Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4889 tentang Hukuman potong tangan bagi wanita yang mengingkari pinjaman perhiasan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kasus seorang wanita yang meminjam perhiasan orang lain lalu menahannya (tidak mengembalikan) — yang oleh Rasulullah ﷺ disebut sebagai tindakan yang harus disertai taubat dan pengembalian barang. Setelah itu beliau memerintahkan pemotongan tangan sebagai hukuman had pencurian. Hadits ini menjadi dalil penting bahwa hukuman potong tangan baru dilaksanakan setelah harta dikembalikan dan taubat dituntut, serta menunjukkan bahwa meminjam lalu menahan barang orang lain bisa tergolong pencurian secara syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits:

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 4889, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, sebagaimana teks yang disebutkan di atas. Perawi: Utsman bin Abdullah → Al-Hasan bin Hamad → Amru bin Hashim Al-Janbi Abu Malik → Ubaidullah bin Umar → Nafi' → Ibnu Umar رضي الله عنهما.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang pencurian menunjukkan syarat-syarat berlakunya hukuman potong tangan, termasuk barang yang dicuri harus mencapai nishab dan diambil dari tempat penyimpanan (hirz).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hukuman had tidak gugur dengan taubat, namun taubat tetap dituntut dan hak korban harus dikembalikan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas bahwa pencurian yang tetap (tsabit) dengan bukti wajib dikenakan had, dan pengembalian harta adalah kewajiban tersendiri di samping had.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Seorang wanita biasa meminjam perhiasan dari orang-orang (istilah "تستعير" menunjukkan kebiasaan meminjam), lalu ia menahan perhiasan tersebut — tidak mengembalikannya kepada pemiliknya. Ini bukan sekadar lupa, melainkan pengambilan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Sikap Nabi ﷺ:

Pertama, beliau ﷺ bersabda: "لِتَتُبْ هَذِهِ الْمَرْأَةُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتَرُدَّ مَا تَأْخُذُ عَلَى الْقَوْمِ" — "Hendaklah wanita ini bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang diambilnya kepada orang-orang."

Ini menunjukkan dua hal penting:

  1. Taubat adalah kewajiban pertama — kembali kepada Allah atas dosa mengambil hak orang lain.
  2. Mengembalikan hak kepada pemiliknya — karena hak manusia tidak gugur hanya dengan taubat.

Kemudian hukuman had:

Setelah itu beliau ﷺ memerintahkan Bilal رضي الله عنه: "قُمْ يَا بِلاَلُ فَخُذْ بِيَدِهَا فَاقْطَعْهَا" — "Bangkitlah wahai Bilal, ambil tangannya dan potonglah."

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan tetap dilaksanakan meskipun pelaku bertaubat, karena had adalah hak Allah yang tidak gugur dengan taubat. Namun taubat tetap diperintahkan agar dosa di akhirat terhapus.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa meminjam barang lalu menahannya bisa dikategorikan pencurian jika memenuhi syarat-syaratnya, dan hukuman had bisa ditegakkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa pengembalian harta dan hukuman had adalah dua hal yang berbeda: yang pertama berkaitan dengan hak korban, yang kedua berkaitan dengan hak Allah.
  • Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa syarat potong tangan adalah: barang yang dicuri mencapai nishab (seperempat dinar atau lebih menurut jumhur), diambil dari tempat penyimpanan (hirz), dan tidak ada syubhat (keraguan) kepemilikan.

Catatan penting tentang nishab:

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — berbeda pendapat tentang nishab pencurian. Jumhur (mayoritas) berpendapat seperempat dinar (sekitar 1,0625 gram emas) berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Hadits An-Nasa'i ini tidak menyebutkan nilai perhiasan secara eksplisit, namun para ulama memahami bahwa hukuman dilaksanakan karena syarat-syarat telah terpenuhi.

Perbedaan pendapat tentang taubat dan had:

Sebagian ulama berpendapat bahwa taubat bisa menggugurkan had jika dilakukan sebelum kasus dilaporkan kepada penguasa. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa dalam hadits ini, Nabi ﷺ tetap memerintahkan potong tangan setelah menyebutkan taubat — menunjukkan bahwa taubat tidak menggugurkan had yang sudah tetap.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa seorang wanita pada masa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan meminjam perhiasan dari orang-orang. Ia meminjam dengan alasan tertentu, namun kemudian menahan barang tersebut dan tidak mengembalikannya. Ketika kasus ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak langsung menghukum, melainkan menyeru agar wanita itu bertaubat kepada Allah dan mengembalikan hak orang-orang. Setelah itu, barulah beliau memerintahkan Bilal رضي الله عنه untuk melaksanakan hukuman potong tangan.

Hikmah: Islam sangat menjaga hak harta manusia. Meminjam adalah akad tolong-menolong, namun jika dijadikan sarana untuk menguasai harta orang lain, maka itu adalah kezaliman yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Nabi ﷺ menggabungkan antara dakwah kepada taubat dan penegakan keadilan — menunjukkan bahwa rahmat dan keadilan berjalan bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah amanah — jika meminjam barang orang lain, wajib mengembalikannya. Menahan barang pinjaman adalah dosa besar.
  2. Bertaubatlah dengan segera jika pernah mengambil hak orang lain, dan kembalikanlah hak tersebut kepada pemiliknya.
  3. Hukuman had adalah hak Allah yang tidak gugur dengan taubat, namun taubat menghapus dosa di akhirat.
  4. Harta orang lain adalah kehormatan yang harus dijaga — baik sedikit maupun banyak.
  5. Pelajarilah syarat-syarat potong tangan dari ulama terpercaya, karena penerapannya memiliki ketentuan yang ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?