Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa waktu shalat lima waktu memiliki rentang antara awal dan akhir, sebagaimana ditunjukkan oleh malaikat Jibril yang mengimami Nabi ﷺ selama dua hari. Hari pertama Jibril shalat di awal waktu, hari kedua di akhir waktu, lalu bersabda, “Shalat (waktunya) adalah antara dua waktu shalat yang engkau lakukan kemarin dan hari ini.” Artinya, shalat boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu tersebut, tidak harus persis di awal atau akhir.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
QS. Al-Isra’ [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: “Dirikanlah shalat dari sejak matahari condong (waktu zhuhur) sampai gelapnya malam (waktu isya’), dan (dirikanlah) shalat fajar (subuh). Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh para malaikat).”
Hadits Riwayat:
Telah mengabarkan kepada kami Al-Husain bin Huraits, dia berkata: Telah memberitakan kepada kami Al-Fadhl bin Musa, dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Ini Jibril ‘alaihis salam datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.” (HR. An-Nasa’i, no. 502; sanadnya hasan, dan diriwayatkan juga oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dengan jalur lain. Lihat ‘Aun al-Ma’bud dan Tuhfat al-Ahwadzi).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab al-Masajid, bab waktu shalat) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang waktu shalat, dan beliau menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan lafadz yang jelas mengenai awal dan akhir setiap waktu.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (Kitab al-Mawaqit) menguatkan bahwa hadits Jibril menunjukkan lima waktu shalat dengan batas awal dan akhir yang jelas.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa (10/377) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar dalam menentukan waktu shalat dan harus diamalkan sesuai pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan dikenal dengan “Hadits Jibril tentang Waktu Shalat”. Jibril ‘alaihis salam datang pada hari pertama dan shalat bersama Nabi ﷺ di setiap awal waktu:
- Shalat Subuh ketika fajar shadiq (fajar yang sejati).
- Shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir (zawal).
- Shalat ‘Ashar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
- Shalat Maghrib ketika matahari terbenam (hingga hilang mega merah).
- Shalat ‘Isya’ ketika mega merah (syafaq) telah hilang.
Pada hari kedua, Jibril datang dan shalat di akhir waktu:
- Subuh ketika sudah agak terang (isfar).
- Zhuhur ketika bayangan benda sama panjang (akhir waktu zhuhur menurut pendapat yang menyatakan waktu zhuhur berakhir ketika bayangan seperti benda).
- ‘Ashar ketika bayangan dua kali panjang benda.
- Maghrib tetap di waktu yang sama (terbenamnya matahari, tidak ada akhir yang berbeda).
- ‘Isya’ ketika telah lewat sepertiga malam atau sedikit dari malam (sebagian ulama mengatakan sepertiga malam).
Setelah itu Jibril berkata, “الصَّلَاةُ مَا بَيْنَ صَلَاتِكَ أَمْسِ وَصَلَاتِكَ الْيَوْمَ” – “Shalat (waktunya) adalah antara shalat kemarin dan shalat hari ini.”
Makna Hadits Menurut Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya, bab al-Mawaqit) meriwayatkan hadits ini dan berkata: “Hadits ini hasan shahih. Ini adalah pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan setelah mereka, bahwa setiap shalat memiliki dua waktu: awal dan akhir, kecuali Maghrib yang hanya satu waktu karena waktunya sempit.”
- Imam Asy-Syafi’i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad (dalam Al-Musnad) berpegang pada hadits ini sebagai dasar penetapan waktu shalat.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarh hadits ini) menjelaskan bahwa shalat Maghrib waktunya hanya satu yaitu sejak terbenam matahari hingga hilangnya syafaq (mega merah). Waktu ini sempit sehingga tidak ada akhir yang berbeda seperti shalat lainnya.
- Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (no. 250) menghasankan hadits ini dan menegaskan bahwa ia adalah landasan utama dalam ilmu mawaqit.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Waktu Subuh: Mayoritas ulama (Malik, Syafi’i, Ahmad) berpendapat bahwa awal waktu subuh adalah terbit fajar shadiq, dan akhirnya adalah terbit matahari. Namun hadits ini menunjukkan bahwa Jibril shalat subuh pada hari kedua ketika isfar (agak terang), yang menunjukkan bahwa shalat subuh boleh diakhirkan hingga mendekati terbit matahari, asalkan masih dalam waktu. Sebagian ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, dan Mujahid membolehkan mengakhirkan subuh hingga isfar, tetapi yang lebih utama adalah shalat di awal waktu (ghalas).
- Waktu Zhuhur: Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa akhir waktu zhuhur adalah ketika bayangan benda sama panjang (seperti di hari kedua). Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat waktu zhuhur berakhir ketika bayangan benda menjadi dua kali panjang (menurut qaul yang lain tetap ketika bayangan sama). Namun hadits ini menunjukkan bahwa Jibril shalat zhuhur di hari kedua ketika bayangan seperti benda, sehingga pendapat yang kuat adalah bahwa zhuhur berakhir ketika bayangan sama panjang.
- Waktu ‘Ashar: Para ulama sepakat bahwa awal waktu ‘ashar adalah ketika bayangan benda sama panjang (setelah zhuhur), dan akhirnya ketika matahari menguning atau terbenam. Hadits ini menunjukkan bahwa Jibril shalat ‘ashar di hari kedua ketika bayangan dua kali panjang, namun itu bukan akhir sebenarnya, melainkan pertengahan waktu. Namun ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa waktu ikhtiyar (pilihan) ‘ashar adalah hingga bayangan dua kali, dan waktu jawaz (kebolehan) hingga terbenam matahari.
Kesimpulan Ulama:
Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap shalat memiliki waktu awal dan akhir, kecuali Maghrib yang hanya satu rentang waktu antara maghrib dan isya’. Waktu-waktu tersebut adalah rahmat dan kelapangan bagi umat, sehingga tidak perlu tergesa-gesa atau menunda tanpa uzur.
---
Story Telling
Kisah Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ dan Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar sangat menjaga waktu shalat. Beliau sering shalat zhuhur di awal waktu ketika musim panas dan agak mengakhirkan ketika musim dingin, sesuai sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau ditanya, “Wahai Abu Abdurrahman, mengapa engkau mengakhirkan zhuhur di musim dingin?” Beliau menjawab, “Kami melihat Rasulullah ﷺ dan para sahabat menunggu agak teduh di hari yang sangat dingin, agar jamaah lebih mudah hadir.” Ini menunjukkan bahwa waktu shalat adalah kelapangan yang dapat disesuaikan dengan kondisi, selama masih dalam rentang yang diajarkan Jibril.
Hikmah:
Waktu shalat bukanlah beban, melainkan rahmat. Allah memberi kita rentang waktu yang cukup untuk beribadah tanpa tergesa-gesa, namun juga tidak boleh dilalaikan hingga keluar waktu.
---
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat lima waktu adalah:
- Subuh: dari terbit fajar shadiq hingga terbit matahari (utama di awal).
- Zhuhur: dari zawal (matahari condong) hingga bayangan benda sama panjang.
- Ashar: dari bayangan sama panjang hingga matahari menguning (atau hingga terbenam).
- Maghrib: dari terbenam matahari hingga hilangnya mega merah (waktunya sempit).
- Isya’: dari hilangnya mega merah hingga pertengahan malam (utama di awal, lebih afdhal di sepertiga malam).
- Utamakan shalat di awal waktu (ghalas untuk subuh, tahajur untuk zhuhur di musim panas, dll) sesuai sunnah, namun boleh diakhirkan dalam rentang waktu jika ada uzur.
- Jangan menunda shalat hingga keluar waktu karena itu dosa besar (kecuali lupa atau tertidur).
- Rujuklah kitab-kitab ulama seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Syarh Muslim karya An-Nawawi, dan Fath al-Bari karya Ibnu Hajar untuk mendalami waktu shalat secara detail.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.