Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4885 tentang Maafkan had sebelum sampai ke hakim

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam urusan hukuman hadd (hukuman yang telah ditetapkan syariat), kita dianjurkan untuk saling memaafkan dan menutupi kesalahan sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada pemimpin. Jika perkara itu sudah sampai kepada pemimpin dan terbukti, maka hukuman hadd menjadi wajib dilaksanakan dan tidak bisa lagi dimaafkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu), bahwa Nabi ﷺ bersabda:

تَعَافَوُا الْحُدُودَ قَبْلَ أَنْ تَأْتُونِي بِهِ فَمَا أَتَانِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ

"Maafkanlah perkara-perkara yang mungkin berhak mendapatkan hukuman hadd sebelum kamu membawanya kepadaku, karena apa pun yang dibawa kepadaku, maka hukuman hadd menjadi wajib."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad, yang menunjukkan makna serupa. Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam Kitab Pemotongan Pencuri, Bab Apa yang Menjadi Pelindung dan Apa yang Tidak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah penting dalam Islam tentang hukuman hadd dan peran pemaafan.

Pertama, Islam mendorong umatnya untuk saling memaafkan dan menutupi aib dalam perkara yang berkaitan dengan hak sesama manusia, terutama dalam perkara yang bisa berujung pada hukuman hadd. Ini sejalan dengan semangat rahmat dan kasih sayang dalam syariat. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan prinsip menutupi (sitr) dan memaafkan selama tidak ada unsur kedzaliman yang merajalela.

Kedua, jika perkara tersebut sudah dilaporkan kepada pemimpin (hakim) dan terbukti secara sah, maka hukuman hadd menjadi wajib dan tidak bisa lagi digugurkan dengan pemaafan. Ini karena hukuman hadd adalah hak Allah yang bertujuan menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hukuman hadd yang sudah sampai kepada hakim tidak boleh dianulir, karena itu adalah hak Allah dan mengandung maslahat umum.

Ketiga, hadits ini juga menunjukkan pentingnya peran individu dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah sebelum sampai ke ranah hukum. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menyebutkan bahwa menutupi kesalahan orang lain dan memberi kesempatan bertaubat adalah bagian dari akhlak mulia yang dianjurkan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa pemaafan dalam hukuman hadd yang berkaitan dengan hak Allah tidak diperbolehkan setelah sampai kepada hakim, sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pemaafan diperbolehkan selama belum sampai kepada hakim. Namun, kesimpulan yang paling kuat berdasarkan dalil adalah bahwa pemaafan hanya berlaku sebelum perkara dilaporkan kepada hakim, sebagaimana zahir hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang melakukan kesalahan yang berhak mendapatkan hukuman hadd. Sahabat tersebut datang kepada Nabi ﷺ untuk mengakui kesalahannya. Namun, sebelum itu, ada di antara sahabat lain yang menyarankan agar kesalahan tersebut ditutupi dan tidak dilaporkan. Nabi ﷺ kemudian bersabda dengan hadits di atas, mengajarkan bahwa sebaiknya perkara seperti itu diselesaikan dengan pemaafan sebelum dibawa kepada beliau. Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi nilai pemaafan dan menutupi aib, namun tetap menegakkan keadilan jika perkara sudah sampai kepada pemimpin. (Sumber: riwayat-riwayat dalam kitab-kitab hadits dan penjelasan ulama seperti Ibn Hajar dalam Fath al-Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Saling memaafkan dalam perkara yang berkaitan dengan hukuman hadd sebelum dilaporkan kepada pihak berwenang.
  2. Menutupi aib orang lain adalah akhlak mulia yang dianjurkan dalam Islam.
  3. Jika perkara sudah sampai kepada hakim dan terbukti, maka hukuman hadd wajib dilaksanakan dan tidak bisa digugurkan.
  4. Bertaubatlah sebelum perkara sampai ke ranah hukum, karena taubat dapat menghapus dosa.
  5. Jangan meremehkan dosa yang berhak mendapatkan hukuman hadd, karena itu adalah hak Allah yang harus dihormati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?