Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan dua hal: memanjangkan/membiarkan jenggot tumbuh dan memotong/menghabiskan kumis (tidak dibiarkan menutupi bibir). Ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan para ulama Ahlus Sunnah memahami perintah ini sebagai kewajiban atau anjuran kuat untuk menyelisihi kebiasaan orang musyrik dan ahli kitab pada masa itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 5046):
Rasulullah ﷺ bersabda:
> «أَعْفُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ»
"Biarkanlah jenggot tumbuh dan potonglah/habiskanlah kumis."
(HR. An-Nasa'i; perawi: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadits pendukung — QS. Al-A'raf [7]: 157 (tentang sifat Nabi ﷺ yang menyuruh kepada yang ma'ruf):
> الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."
Hadits pendukung lain — dari Ibnu Umar juga, Nabi ﷺ bersabda:
> «خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَوْفُوا اللِّحَى وَاحْفُوا الشَّوَارِبَ»
"Selisihilah orang-orang musyrik: panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
1. Makna lafaz hadits.
Kata «أَعْفُوا» berasal dari 'afw yang berarti membiarkan, memaafkan, tidak mengganggu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah membiarkan jenggot tumbuh sebagaimana adanya, tidak mencukur dan tidak memotongnya pendek-pendek. Adapun «أَحْفُوا الشَّوَارِبَ» berarti memotong kumis sampai habis/hampir habis sehingga tidak menutupi bibir atas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah memotong kumis yang melebihi bibir, bukan mencukur gundul sampai ke akar secara berlebihan yang menyakiti.
2. Perintah menyelisihi orang musyrik.
Ibnu Hajar menukil bahwa illah (sebab) perintah ini adalah menyelisihi ahli kitab dan orang musyrik yang memanjangkan kumis dan mencukur jenggot. Jadi hadits ini bukan sekadar soal penampilan, tetapi bagian dari identitas dan pembeda umat Islam.
3. Hukum menurut para ulama dalam daftar.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam riwayat-riwayat masyhur — memandang memanjangkan jenggot dan memotong kumis sebagai perintah yang wajib diikuti, dan mencukur jenggot termasuk menyelisihi perintah.
- Imam an-Nawawi (mazhab Syafi'i) menyatakan perintah ini menunjukkan anjuran kuat (sunnah muakkadah), dan bahwa memanjangkan jenggot serta memotong kumis adalah sunnah fitrah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencukur jenggotnya, dan beliau memerintahkan membiarkannya tumbuh.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa mencukur jenggot haram karena menyelisihi perintah Nabi ﷺ yang tegas, dan bahwa perintah itu menunjukkan kewajiban kecuali ada dalil yang memalingkan.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan kewajiban memanjangkan jenggot dan haramnya mencukur, berdasarkan zahir perintah.
4. Perbedaan pendapat.
Sebagian ulama berbeda dalam batas minimal panjang jenggot dan cara memotong kumis (apakah sampai habis atau hanya yang melebihi bibir). Namun kesimpulan yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, dan Ibn Baz — adalah: jenggot dibiarkan tumbuh, kumis dipotong hingga tidak menutupi bibir, dan mencukur jenggot termasuk menyelisihi sunnah yang tegas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika utusan Kisra (Persia) datang kepada Nabi ﷺ, mereka tampil dengan kumis panjang dan jenggot dicukur. Nabi ﷺ berpaling dan tidak suka melihat mereka, lalu bersabda agar menyelisihi kebiasaan mereka. Kisah ini menunjukkan bahwa sunnah fitrah ini bukan sekadar masalah penampilan, tetapi bagian dari identitas dan pembeda umat. (Makna umum dinukil dari penjelasan Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim.)
Kesimpulan Praktis
- Biarkan jenggot tumbuh; jangan mencukurnya, karena perintah Nabi ﷺ tegas.
- Potong kumis hingga tidak menutupi bibir atas.
- Niatkan sebagai ibadah dan menyelisihi kebiasaan yang menyelisihi sunnah.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi orang yang berbeda pendapat; nasihatilah dengan lembut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.