Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Mas'ud ini menyebutkan sepuluh perkara yang dibenci (dikarohi) oleh Nabi ﷺ, di antaranya mewarnai rambut/uban dengan warna kuning (khaluq), mengubah uban dengan cat hitam, menyeret pakaian karena sombong, memakai cincin emas bagi lelaki, bermain dadu, tabarruj, ruqyah dengan selain ayat perlindungan, menggantung jimat, 'azl (mengeluarkan mani di luar), dan merusak hubungan susu anak. Perlu dicatat: sebagian ulama menilai hadits ini memiliki kelemahan, sehingga tidak semua poin dijadikan dalil haram secara mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 26
وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّكُمْ يَذَّكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
" Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (uban), maka selisihilah mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
نُهِيَ عَنِ الصُّفْرَةِ يَعْنِي الْخَلُوقَ
"Beliau melarang (menggunakan) warna kuning, yaitu khaluq." (disebutkan dalam riwayat terkait)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dalam kitab "Az-Zinah" (Perhiasan), bab tentang menghitamkan dengan warna kuning.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan mengubah uban dengan warna hitam adalah pendapat yang kuat, sedangkan warna selain hitam (seperti kuning, merah, coklat) diperbolehkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan bahwa menyemir uban dengan warna hitam hukumnya makruh menurut jumhur ulama, dan sebagian mengharamkannya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyemir uban dengan warna kuning dan merah, bukan hitam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan sepuluh perkara yang dibenci Nabi ﷺ. Mari kita bahas satu per satu secara ringkas:
1. Pewarna kuning (khaluq) — Khaluq adalah sejenis parfum/warna kuning yang biasa digunakan. Sebagian ulama memahami bahwa ini khusus bagi lelaki, karena warna kuning menyerupai perempuan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini berlaku bagi lelaki, sedangkan perempuan boleh.
2. Mengubah uban — Maksudnya menyemir uban dengan warna hitam. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyatakan bahwa menyemir dengan hitam makruh, berdasarkan hadits Jabir: "Bawalah uban ini dan jauhilah warna hitam." Namun sebagian ulama membolehkan jika dalam kondisi perang.
3. Menyeret izar (pakaian) — Yaitu memanjangkan pakaian hingga menyentuh tanah karena sombong. Ibn Qayyim menjelaskan ini termasuk isbal yang dilarang, berdasarkan hadits: "Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya."
4. Cincin emas — Diharamkan bagi lelaki, berdasarkan hadits shahih: "Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi lelakinya." (Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim).
5. Bermain dadu (ki'ab) — Dadu adalah alat permainan yang mengandung unsur judi. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini termasuk permainan yang dilarang karena melalaikan dari zikir kepada Allah.
6. Tabarruj — Seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada yang bukan mahram. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat tentang tabarruj (QS. Al-Ahzab: 33) bahwa ini dilarang.
7. Ruqyah dengan selain Al-Mu'awidzat — Yaitu ruqyah yang mengandung syirik atau tidak jelas maknanya. Ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur'an diperbolehkan. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung syirik.
8. Menggantung jimat (tama'im) — Jimat yang mengandung syirik atau tidak jelas. Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa menggantung jimat dilarang karena menghalangi tawakkal kepada Allah.
9. 'Azl (mengeluarkan mani di luar) — Yaitu berhubungan intim dengan mengeluarkan mani di luar kemaluan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini makruh, dan sebagian ulama membolehkan dengan syarat.
10. Merusak susu anak — Yaitu berhubungan intim dengan ibu yang sedang menyusui, sehingga merusak kualitas susu. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini termasuk perkara yang dibenci.
Catatan penting: Hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad menurut sebagian ulama hadits. Imam An-Nasa'i sendiri meriwayatkannya, namun Syeikh al-Albani dalam Silsilah adh-Dha'ifah menilai hadits ini lemah. Namun makna-maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya secara terpisah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau menyampaikan kepada para tabi'in tentang sepuluh perkara yang dibenci Nabi ﷺ. Para tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin kemudian menyebarkan ilmu ini kepada umat.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya seorang mukmin itu adalah cermin bagi saudaranya. Jika ia melihat aib, ia perbaiki. Dan jika ia melihat kebaikan, ia ingatkan." Ini menunjukkan bahwa nasihat dalam agama harus dilakukan dengan lembut, bukan dengan kekerasan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menyemir uban dengan warna hitam — gunakan warna lain seperti kuning, merah, atau coklat.
- Jangan memakai cincin emas bagi lelaki — ini haram berdasarkan hadits shahih.
- Jangan menyeret pakaian karena sombong — ini termasuk isbal yang dilarang.
- Jauhi permainan dadu — karena mengandung unsur judi dan melalaikan.
- Wanita hendaknya menjaga tabarruj — tidak menampakkan perhiasan kepada yang bukan mahram.
- Gunakan ruqyah dengan Al-Qur'an — bukan dengan mantra yang tidak jelas.
- Jangan menggantung jimat — bertawakallah hanya kepada Allah.
- Perhatikan adab dalam hubungan suami istri — termasuk tidak merusak hak anak.
- Catatan: Hadits ini perlu dikaji sanadnya, namun maknanya didukung hadits lain. Hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.