Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah hak Allah yang telah ditetapkan syariat, dan bila perkara sudah diangkat kepada penguasa (imam), maka pemaafan dari pemilik barang tidak lagi menggugurkan hukuman. Nabi ﷺ menegur Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu karena seharusnya ia memaafkan sebelum membawa perkara itu kepada beliau. Ini mengajarkan bahwa urusan hudud (hukuman yang telah ditetapkan syariat) berbeda dengan urusan hak pribadi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pemotongan Pencuri, dari jalur Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Hilal bin Al-'Ala → ayahnya (Al-'Ala bin Hilal) → Yazid bin Zurai' → Sa'id bin Abi 'Arubah → Qatadah bin Di'amah → 'Atha' bin Abi Rabah → Safwan bin Umayyah.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i dari jalur lain. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan hadits ini dalam pembahasan hudud.
Kaitan dengan ulama:
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang tsiqah (terpercaya).
- 'Atha' bin Abi Rabah (tabi'in, mufti Makkah) juga perawi dalam sanad ini, dikenal sangat teliti dalam riwayat.
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membahas makna hadits serupa dalam bab hudud.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah bahwa hudud adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan setelah sampai kepada imam.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu memiliki burdah (sejenis kain/selendang) yang dicuri oleh seseorang. Ia membawa pencuri itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan agar tangan pencuri dipotong sesuai hukum syariat. Namun Safwan kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, saya telah memaafkannya." Nabi ﷺ menjawab: "Abu Wahb (kunyah Safwan), kenapa kamu tidak memaafkan sebelum kamu membawanya kepada kami?" Lalu Nabi ﷺ tetap melaksanakan hukuman potong tangan.
Pemahaman ulama:
- Hudud adalah hak Allah setelah sampai kepada imam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa hukuman hudud — seperti potong tangan bagi pencuri — adalah hak Allah yang tidak dapat digugurkan oleh pemaafan individu setelah perkara diangkat kepada penguasa. Ini karena hukuman tersebut bertujuan menjaga keamanan masyarakat secara umum, bukan sekadar memulihkan hak korban.
- Pemaafan sebelum sampai kepada imam. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika pemilik barang memaafkan pencuri sebelum perkara dilaporkan kepada penguasa, maka hukuman potong tangan gugur. Namun jika sudah dilaporkan, pemaafan tidak lagi berpengaruh terhadap hukuman had, meskipun hak harta (pengembalian barang) tetap bisa dimaafkan.
- Teguran Nabi ﷺ kepada Safwan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa teguran Nabi ﷺ ("Afalaa kaana qabla an ta'tiyanaa bihi") mengandung pelajaran bahwa seharusnya Safwan memaafkan sejak awal jika memang ingin memaafkan, bukan setelah perkara sampai kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa urusan hudud memiliki prosedur dan tidak bisa dimainkan.
- Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa pemaafan setelah perkara sampai kepada imam tetap tidak menggugurkan had. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga berpendapat demikian, berdasarkan hadits ini. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa hudud tidak gugur dengan pemaafan setelah dilaporkan.
- Hikmah syariat: Hukuman potong tangan bukanlah balas dendam, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada masyarakat agar harta dan kehormatan terjaga. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana (QS. Al-Ma'idah [5]: 38). Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan dan pencegahan (nakaalan) agar orang lain tidak berani mencuri.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, seorang tokoh Quraisy yang mulia, memiliki burdah yang dicuri. Ketika pencuri itu tertangkap dan dibawa kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan hukuman potong tangan. Safwan yang berhati lembut kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, saya memaafkannya." Namun Nabi ﷺ dengan penuh hikmah menjawab: "Abu Wahb, kenapa kamu tidak memaafkan sebelum kamu membawanya kepada kami?" Lalu hukuman itu tetap dilaksanakan.
Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk memaafkan dan berlapang dada dalam urusan pribadi. Namun ketika urusan sudah menyangkut hak masyarakat dan keadilan umum, maka syariat harus ditegakkan. Ini bukan kekerasan, melainkan keadilan yang menjaga keamanan semua orang. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat, Safwan kemudian menyesal dan berusaha memaafkan, tetapi hukum Allah tetap berlaku. (Disebutkan oleh An-Nasa'i dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemilik barang: Jika ingin memaafkan pencuri, maafkanlah sebelum melaporkan ke penguasa. Setelah dilaporkan, hukuman had menjadi hak Allah yang tidak bisa digugurkan.
- Bagi pencuri: Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh dan kembalikan barang yang dicuri. Hukuman dunia adalah bentuk pembersihan dosa jika dijalani dengan sabar.
- Bagi masyarakat: Hormati proses hukum syariat. Hudud bukanlah kekerasan, melainkan keadilan yang menjaga keamanan dan harta benda.
- Bagi penguasa/imam: Tegakkan hudud dengan adil, tanpa pandang bulu, dan jangan terpengaruh oleh pemaafan yang datang setelah perkara dilaporkan.
- Bagi kita semua: Perbanyaklah memaafkan dalam urusan pribadi, namun tetap tegakkan keadilan dalam urusan umum. Ingatlah bahwa Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.