Bab Izin Menggunakan Pewarna
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى، - وَهُوَ ابْنُ يُونُسَ - عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ، وَأَبِي، سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ تَصْبُغُ فَخَالِفُوهُمْ " .
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Khashram, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isa, - dia adalah bin Yunus - dari Al-Awzai, dari Az-Zuhri, dari Sulaiman, dan Abu Salamah bin Abdul Rahman dari Abu Hurairah, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah dengan mereka.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
