Bab Izin Menggunakan Pewarna
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ تَصْبُغُ فَخَالِفُوا عَلَيْهِمْ فَاصْبُغُوا " .
Telah mengabarkan kepada kami Al-Husain bin Hurait, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Al-Fadl bin Musa, dari Mamar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah dengan mereka dan warnailah rambut kalian.'