Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4839 tentang Tidak ada hukuman atas kesalahan orang lain

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan prinsip keadilan yang agung dalam Islam: tidak ada seorang pun yang menanggung dosa atau kesalahan orang lain, bahkan orang tua tidak bisa dihukum karena kesalahan anaknya, dan anak tidak bisa dihukum karena kesalahan orang tuanya. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa tuntutan balas dendam di masa Jahiliyah tidak bisa dibawa ke dalam Islam dengan cara yang zalim, dan setiap jiwa hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-An'am [6]: 164

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ ۚ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

"Katakanlah (Muhammad), 'Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan setiap orang tidak akan menanggung dosa kecuali dosanya sendiri. Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.'"

QS. An-Najm [53]: 38-39

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۝ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"(Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab "Apakah Seseorang Dapat Dikenakan Hukuman Karena Kesalahan Orang Lain" (no. 4839). Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari sahabat Tariq Al-Muharibi radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya terhadap hadits-hadits hukum menjelaskan bahwa prinsip ini adalah kaidah besar dalam syariat Islam, bahwa hukuman hanya berlaku bagi pelaku, bukan bagi kerabat atau keluarganya. Ini juga ditegaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-An'am [6]: 164.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks yang sangat penting. Pada masa Jahiliyah, tradisi balas dendam seringkali tidak mengenal batas — satu orang dibunuh, maka seluruh kabilah pelaku bisa menjadi sasaran. Bahkan bisa terjadi pembunuhan berantai yang berlangsung bertahun-tahun hanya karena satu pertumpahan darah.

Dalam hadits ini, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah Banu Tha'labah yang telah membunuh fulan pada masa Jahiliyah: balaskanlah kami!" Artinya, ia meminta agar seluruh kabilah Banu Tha'labah dihukum karena salah satu anggota mereka telah membunuh kerabatnya di masa lalu.

Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya — sebagai tanda sangat seriusnya perkara ini — dan bersabda dua kali: "لَا تَجْنِي أُمٌّ عَلَى وَلَدٍ""Tidak ada dosa seorang ibu yang dapat mempengaruhi anaknya."

Imam Ibnul Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah penegasan bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain, sekalipun hubungannya sangat dekat seperti ibu dan anak. Jika seorang ibu tidak bisa dihukum karena dosa anaknya, maka apalagi orang lain yang hubungannya lebih jauh.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip keadilan Islam yang sempurna — hukuman hanya jatuh kepada pelaku, bukan kepada keluarga atau kabilahnya. Ini berbeda dengan tradisi Jahiliyah yang menghukum seluruh kabilah.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan An-Nasa'i. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qishash (hukuman setimpal) hanya berlaku bagi pelaku langsung, bukan bagi orang lain yang tidak terlibat.

Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah rahimahumallah juga menegaskan makna ini ketika menafsirkan ayat "wa la taziru waziratun wizra ukhra" — bahwa tidak ada jiwa yang memikul dosa jiwa lain. Ini adalah prinsip yang disepakati oleh seluruh ulama Ahlus Sunnah.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat yang menunjukkan keadilan Islam dalam perkara ini. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ada seorang anak yang membunuh orang, dan sebagian orang ingin menghukum ayahnya juga karena merasa ayahnya yang kurang mendidik. Namun Umar radhiyallahu 'anhu menolak dan berkata: "Anak itu yang membunuh, maka anak itu yang dihukum. Ayahnya tidak menanggung dosa anaknya." Ini menunjukkan bahwa prinsip yang diajarkan Rasulullah ﷺ ini terus dijaga oleh para sahabat dan khalifah setelahnya.

Hikmah dari kisah ini: Islam datang untuk memutus rantai dendam dan kezaliman yang berkepanjangan. Keadilan Islam tidak menghukum orang yang tidak bersalah, sekalipun ia memiliki hubungan darah dengan pelaku.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap jiwa bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri — tidak ada dosa yang ditanggungkan kepada orang lain, sekalipun orang tua atau anak.
  2. Hukuman hanya jatuh kepada pelaku — dalam qishash, yang dihukum adalah pembunuh, bukan keluarganya.
  3. Islam memutus tradisi balas dendam yang zalim — dendam kesukuan yang menghukum orang tidak bersalah adalah praktik Jahiliyah yang dihapus Islam.
  4. Hati-hati dalam menuntut hak — jangan sampai karena marah, kita menuntut orang yang tidak bersalah.
  5. Prinsip ini juga berlaku dalam kehidupan sehari-hari — jangan menyalahkan keluarga atau kerabat atas kesalahan seseorang, dan jangan memutus silaturahmi karena dosa orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.