Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5085 tentang Anjuran mewarnai jenggot dengan Khaluq

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mewarnai jenggot dan pakaian beliau dengan khaluq, yaitu sejenis parfum/pewarna berwarna kuning kemerahan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan hal ini karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa mewarnai rambut/jenggot dibolehkan, dan yang paling utama adalah dengan warna kuning kemerahan atau hitam kecoklatan, bukan hitam pekat yang menutupi uban.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i, Kitab Perhiasan, Bab Menghitamkan dengan Warna Kuning, no. 5085. Perawi: Zaid bin Aslam, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut mereka), maka selisihilah mereka."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim — disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)

Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 157, tentang mengikuti Nabi ﷺ:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ

"(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil..."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab mewarnai rambut dan jenggot.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang warna yang dianjurkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas sifat fisik Nabi ﷺ termasuk rambut dan jenggot beliau.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitabnya membahas hadits-hadits tentang pewarnaan rambut.

---

Penjelasan Rinci

Apa itu Khaluq?

Khaluq adalah sejenis parfum yang terbuat dari campuran za'faran dan bahan pewarna lainnya, berwarna kuning kemerahan, dan memiliki aroma yang wangi. Orang Arab biasa menggunakannya untuk mewarnai rambut, jenggot, dan pakaian.

Pemahaman para ulama

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mewarnai rambut dan jenggot dengan warna selain hitam. Bahkan sebagian ulama menganjurkan, karena menyelisihi kebiasaan Yahudi dan Nasrani sebagaimana hadits Abu Hurairah di atas.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang warna yang paling utama:

  1. Warna kuning kemerahan — berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain.
  2. Warna hitam kecoklatan (bukan hitam pekat) — sebagian ulama memilih ini.
  3. Warna hitam pekat — dilarang berdasarkan hadits: "Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (HR. Muslim)

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mewarnai rambut beliau, dan beliau menyukai warna kuning kemerahan dari khaluq. Ini menunjukkan bahwa mewarnai rambut adalah sunnah yang beliau amalkan, bukan sekadar boleh.

Perbedaan pendapat di antara ulama

  • Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa mewarnai rambut dan jenggot dengan warna selain hitam adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang memiliki uban.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa mewarnai dengan warna kuning kemerahan lebih utama karena Nabi ﷺ menyukainya.
  • Adapun mewarnai dengan hitam pekat — mayoritas ulama mengharamkannya berdasarkan hadits larangan yang shahih, kecuali dalam kondisi perang (untuk menakutkan musuh) menurut sebagian ulama seperti yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Pendapat yang paling kuat: Mewarnai rambut dan jenggot dengan warna selain hitam pekat — seperti kuning kemerahan atau hitam kecoklatan — adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits-hadits shahih dan kesepakatan mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan.

Catatan tentang sanad hadits ini

Imam An-Nasa'i rahimahullah setelah menyebutkan hadits ini berkata: "Abu Abdur-Rahman (yakni An-Nasa'i sendiri) berkata: 'Ini lebih benar daripada hadits Qutaibah.'" Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap keakuratan sanad, sebagaimana metodologi beliau dalam Sunan an-Nasa'i yang dikenal sangat teliti dalam masalah sanad.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Aslam (seorang tabi'in, wafat 136 H) suatu hari melihat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat mulia, putra Umar bin al-Khaththab — sedang mewarnai jenggotnya dengan khaluq yang berwarna kuning kemerahan. Zaid pun bertanya karena merasa heran: "Wahai Abu Abdur-Rahman, mengapa engkau mewarnai jenggotmu dengan khaluq?"

Ibnu Umar menjawab dengan jawaban yang sangat indah: "Aku melihat Rasulullah ﷺ mewarnai jenggot beliau dengan itu, dan tidak ada pewarna yang lebih beliau cintai daripada itu. Bahkan beliau mewarnai seluruh pakaiannya dengan itu, sampai sorbannya."

Perhatikan bagaimana Ibnu Umar tidak menjawab dengan pendapat pribadi, tetapi langsung merujuk kepada amalan Nabi ﷺ. Ini adalah adab salafus shalih — ketika ditanya tentang suatu amalan, mereka kembali kepada sunnah Nabi ﷺ. Inilah yang diwasiatkan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah: "Sunnah Nabi ﷺ itu seperti perahu Nabi Nuh — siapa yang menaikinya akan selamat, dan siapa yang meninggalkannya akan tenggelam."

---

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai rambut dan jenggot dengan warna selain hitam pekat — seperti kuning kemerahan atau hitam kecoklatan — adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang sudah beruban.
  2. Menyelisihi Yahudi dan Nasrani dalam hal mewarnai rambut adalah hikmah yang disebutkan Nabi ﷺ, sebagaimana hadits Abu Hurairah.
  3. Menghindari warna hitam pekat untuk mewarnai rambut dan jenggot, karena ada larangan shahih dari Nabi ﷺ.
  4. Mengikuti amalan Nabi ﷺ dalam hal-hal yang bersifat perhiasan dan penampilan adalah bagian dari sunnah, sebagaimana yang diamalkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
  5. Kembali kepada dalil ketika ditanya tentang suatu amalan, sebagaimana adab Ibnu Umar dalam hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?