Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang para sahabatnya dari al-irfāh, yaitu menyisir dan merapikan rambut setiap hari secara berlebihan hingga menjadi kebiasaan yang mengikat. Tujuannya adalah menjaga kesederhanaan, menghindari berlebihan dalam mempercantik diri, dan tidak menyibukkan diri dengan hal yang bukan inti. Merapikan rambut itu dianjurkan, tetapi tidak dijadikan kebiasaan harian yang menguras perhatian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan, Bab Menyisir Rambut Secara Berkala, dari jalur 'Abdullah bin Shaqiq (seorang tabi'in). Sanadnya: Isma'il bin Mas'ud ← Khalid bin al-Harits ← Kahmas ← 'Abdullah bin Shaqiq.
Teks hadits:
<p>كَانَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ عَامِلًا بِمِصْرَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَإِذَا هُوَ شَعِثُ الرَّأْسِ مُشْعَانٌّ قَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُشْعَانًّا وَأَنْتَ أَمِيرٌ قَالَ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ يَنْهَانَا عَنِ الإِرْفَاهِ . قُلْنَا وَمَا الإِرْفَاهُ قَالَ التَّرَجُّلُ كُلَّ يَوْمٍ</p>
Terjemahan: "Ada seorang lelaki dari sahabat Nabi ﷺ yang menjadi pejabat (gubernur) di Mesir. Lalu datang kepadanya seorang lelaki dari sahabatnya, dan ia mendapatinya dengan rambut yang acak-acakan. Ia berkata: 'Mengapa aku melihatmu acak-acakan padahal engkau seorang amir?' Ia menjawab: 'Sesungguhnya Nabi Allah ﷺ melarang kami dari al-irfāh.' Kami bertanya: 'Apa itu al-irfāh?' Ia berkata: 'Menyisir rambut setiap hari.'"
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
<p>مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ</p>
Terjemahan: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR. Abu Dawud, dari Abu Hurairah; dishahihkan oleh Al-Albani)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh adab dalam berpenampilan. Para ulama yang tercantum dalam rujukan membahasnya dari beberapa sisi:
Pertama: makna al-irfāh. Para ulama menjelaskan bahwa al-irfāh berarti at-tarajjul kulla yaum — menyisir dan merapikan rambut setiap hari secara terus-menerus. Ibn al-Atsir dalam an-Nihayah (sebagaimana dinukil dalam syarah hadits) menyebutkan bahwa al-irfāh adalah memperbanyak menyisir rambut dan meminyakinya setiap hari. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat karahah tanzih (makruh yang tidak sampai haram), yaitu tidak menjadikannya sebagai kebiasaan wajib yang menyibukkan, bukan larangan mutlak untuk merapikan rambut.
Kedua: keseimbangan antara kerapian dan kesederhanaan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Islam menganjurkan kebersihan dan kerapian, tetapi melarang at-tanaththu' (berlebihan) dan at-tasyabbuh dengan orang-orang yang terlalu sibuk mempercantik diri. Nabi ﷺ sendiri merawat rambutnya, menyisirnya, dan meminyakinya, tetapi tidak setiap hari secara rutin hingga menjadi kebiasaan yang mengikat.
Ketiga: konteks larangan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan sifat al-bathalah (pengangguran) dan menyibukkan diri dengan hal yang bukan prioritas. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membenci at-tarajjul setiap hari karena dapat menyerupai kebiasaan orang-orang yang lemah dan terlalu sibuk dengan penampilan. Beliau menganjurkan merapikan rambut secara berkala, misalnya setiap beberapa hari atau saat ada keperluan.
Keempat: perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal memahami larangan ini sebagai makruh jika dilakukan setiap hari tanpa kebutuhan, tetapi mubah jika ada keperluan seperti menghadiri majelis ilmu, pertemuan penting, atau menjaga wibawa sebagai pemimpin. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa merapikan rambut adalah bagian dari sunnah fitrah, tetapi tidak dijadikan kebiasaan harian yang mengikat. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa larangan ini bersifat tanzih (menjaga keutamaan), bukan tahrim (pengharaman), karena Nabi ﷺ sendiri merawat rambutnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Abdullah bin Shaqiq (seorang tabi'in) bertemu dengan seorang sahabat Nabi ﷺ yang menjabat sebagai gubernur di Mesir. Ia mendapati gubernur tersebut dengan rambut yang acak-acakan dan tidak tersisir rapi. Ia pun bertanya keheranan: "Mengapa engkau tampak acak-acakan padahal engkau seorang pemimpin?" Gubernur itu menjawab dengan tenang: "Nabi ﷺ melarang kami dari al-irfāh." Ketika ditanya apa itu al-irfāh, ia menjelaskan: "Menyisir rambut setiap hari."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami larangan Nabi ﷺ dengan sangat teliti, bahkan dalam hal kecil seperti menyisir rambut. Mereka tidak menganggap remeh perintah dan larangan, meskipun tampaknya sepele. Namun, mereka juga tidak berlebihan hingga mengabaikan kebersihan sama sekali. Ini adalah pelajaran tentang ittiba' (mengikuti sunnah) yang seimbang.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa para sahabat adalah orang-orang yang paling semangat dalam mengamalkan sunnah, bahkan dalam hal-hal yang dianggap ringan oleh orang lain. Mereka memahami bahwa setiap larangan Nabi ﷺ pasti mengandung hikmah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Kesimpulan Praktis
- Merapikan rambut adalah sunnah, tetapi jangan dijadikan kebiasaan harian yang mengikat hingga menyibukkan diri.
- Larangan al-irfāh bersifat makruh tanzih, bukan haram, selama tidak berlebihan dan tidak melalaikan kewajiban.
- Seimbangkan antara kerapian dan kesederhanaan — rawat rambut secara berkala, misalnya setiap beberapa hari atau saat ada keperluan.
- Jangan mengabaikan kebersihan dengan alasan zuhud, karena Nabi ﷺ sendiri merawat rambutnya.
- Ikuti sunnah dengan ilmu, bukan dengan sikap berlebihan atau meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.