi, meskipun maknanya didukung oleh hadits-hadits lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait riba:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat terkait zakat:

QS. At-Taubah [9]: 34

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi makan (yang membayar) riba, penulisnya, dan dua saksinya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Musaqah). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat di sini bermakna pengusiran dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan bahwa membantu transaksi riba — baik dengan menulis, menyaksikan, atau menjadi perantara — hukumnya haram, karena ridha terhadap kemungkaran berarti turut serta di dalamnya.

Hadits terkait tato:

Dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ

Terjemahan: "Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato."

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tato (wasyim) adalah memasukkan zat warna ke dalam kulit dengan jarum, dan ini termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar'i.

Hadits terkait muhallil:

Dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita agar diceraikan untuk kembali ke suami pertama) dan pihak yang untuknya hal itu dilakukan."

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Dawud. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nikah tahlil adalah bentuk tipu daya terhadap syariat Allah, dan pelakunya terlaknat karena ia menjadikan pernikahan — yang seharusnya dibangun atas kasih sayang dan kesungguhan — sebagai alat permainan.

Hadits terkait menahan zakat:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang tidak menunaikan zakat:

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ

Terjemahan: "Barangsiapa yang Allah beri harta lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan dijelmakan menjadi ular jantan yang botak (berbisa)..."

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah ancaman keras bagi orang yang menahan zakat, dan dosanya termasuk dosa besar.

Catatan tentang sanad hadits An-Nasa'i ini:

Imam Adz-Dzahabi dalam Mizanul I'tidal menyebutkan bahwa Al-Harits bin Qais (Al-A'war) adalah perawi yang diperbincangkan; sebagian ulama melemahkannya. Ibnu Hajar dalam Tahdzibut Tahdzib menyebutkan bahwa Asy-Sya'bi meriwayatkan darinya, namun Al-Harits dikenal sebagai perawi yang tidak selalu kuat hafalannya. Meskipun demikian, makna hadits ini didukung oleh riwayat-riwayat lain yang lebih kuat, sehingga para ulama tetap menggunakannya sebagai penguat, bukan sebagai dalil utama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Laknat terhadap pemakan riba dan pihak-pihak yang membantunya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat (la'nah) berarti pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa dosa riba bukan hanya bagi pelaku langsung, tetapi juga bagi siapa saja yang membantu terjadinya transaksi riba — baik dengan menuliskan akad, menjadi saksi, atau menjadi perantara. Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam menutup semua jalan menuju riba, karena riba adalah kezaliman besar yang merusak tatanan ekonomi dan sosial.

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa penulis akad riba dan saksinya terlaknat karena mereka ridha terhadap kemungkaran, padahal Allah telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (QS. Al-Ma'idah [5]: 2). Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya juga menegaskan keharaman membantu transaksi riba dalam bentuk apa pun.

Kedua: Laknat terhadap wanita yang membuat tato dan yang ditato.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tato (wasyim) adalah memasukkan zat warna ke dalam kulit dengan cara menusukkan jarum, sehingga warna itu menetap. Ini termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar'i. Namun, hadits ini mengecualikan jika dilakukan untuk pengobatan (dawa'), sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa pengobatan yang dibolehkan adalah yang sesuai dengan kaidah syariat, bukan sekadar alasan untuk memperindah diri dengan cara yang dilarang.

Ketiga: Laknat terhadap muhallil dan muhallal lahu.

Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nikah tahlil adalah praktik di mana seorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga agar wanita itu bisa kembali kepada suami pertamanya. Ini adalah tipu daya terhadap syariat Allah. Islam mensyaratkan bahwa pernikahan harus dibangun atas dasar kesungguhan, bukan tujuan terselubung untuk menghalalkan yang haram. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail-nya menegaskan bahwa nikah tahlil tidak sah dan pelakunya terlaknat.

Keempat: Laknat terhadap orang yang menahan zakat.

Ibnul Qayyim dalam kitab-kitabnya menjelaskan bahwa menahan zakat adalah bentuk kekikiran yang dilarang keras. Allah telah mengancam orang yang menimbun harta dan tidak menunaikan zakatnya dengan azab yang pedih (QS. At-Taubah [9]: 34-35). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zakat adalah hak orang miskin yang wajib ditunaikan, dan menahannya berarti mengambil hak mereka.

Kelima: Larangan meratap dalam berkabung.

Rasulullah ﷺ melarang an-nauh (meratap dengan suara keras dan ratapan yang berlebihan saat kematian). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini termasuk perbuatan jahiliyah yang dilarang, karena menunjukkan ketidaksabaran terhadap takdir Allah. Namun, dalam riwayat ini, beliau tidak menyebut laknat secara eksplisit untuk nauh, berbeda dengan dosa-dosa sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa larangan nauh tetap ada, tetapi tingkatannya berbeda dengan dosa-dosa yang disebutkan sebelumnya.

Catatan tentang sanad:

Sebagaimana disebutkan, sanad hadits ini melalui Al-Harits bin Qais, yang diperbincangkan oleh para ulama hadits. Imam Adz-Dzahabi dalam Mizanul I'tidal menyebutkan bahwa Al-Harits bukanlah perawi yang kuat. Namun, karena makna hadits ini didukung oleh riwayat-riwayat lain yang lebih shahih — seperti hadits Abu Hurairah tentang riba dalam Shahih Muslim, hadits Ibnu Mas'ud tentang tato dalam Shahih Al-Bukhari, dan hadits Ibnu Mas'ud tentang muhallil dalam Sunan At-Tirmidzi — maka para ulama tetap menerima maknanya sebagai peringatan, meskipun tidak menjadikannya sebagai dalil utama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, pernah berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, dan yang merenggangkan gigi untuk mempercantik diri, yang mengubah ciptaan Allah."

Kemudian seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub mendengarnya dan berkata: "Apa ini?" Ibnu Mas'ud menjawab: "Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ, padahal itu ada dalam Kitab Allah?" Wanita itu berkata: "Aku telah membaca Al-Qur'an dari kulit ke kulit, dan aku tidak menemukannya." Ibnu Mas'ud berkata: "Jika engkau membacanya, engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr [59]: 7)"

Wanita itu pun menerima dan bertaubat.

Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima larangan Rasulullah ﷺ, serta bagaimana mereka mengembalikan segala perkara kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan ilmu dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran, serta kewajiban menerima hadits Nabi ﷺ meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi riba dan segala bentuk bantuannya. Baik sebagai pelaku, penulis akad, saksi, maupun perantara — semuanya terlaknat. Carilah rezeki yang halal dan berkah.
  2. Hindari tato kecuali untuk pengobatan yang dibenarkan syariat. Mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang syar'i adalah perbuatan yang dilarang.
  3. Jangan melakukan nikah tahlil. Pernikahan harus dibangun atas dasar kesungguhan dan kasih sayang, bukan tipu daya untuk menghalalkan yang haram.
  4. Tunaikan zakat dengan segera. Zakat adalah hak orang miskin yang wajib ditunaikan, dan menahannya adalah dosa besar.
  5. Hindari meratap berlebihan saat berkabung. Bersabarlah terhadap takdir Allah, dan ucapkanlah kalimat yang baik.
  6. Terimalah hadits Nabi ﷺ dengan sepenuh hati. Sebagaimana para sahabat menerima larangan beliau tanpa ragu, kita pun wajib mengikuti petunjuk beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?