Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5031 tentang Empat perintah dan empat larangan kepada delegasi Abdul Qais

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadis masyhur tentang delegasi Bani Abdul Qais yang datang menemui Nabi ﷺ. Nabi ﷺ mengajarkan kepada mereka empat pokok agama (iman kepada Allah dengan penjelasannya, shalat, zakat, dan menunaikan khumus/ seperlima harta rampasan perang) serta melarang empat jenis wadah minuman yang biasa dipakai untuk membuat khamr. Hadits ini menunjukkan pentingnya menyampaikan ilmu kepada orang yang tidak bisa hadir langsung, dan bahwa pokok agama itu ringkas namun mencakup seluruh aspek.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait khumus:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, sehingga para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahasnya secara panjang lebar.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Bani Abdul Qais adalah kabilah yang tinggal jauh dari Madinah, di wilayah Bahrain (timur Jazirah Arab). Karena jarak yang jauh dan kondisi keamanan, mereka hanya bisa datang ke Madinah pada bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab) ketika perang diharamkan. Mereka datang bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga mewakili kaum mereka yang tidak bisa hadir.

Empat hal yang diperintahkan:

  1. Iman kepada Allah — Nabi ﷺ kemudian menafsirkannya sendiri, yaitu syahadat Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan Rasulullah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja menafsirkan "iman" dengan syahadat agar tidak dipahami sebagai sekadar keyakinan hati tanpa konsekuensi amal. Ini menunjukkan bahwa iman mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan — sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Bukhari, dan ulama Ahlus Sunnah lainnya.
  2. Mendirikan shalat — bukan sekadar mengerjakan, tetapi menegakkannya dengan syarat, rukun, dan kekhusyukan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "iqamah ash-shalah" berarti menunaikannya secara sempurna dan konsisten.
  3. Membayar zakat — kewajiban harta bagi yang mampu. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa zakat adalah hak harta yang harus ditunaikan, bukan pemberian sukarela.
  4. Menunaikan khumus (seperlima harta rampasan perang) — ini disebutkan secara khusus karena konteks Bani Abdul Qais yang sering terlibat peperangan. Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khumus adalah bagian yang wajib diserahkan kepada negara/ pemimpin Muslim untuk didistribusikan sesuai QS. Al-Anfal [8]: 41.

Empat hal yang dilarang:

Ad-Dubba', Al-Hantam, Al-Muqayyir, dan Al-Muzaffat adalah empat jenis wadah yang biasa digunakan untuk fermentasi minuman hingga menjadi khamr. Larangan ini bukan pada wadahnya secara zat, tetapi karena menjadi sarana (wasilah) menuju khamr. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bersifat saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman). Imam an-Nawawi menambahkan bahwa jika wadah-wadah itu digunakan untuk hal yang halal, maka tidak mengapa — yang dilarang adalah penggunaannya untuk khamr.

Kandungan penting lainnya:

  • Metode dakwah berjenjang: Nabi ﷺ menyebut pokok-pokok secara global lalu merincinya. Ini adalah metode pengajaran yang dicontohkan Nabi ﷺ dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar sebagai tarbiyah nabawiyah.
  • Menyampaikan ilmu kepada yang tidak hadir: Delegasi itu berkata "kami akan menyerukan kepada orang-orang di belakang kami." Ini menunjukkan kewajiban tabligh (menyampaikan) ilmu. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan hal ini dalam kitab Al-'Ilm.
  • Khumus dalam bab iman: An-Nasa'i meletakkan hadits ini dalam "Kitab Iman dan Syariatnya, Bab Pelaksanaan Khumus" — menunjukkan bahwa menunaikan khumus adalah bagian dari keimanan dan ketaatan.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

Para ulama seperti Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi sepakat tentang makna hadits ini. Tidak ada perbedaan mendasar di antara mereka. Yang ada hanya perbedaan dalam penempatan bab dan penekanan aspek tertentu.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika delegasi Bani Abdul Qais tiba di Madinah, mereka adalah orang-orang yang jauh dari pusat ilmu. Mereka berkata dengan jujur: "Kami tidak bisa sering datang kepadamu karena jarak dan kondisi." Nabi ﷺ tidak menolak mereka, tidak menyuruh mereka pindah, dan tidak membebani mereka dengan hal-hal yang tidak mungkin. Beliau justru memberikan jawaban yang ringkas, jelas, dan bisa mereka hafal serta sampaikan.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata tentang para sahabat: "Mereka adalah kaum yang paling memahami agama ini, dan mereka tidak menyembunyikan ilmu." Ibnu Abbas, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling gigih menyampaikan ilmu kepada umat, hingga dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an).

Hikmahnya: seorang dai harus memahami kondisi mad'u (orang yang didakwahi), memberi beban sesuai kemampuan, dan memprioritaskan pokok-pokok agama sebelum cabang-cabangnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Iman itu mencakup keyakinan, ucapan, dan amal — bukan hanya di hati.
  2. Shalat dan zakat adalah tiang agama yang wajib ditunaikan dengan benar.
  3. Khumus adalah kewajiban harta bagi yang mendapatkan ghanimah, dan menunaikannya bagian dari iman.
  4. Menjauhi wasilah (perantara) menuju haram — seperti wadah khamr — adalah prinsip saddudz dzari'ah.
  5. Sampaikan ilmu kepada yang tidak hadir — tabligh adalah tanggung jawab setiap Muslim sesuai kemampuan.
  6. Berdakwahlah dengan ringkas, jelas, dan sesuai kemampuan audiens.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?